Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PERMENP2MI No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 3. Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 4. Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 5. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA. 6. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA. 7. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 8. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum INDONESIA yang akan menjadi P3MI. 9. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 10. Nomor Izin Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 12. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran INDONESIA dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Penanggung Jawab adalah Direktur Utama atau PRESIDEN Direktur. 14. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 15. ISO 9001 adalah standar internasional yang digunakan untuk MENETAPKAN kebijakan dan sasaran mutu dalam setiap perusahaan. 16. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional. 17. Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Kantor Cabang P3MI adalah cabang P3MI yang bertindak untuk dan atas nama P3MI yang bersangkutan. 18. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 19. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 20. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional. 21. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah yang berkedudukan di Taipei. 22. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. 23. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 24. Unit Pelaksana Teknis KP2MI/BP2MI yang selanjutnya disebut UPT KP2MI/BP2MI adalah unit pelaksana teknis KP2MI/BP2MI yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25. Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran INDONESIA adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan dan penanganan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi. 26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 27. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 28. Direktur Jenderal Penempatan adalah direktur jenderal yang membidangi penempatan Pekerja Migran INDONESIA.

Pasal 2

(1) Perusahaan untuk mendapatkan SIP3MI harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas; b. memiliki NIB yang diterbitkan Lembaga OSS; c. memenuhi Komitmen izin P3MI; dan d. memenuhi standar kegiatan usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Standar kegiatan usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Penerbitan SIP3MI diberikan melalui tahapan: a. perusahaan menyampaikan permohonan SIP3MI; b. perusahaan wajib memenuhi Komitmen izin P3MI; c. Direktur Jenderal Penempatan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Komitmen izin P3MI; d. Penanggung Jawab perusahaan menyerahkan bilyet deposito; dan e. Menteri/Kepala menerbitkan SIP3MI.

Pasal 4

Perusahaan menyampaikan permohonan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan membuat akun OSS dan mengisi permohonan pengajuan melalui OSS.

Pasal 5

(1) Perusahaan yang telah melakukan permohonan pengajuan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melakukan pemenuhan Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pemenuhan Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.

Pasal 6

(1) Pemenuhan Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. melampirkan struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat; c. memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah; d. bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dengan surat kepemilikan berupa sertifikat atas nama perusahaan, perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama berdasarkan akta notaris dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; e. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan yang memuat: 1. tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA lain; dan 2. tidak pernah di jatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; f. surat pernyataan bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri/Kepala q.q. P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI; dan g. rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat surat elektronik, dan nomor telepon atau faksimili paling singkat 3 (tiga) tahun berdasarkan: 1. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri; 2. target penempatan Pekerja Migran INDONESIA setiap tahun per-negara tujuan; 3. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran INDONESIA; 4. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran INDONESIA; 5. pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan 6. lampiran uraian rencana kerja penempatan meliputi tahun, negara tujuan, dan peluang, serta target penempatan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja perseorangan dan berbadan hukum. (2) Bagi perusahaan yang menempatkan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memiliki bukti lulus seleksi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal Penempatan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen disampaikan melalui OSS. (2) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, Direktur Jenderal Penempatan melakukan verifikasi lapangan paling lama 4 (empat) hari kerja. (3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan UPT KP2MI/BP2MI. (4) Direktur Jenderal Penempatan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari setelah hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai.

Pasal 8

(1) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Penanggung Jawab perusahaan wajib menyerahkan bilyet deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d sebagai deposito uang jaminan kepada Direktur Jenderal Penempatan. (2) Bilyet deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bilyet deposito asli atas nama Menteri/Kepala q.q. P3MI sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (3) Penyerahan bilyet deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. surat kuasa pencairan bermeterai cukup dari Penanggung Jawab perusahaan kepada Menteri/Kepala; b. surat keterangan bank tentang keabsahan serta keberadaan dana sesuai dengan nominal yang tertera pada bilyet deposito; dan c. surat pernyataan bank untuk tidak mencairkan deposito uang jaminan kecuali seizin Menteri/Kepala.

Pasal 9

Deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) disetorkan pada Bank Pemerintah paling banyak 3 (tiga) bilyet deposito.

Pasal 10

Deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan perpanjangan otomatis dan bunga deposito uang jaminan menjadi hak perusahaan.

Pasal 11

(1) Menteri/Kepala menerbitkan SIP3MI melalui OSS dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya bilyet deposito. (2) Perusahaan yang telah memiliki SIP3MI menjadi P3MI.

Pasal 12

P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) memiliki kewajiban: a. melakukan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan standar paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh SIP3MI; b. memiliki manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh SIP3MI; c. melaporkan kegiatan usaha kepada Menteri/Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; d. memiliki surat izin perekrutan Pekerja Migran INDONESIA dalam melakukan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran; e. memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau prinsipal yang disahkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA dalam hal P3MI melaksanakan penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran; f. melakukan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja; g. melakukan seleksi pada Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran INDONESIA; h. melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA pada Dinas Kabupaten/Kota; i. mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran INDONESIA dalam orientasi pra pemberangkatan; j. melaporkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; k. melaporkan data keberangkatan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA kepada Perwakilan di negara tujuan penempatan; l. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja; m. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; n. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA pada negara tertentu yang dinyatakan tidak tertutup; o. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja; p. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada Pemberi Kerja perseorangan melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan; q. melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan; r. memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarganya paling lambat 3 kali 24 jam sejak diketahuinya kematian tersebut; s. mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik INDONESIA dan anggota keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; t. memulangkan jenazah Pekerja Migran INDONESIA ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; u. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran INDONESIA atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan; v. memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan keluarganya; w. mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran INDONESIA yang seharusnya diterima; x. memulangkan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran INDONESIA; y. menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi; z. tidak membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja; aa. tidak membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan; bb. memberikan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran; cc. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan; dan dd. memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA paling lama 1 (satu) bulan.

Pasal 13

Direktur Jenderal Penempatan menyampaikan penerbitan SIP3MI kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan melalui Sisko P2MI.

Pasal 14

(1) P3MI dapat melakukan perubahan SIP3MI dalam hal terjadi perubahan: a. Penanggung Jawab P3MI; dan/atau b. alamat P3MI. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.

Pasal 15

P3MI yang melakukan perubahan Penanggung Jawab P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a harus melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Penempatan dengan melampirkan: a. SIP3MI yang masih berlaku; b. akta notaris perubahan dan pengesahan akta perubahan dari instansi yang berwenang; dan c. surat pernyataan Penanggung Jawab P3MI, yang memuat: 1. tidak merangkap jabatan sebagai Penanggung Jawab pada P3MI lain; 2. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan 3. bertanggung jawab atas Pekerja Migran INDONESIA yang telah ditempatkan.

Pasal 16

P3MI yang melakukan perubahan alamat P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b harus melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Penempatan dengan melampirkan: a. SIP3MI yang masih berlaku: b. akta notaris perubahan dan pengesahan akta perubahan dari instansi yang berwenang; dan c. penguasaan sarana dan prasarana kantor.

Pasal 17

SIP3MI berakhir dalam hal: a. atas permintaan P3MI; atau b. P3MI dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI.

Pasal 18

Deposito uang jaminan digunakan untuk: a. biaya penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dengan P3MI; b. biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab P3MI; dan/atau c. biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi kewajiban P3MI dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA tidak dipertanggungkan dan tidak terselesaikan melalui program jaminan sosial.

Pasal 19

Dalam hal deposito uang jaminan tidak mencukupi untuk biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf c, P3MI wajib memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.

Pasal 20

(1) Pencairan deposito uang jaminan dapat dilakukan dalam hal P3MI tidak menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA. (2) Pencairan deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal Penempatan kepada Menteri/Kepala dengan melampirkan persyaratan: a. bukti tentang permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang terjadi di wilayah kerjanya; b. penjelasan tentang upaya yang telah ditempuh dalam penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; dan c. besarnya uang yang diajukan. (3) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan usulan: a. Penanggung Jawab P3MI; b. Direktur Jenderal Pelindungan; c. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI; d. kementerian/lembaga; e. Dinas Provinsi; atau f. Dinas Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah diberitahukan kepada P3MI, Menteri/Kepala memberikan persetujuan pencairan deposito uang jaminan.

Pasal 21

(1) Deposito uang jaminan yang telah dicairkan berdasarkan persetujuan pencairan deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), disampaikan oleh Direktur Jenderal Penempatan kepada instansi atau pejabat yang mengusulkan untuk disampaikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA atau ahli waris. (2) Penyerahan uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan dilampiri bukti asli tanda terima dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Penempatan dengan tembusan kepada P3MI yang bersangkutan.

Pasal 22

(1) P3MI wajib menyetorkan kembali sejumlah uang yang telah dicairkan sebagai jaminan deposito sehingga memenuhi jumlah nilai nominal sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pencairan. (2) Dalam hal P3MI belum memenuhi kewajiban menyetorkan kembali deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (3) Dalam hal P3MI tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIP3MI dicabut oleh Menteri/Kepala.

Pasal 23

(1) Menteri/Kepala mengembalikan bilyet deposito kepada Penanggung Jawab P3MI atau organ perseroan terbatas yang tercantum dalam rapat umum pemegang saham P3MI dalam hal SIP3MI dicabut. (2) Pengambilan bilyet deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar permohonan dari Penanggung Jawab P3MI. (3) Dalam hal Penanggung Jawab P3MI meninggal dunia atau berhalangan tetap, pengambilan bilyet deposito uang jaminan dapat dilakukan oleh organ perseroan terbatas yang tercantum dalam rapat umum pemegang saham P3MI. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA yang telah ditempatkan.

Pasal 24

(1) P3MI dapat membentuk Kantor Cabang di luar wilayah domisili kantor pusat. (2) Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak untuk dan atas nama kantor pusat P3MI. (3) Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk melakukan: a. penyampaian informasi peluang kerja; b. seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan c. penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja atau setelah bekerja.

Pasal 25

Kantor Cabang P3MI dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun secara langsung dengan mitra usaha atau Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA.

Pasal 26

Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Cabang P3MI menjadi tanggung jawab kantor pusat P3MI.

Pasal 27

(1) Untuk mendapatkan izin Kantor Cabang P3MI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki NIB dan izin dari OSS; b. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI; dan c. memenuhi standar usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/Kantor Cabang P3MI. (2) Standar usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Izin Kantor Cabang P3MI diberikan melalui tahapan: a. P3MI menyampaikan permohonan izin Kantor Cabang P3MI; b. P3MI wajib memenuhi Komitmen izin Kantor Cabang P3MI; c. Kepala Dinas Provinsi melakukan verifikasi Komitmen izin Kantor Cabang P3MI; dan d. Gubernur menerbitkan Izin Kantor Cabang P3MI.

Pasal 29

P3MI menyampaikan permohonan pengajuan izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dengan mengisi permohonan pengajuan melalui OSS.

Pasal 30

(1) P3MI yang telah melakukan permohonan pengajuan izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 wajib melakukan pemenuhan Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b. (2) Pemenuhan Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.

Pasal 31

Pemenuhan Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki SIP3MI; b. salinan kartu tanda penduduk Kepala Kantor Cabang; c. foto Kepala Kantor Cabang; d. struktur organisasi kantor cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan; e. surat permohonan pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI di atas kertas bermaterai cukup; f. Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang Pengangkatan dan Penempatan Kepala Kantor Cabang P3MI beserta Karyawan; g. surat kepemilikan atau perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang P3MI paling singkat 2 (dua) tahun; dan h. rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota setempat.

Pasal 32

(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen disampaikan melalui OSS. (2) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, Kepala Dinas Provinsi melakukan verifikasi lapangan paling lama 4 (empat) hari kerja.

Pasal 33

Dalam hal hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, Gubernur menerbitkan izin Kantor Cabang P3MI dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.

Pasal 34

Kantor Cabang P3MI mempunyai kewajiban: a. melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin Kantor Cabang P3MI diterbitkan, meliputi: 1. memberikan informasi terkait peluang kerja di luar negeri; 2. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan 3. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja atau setelah bekerja; dan b. menyampaikan laporan kegiatan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 35

Kepala Dinas Provinsi memberitahukan penerbitan izin Kantor Cabang P3MI kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri/Kepala.

Pasal 36

lzin Kantor Cabang P3MI berakhir dalam hal: a. berakhirnya SIP3MI; b. atas permintaan P3MI; atau c. izin Kantor Cabang P3MI dicabut.

Pasal 37

(1) Direktur Jenderal Penempatan atau Kepala Dinas Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan atas: a. pemenuhan persyaratan atau Komitmen izin P3MI atau Kantor Cabang P3MI; b. pemenuhan standar kegiatan usaha: dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan. (2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, P3MI atau Kantor Cabang P3MI dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI atau izin Kantor Cabang P3MI. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Lembaga OSS. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar Lembaga OSS untuk mencabut izin usaha yang diterbitkan OSS.

Pasal 38

(1) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktur Jenderal Penempatan dibantu oleh tim yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penempatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri atas unsur: a. Direktorat Jenderal Penempatan; b. direktorat jenderal yang melaksanakan fungsi pelindungan; c. Sekretariat Jenderal; dan/atau d. Inspektorat Jenderal. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan validasi terhadap pemenuhan Komitmen izin P3MI; b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan: c. melakukan penelaahan terhadap pelaksanaan rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan d. merekomendasikan pencabutan SIP3MI.

Pasal 39

(1) Kepala Dinas Provinsi melaporkan penerbitan izin Kantor Cabang P3MI kepada Direktur Jenderal Penempatan setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Format laporan penerbitan izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

(1) Penanggung Jawab P3MI melaporkan kepada Direktur Jenderal Penempatan tentang: a. realisasi penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan b. pembentukan dan penutupan Kantor Cabang P3MI. (2) Format laporan Penanggung Jawab P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. SIP3MI dan izin Kantor Cabang P3MI yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dinyatakan berlaku; b. permohonan pengajuan izin P3MI dan izin Kantor Cabang P3MI yang sudah berproses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkkan, tetap diproses melalui OSS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan c. P3MI wajib mengubah nama bilyet deposito atas nama Menteri/Kepala q.q. P3MI paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2025 MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL KADIR KARDING Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж