Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh ASN atau penyelenggara negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan ASN atau penyelenggara negara, baik atas nama ASN atau penyelenggara negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama ASN atau penyelenggara negara memangku jabatannya.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
4. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
5. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
7. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan ketenagakerjaan.
8. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas dalam melaksanakan kebijakan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA.
9. Penyelenggara Negara adalah pejabat tertentu di lingkungan KP2MI/BP2MI yang diwajibkan melapor harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
10. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai ASN dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Pasal 2
Laporan Harta Kekayaan aparatur negara di lingkungan KP2MI/BP2MI terdiri atas:
a. LHKPN; dan/atau
b. Surat Pemberitahuan Tahunan.
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara di lingkungan KP2MI/BP2MI wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Menteri/Kepala; dan
b. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Wakil Menteri/Wakil Kepala;
b. pejabat pimpinan tinggi madya;
c. Staf Ahli Menteri/Kepala;
d. Staf Khusus Menteri/Kepala;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama;
f. kepala unit pelaksana teknis KP2MI/BP2MI;
g. penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan KP2MI/BP2MI;
h. pemeriksa, auditor, atau pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi sejenis;
i. pejabat pembuat komitmen;
j. pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa; dan
k. jabatan lain yang memiliki fungsi stategis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
d. masih menjabat.
(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak:
a. saat pengangkatan pertama;
b. berakhirnya jabatan atau pensiun; atau
c. pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan sebagai Penyelenggara Negara.
(3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
(4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 5
LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan mengisi formulir secara elektronik melalui aplikasi e- LHKPN pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 6
(1) Dalam hal Penyelenggara Negara:
a. terlambat melaporkan LHKPN;
b. tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar;
c. tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN;
d. tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau
e. tidak melaporkan LHKPN, atasan langsung wajib memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terlambat melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaporan yang melewati tanggal 31 Maret pada tahun berjalan.
(3) Tidak melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tindakan tidak melapor LHKPN sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal membentuk Tim Pengelola LHKPN untuk mengelola dan mengoordinasikan LHKPN di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
Pasal 8
(1) Seluruh Pegawai wajib menyampaikan informasi Harta Kekayaan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan.
(2) Bukti penerimaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang memuat laporan Harta Kekayaan diakui sebagai penyampaian laporan Harta Kekayaan aparatur negara bagi Pegawai yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Pasal 9
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pegawai yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Inspektur Jenderal bersama-sama dengan unit organisasi terkait melakukan pemantauan terhadap penyampaian laporan Harta Kekayaan aparatur negara di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal menyusun rekapitulasi penyampaian laporan Harta Kekayaan aparatur negara di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(3) Inspektur Jenderal melaporkan kepada Menteri/Kepala hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk diteruskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 770), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2025
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL KADIR KARDING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
