Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
3. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari, termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
4. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh pegawai yang bertugas di bidang pelayanan di lingkungan KP2MI/BP2MI.
5. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian dinas bagi pegawai yang dipakai pada acara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi ke luar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan,
pelantikan jabatan, dan penerimaan penghargaan Satyalancana Karya Satya.
6. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai aparatur sipil negara dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
7. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai negeri sipil dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pegawai Lainnya adalah Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
9. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
10. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
12. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA.
Pasal 2
Pegawai wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 3
Jenis Pakaian Dinas Pegawai meliputi:
a. PDH;
b. PDH batik atau pakaian produk daerah;
c. PDL;
d. PSL;
e. pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA; dan
f. pakaian upacara pimpinan.
Pasal 4
PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. PDH I; dan
b. PDH II.
Pasal 5
(1) PDH I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. PDH I pria; dan
b. PDH I wanita.
(2) PDH I pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kemeja berwarna putih;
b. celana panjang berwarna krem; dan
c. sepatu dengan menggunakan kaus kaki.
(3) PDH I wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kemeja berwarna putih;
b. rok pendek/panjang atau celana panjang berwarna krem;
c. bagi wanita berjilbab menggunakan kerudung/jilbab menyesuaikan dengan warna PDH I; dan
d. sepatu.
(4) Atribut PDH I terdiri atas:
a. pin logo KP2MI/BP2MI;
b. papan nama Pegawai;
c. tanda pengenal Pegawai; dan
d. logo KP2MI/BP2MI.
(5) PDH I dan Atribut PDH I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) digunakan Pegawai pada hari Senin dan Rabu serta hari jadi KP2MI/BP2MI setiap tanggal 5 November.
Pasal 6
(1) PDH II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. PDH II pria; dan
b. PDH II wanita.
(2) PDH II pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kemeja berwarna krem;
b. celana panjang berwarna hitam; dan
c. sepatu dengan menggunakan kaus kaki.
(3) PDH II wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kemeja berwarna krem;
b. rok pendek/panjang atau celana panjang berwarna hitam;
c. bagi wanita berjilbab menggunakan kerudung/jilbab menyesuaikan dengan warna PDH II; dan
d. sepatu.
(4) Atribut PDH II terdiri atas:
a. pin logo KP2MI/BP2MI;
b. papan nama Pegawai;
c. tanda pengenal Pegawai; dan
d. logo KP2MI/BP2MI.
(5) PDH II dan Atribut PDH II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) digunakan Pegawai pada hari Selasa dan Kamis.
Pasal 7
Model, kode warna kain, dan Atribut PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 8
(1) PDH batik atau pakaian produk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. PDH batik atau pakaian produk daerah pria; dan
b. PDH batik atau pakaian produk daerah wanita.
(2) PDH batik atau pakaian produk daerah pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. atasan bermotif batik atau pakaian produk daerah;
b. celana panjang berwarna gelap atau menyesuaikan dengan warna atasan; dan
c. sepatu dengan menggunakan kaus kaki.
(3) PDH batik atau pakaian produk daerah wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. atasan bermotif batik atau pakaian produk daerah;
b. rok pendek/panjang atau celana panjang berwarna gelap atau menyesuaikan dengan warna atasan;
c. bagi wanita berjilbab menggunakan kerudung/jilbab menyesuaikan dengan warna PDH batik atau pakaian produk daerah; dan
d. sepatu.
(4) Atribut PDH batik atau pakaian produk daerah terdiri atas:
a. pin logo KP2MI/BP2MI;
b. papan nama Pegawai; dan
c. tanda pengenal Pegawai.
(5) PDH batik atau pakaian produk daerah dan Atribut PDH batik atau pakaian produk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) digunakan Pegawai pada hari Jumat dan hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.
Pasal 9
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. PDL pria; dan
b. PDL wanita.
(2) PDL pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kemeja berwarna abu-abu;
b. celana panjang berwarna hitam; dan
c. sepatu dengan menggunakan kaus kaki.
(3) PDL wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kemeja berwarna abu-abu;
b. rok pendek/panjang atau celana panjang warna hitam;
c. bagi wanita berjilbab menggunakan kerudung/jilbab menyesuaikan dengan warna PDL.
d. sepatu.
(4) Atribut PDL terdiri atas:
a. pin logo KP2MI/BP2MI;
b. papan nama Pegawai;
c. tanda pengenal Pegawai; dan
d. logo KP2MI/BP2MI.
(5) PDL dan Atribut PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) digunakan Pegawai pada saat bertugas di luar kantor serta situasi kedinasan yang bersifat teknis operasional dan membutuhkan aktivitas fisik lebih besar, meliputi:
a. kegiatan pengawasan;
b. pemantauan lapangan; dan/atau
c. pelayanan langsung ke masyarakat.
(6) Model, kode warna kain, dan Atribut PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 10
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
a. PSL pria; dan
b. PSL wanita.
(2) PSL pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jas berwarna hitam;
b. kemeja lengan panjang polos berwarna putih;
c. celana panjang warna hitam;
d. dasi;
e. sepatu pantofel berwarna hitam dengan menggunakan kaus kaki; dan
f. peci hitam.
(3) PSL wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jas/blazer berwarna hitam;
b. kemeja polos berwarna putih;
c. rok pendek/panjang atau celana panjang berwarna hitam;
d. bagi wanita berjilbab menggunakan kerudung/jilbab berwarna hitam; dan
e. sepatu pantofel berwarna hitam.
(4) Atribut PSL terdiri atas:
a. pin logo KP2MI/BP2MI;
b. papan nama Pegawai; dan
c. tanda pengenal Pegawai.
(5) PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) digunakan Pegawai pada:
a. acara kenegaraan;
b. acara resmi;
c. perjalanan dinas ke luar negeri;
d. acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan;
e. pelantikan pejabat manajerial dan pejabat fungsional;
dan
f. penerimaan penghargaan Satyalancana Karya Satya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan pakaian yang ditentukan oleh Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik INDONESIA Nasional.
(2) Atribut Pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA terdiri atas:
a. pin logo KP2MI/BP2MI;
b. papan nama Pegawai; dan
c. tanda pengenal Pegawai.
(3) Pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA dan Atribut pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan Pegawai pada:
a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik INDONESIA;
b. upacara hari besar nasional;
c. setiap tanggal 17 setiap bulan; dan
d. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik INDONESIA.
Pasal 12
(1) Pakaian upacara pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas:
a. pakaian upacara pimpinan pria; dan
b. pakaian upacara pimpinan wanita.
(2) Pakaian upacara pimpinan pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jas lengan panjang berwarna krem;
b. kemeja lengan panjang berwarna krem dan kerah berwarna putih;
c. celana panjang berwarna krem;
d. dasi berwarna hitam; dan
e. sepatu pantofel berwarna hitam dengan menggunakan kaus kaki.
(3) Pakaian upacara pimpinan wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jas lengan panjang berwarna krem
b. kemeja lengan panjang berwarna krem dan kerah berwarna putih;
c. rok pendek/panjang atau celana panjang berwarna krem;
d. dasi warna hitam;
e. bagi wanita berjilbab menggunakan kerudung/jilbab berwarna hitam; dan
f. sepatu pantofel berwarna hitam.
(4) Atribut pakaian upacara pimpinan terdiri atas:
a. pet berwarna hitam dengan lambang garuda berwarna kuning emas dan pita emas;
b. pin logo KP2MI/BP2MI;
c. papan nama Pegawai; dan
d. logo KP2MI/BP2MI.
(5) Pakaian upacara pimpinan dan atribut pakaian upacara pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4) digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan KP2MI/BP2MI pada saat pelaksanaan upacara hari besar nasional dan hari jadi KP2MI/BP2MI setiap tanggal 5 November.
(6) Model, kode warna kain, dan atribut pakaian upacara pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 13
(1) Atribut Pegawai terdiri atas:
a. pin logo KP2MI/BP2MI;
b. papan nama Pegawai;
c. tanda pengenal Pegawai;
d. logo KP2MI/BP2MI; dan
e. tanda jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bahan, warna, dan ukuran Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 14
(1) Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan terhadap kepatuhan penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Menteri/Kepala melalui Inspektur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Pasal 15
(1) Pegawai yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja Pegawai pada sasaran kinerja Pegawai.
Pasal 16
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pengadaan PDH I, PDH II, PDL, dan pakaian upacara pimpinan, serta Atribut Pegawai bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara KP2MI/BP2MI.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Bagi Pegawai wanita yang sedang hamil dapat memakai baju bebas rapi dengan menyesuaikan warna PDH.
Pasal 18
Dalam hal pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 belum terlaksana secara keseluruhan, Pegawai menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut yang ditetapkan Menteri/Kepala.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1536), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL KADIR KARDING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Pejabat Paraf Tanggal Materi
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Kepala Biro Keuangan dan Umum
Legal Drafting
Kepala Biro Hukum
Penanggung Jawab Substansi dan Administrasi
Sekretaris Jenderal
