Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 1
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri:
a. Nomor 5 tahun 2011 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 350);
b. Nomor 3 tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 995);
c. Nomor 9 tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1625); dan
d. Nomor 14 tahun 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 620).
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Lampiran II-2 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Lampiran II-87 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-87 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Penambahan ketentuan Lampiran II-121 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2021
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L.P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
