Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PERMENLU No. 9 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 3. Personel UKPBJ adalah aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional Pengelola PBJ atau jabatan lainnya yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam Pengadaan Barang/Jasa. 4. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa. 5. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. 6. Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, atau pendapat secara lisan maupun tertulis dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. 7. Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan atau tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Personel UKPBJ yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. 8. Terperiksa adalah Personel UKPBJ yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. 9. Majelis Pertimbangan Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah tim yang bertugas melakukan penegakan Kode Etik. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Luar Negeri. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Luar Negeri.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kewajiban dan larangan Personel UKPBJ; b. pembentukan Majelis Kode Etik; c. prosedur penegakan Kode Etik; dan d. sanksi pelanggaran Kode Etik.

Pasal 3

Kode Etik dilaksanakan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Personel UKPBJ agar dapat bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Kode Etik dilaksanakan dengan prinsip: a. profesionalitas; b. objektivitas; c. integritas; d. kehati-hatian; dan e. akuntabel.

Pasal 5

(1) Setiap Personel UKPBJ berkewajiban untuk: a. memelihara dan meningkatkan keutuhan dan kekompakan antar Personel UKPBJ; b. menghargai perbedaan pendapat; c. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; d. melaksanakan tugas dan wewenang secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; e. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja UKPBJ; f. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; h. patuh terhadap perintah atasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. mengutamakan kepentingan negara dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik- baiknya dan tidak mencari keuntungan semata; j. menjaga data dan informasi yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; l. melaporkan kepada pimpinan/atasan langsung secara tertulis apabila diketahui ada kerabat/keluarga yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dalam lingkup UKPBJ; m. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan n. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terjadi dalam hal Personel UKPBJ: a. merangkap sebagai pengurus/manajer koperasi pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian; b. baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan kegiatan usaha Penyedia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian; dan/atau c. menjadi pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti di luar tanggungan negara.

Pasal 6

Setiap Personel UKPBJ dilarang untuk: a. melakukan penyimpangan standar operasional prosedur Pengadaan Barang/Jasa; b. melakukan pembahasan proses Pengadaan Barang/Jasa dengan calon Penyedia, kuasa atau wakil, dan/atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon Penyedia di luar kewenangannya baik langsung maupun tidak langsung; c. menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau d. saling mempengaruhi antar Personel UKPBJ dan pihak yang berkepentingan lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 7

(1) Dalam rangka penegakan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik bersifat ad hoc. (3) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal. (4) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal.

Pasal 8

(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua Majelis Kode Etik merangkap anggota; dan b. 2 (dua) orang anggota Majelis Kode Etik. (2) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua Majelis Kode Etik dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Inspektorat Jenderal; dan b. anggota Majelis Kode Etik diduduki oleh 1 (satu) orang unsur satuan kerja yang menangani bidang kepegawaian dan 1 (satu) orang unsur satuan kerja yang menangani bidang hukum pada Kementerian. (3) Pangkat dan/atau jabatan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Terperiksa.

Pasal 9

(1) Majelis Kode Etik mempunyai tugas sebagai berikut: a. menegakkan, melaksanakan, dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik; dan b. melaporkan hasil pemeriksaan Kode Etik kepada Inspektur Jenderal. (2) Laporan hasil pemeriksaan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat rahasia dan terbatas.

Pasal 10

Majelis Kode Etik mempunyai kewenangan sebagai berikut: a. melakukan pemanggilan kepada Personel UKPBJ yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau pihak terkait; b. melakukan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik; dan c. MENETAPKAN ada/atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik.

Pasal 11

(1) Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas Majelis Kode Etik dibentuk sekretariat secara ex-officio yang berkedudukan di Sekretariat Inspektorat Jenderal. (2) Sekretariat Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menerima Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik; b. menganalisis Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik; c. melaksanakan kegiatan administrasi Majelis Kode Etik; d. mempersiapkan keputusan Majelis Kode Etik; dan e. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan oleh Majelis Kode Etik. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas sekretariat Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 12

Prosedur Penegakan Kode Etik dilakukan melalui tahap: a. pengolahan dan analisis dugaan awal pelanggaran Kode Etik; b. pemeriksaan pelanggaran Kode Etik; dan c. penetapan pelanggaran Kode Etik.

Pasal 13

(1) Dugaan awal pelanggaran Kode Etik berasal dari: a. Pengaduan; dan/atau b. informasi dugaan pelanggaran Kode Etik. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling sedikit memuat: a. identitas pihak yang menyampaikan Pengaduan; b. uraian masalah yang menjadi dasar Pengaduan; dan c. alasan Pengaduan secara jelas dan rinci beserta data pendukung. (3) Informasi dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari: a. informasi penanganan kasus pelanggaran hukum yang melibatkan Personel UKPBJ; b. pemberitaan media yang melibatkan Personel UKPBJ; dan/atau c. informasi dari sumber lainnya.

Pasal 14

(1) Sekretariat Majelis Kode Etik menganalisis Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Dalam hal Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan pelanggaran Kode Etik, sekretariat Majelis Kode Etik wajib menyampaikan laporan hasil analisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan merekomendasikan pengangkatan keanggotaan Majelis Kode Etik kepada Inspektur Jenderal. (3) Dalam hal Pengaduan dan/atau informasi dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak layak untuk ditindaklanjuti, maka sekretariat Majelis Kode Etik menyampaikan laporan hasil analisis kepada Inspektur Jenderal.

Pasal 15

(1) Dalam rangka pemeriksaan pelanggaran Kode Etik, Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Personel UKPBJ yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis dugaan pelanggaran Kode Etik dari sekretariat Majelis Kode Etik.

Pasal 16

(1) Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan pertama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diangkatnya keanggotaan Majelis Kode Etik. (2) Dalam hal pemanggilan pertama Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan kedua setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak pemanggilan pertama diterima. (3) Dalam hal pemanggilan kedua Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan ketiga setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak pemanggilan kedua diterima. (4) Dalam hal pemanggilan ketiga Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, Majelis Kode Etik dapat melakukan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik tanpa kehadiran Terperiksa.

Pasal 17

(1) Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik dalam sidang tertutup. (2) Pemeriksaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Kode Etik. (3) Pemeriksaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara adil dan memberi kesempatan pembelaan dari Terperiksa.

Pasal 18

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Majelis Kode Etik dapat meminta keterangan: a. pihak lain yang mengetahui pelanggaran Kode Etik Personel UKPBJ; b. ahli Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau c. ahli di bidang lainnya. (2) Ahli Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan rekomendasi dari lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 19

(1) Majelis Kode Etik MENETAPKAN keputusan setelah melakukan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik. (2) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil secara musyawarah mufakat. (3) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan bukti adanya pelanggaran Kode Etik.

Pasal 20

(1) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa: a. penetapan adanya pelanggaran Kode Etik; atau b. penetapan tidak adanya pelanggaran Kode Etik. (2) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. (3) Dalam hal keputusan Majelis Kode Etik berupa penetapan adanya pelanggaran Kode Etik, keputusan Majelis Kode Etik disertai dengan sanksi pelanggaran Kode Etik.

Pasal 21

(1) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan oleh Majelis Kode Etik kepada Inspektur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis Kode Etik ditetapkan. (2) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Menteri.

Pasal 22

Masa tugas keanggotaan Majelis Kode Etik berakhir setelah penyampaian keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

Pasal 23

Personel UKPBJ yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenai: a. sanksi ringan; b. sanksi sedang; atau c. sanksi berat.

Pasal 24

(1) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a berupa teguran tertulis yang disampaikan oleh Majelis Kode Etik. (2) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada Personel UKPBJ yang terbukti lalai sehingga terjadi penyimpangan standar operasional prosedur Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.

Pasal 25

(1) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa selama 3 (tiga) bulan. (2) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada Personel UKPBJ yang terbukti: a. sengaja melakukan penyimpangan standar operasional prosedur Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; dan/atau b. sengaja melakukan pembahasan proses Pengadaan Barang/Jasa dengan calon penyedia barang/jasa, kuasa atau wakil, dan/atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon penyedia barang/jasa di luar kewenangannya baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.

Pasal 26

(1) Sanksi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c berupa rekomendasi untuk dimutasi dari UKPBJ dan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa selama 12 (dua belas) bulan. (2) Sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada Personel UKPBJ yang terbukti: a. menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c; dan/atau b. saling mempengaruhi antar Personel UKPBJ dan pihak yang berkepentingan lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2023 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. RETNO L.P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA