Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PERMENLU No. 3 Tahun 2013 berlaku

Pasal 2

(2) Indeks Perwakilan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di New Delhi adalah 3,39 dengan indeks masing-masing kegiatan sebagai berikut: Ekonomi (3,90), Politik (3,45), Sosial Budaya (3,36), dan Konsuler (2,85). www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Ketentuan Pasal 3 Lampiran II-54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Berdasarkan kepetingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan INDONESIA dengan Republik India serta Indeks Perwakilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2), Kedutaan Besar Republik INDONESIA di New Delhi terdiri dari: A. Unsur Pimpinan: 1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 2. Wakil Kepala Perwakilan. B. Unsur Pelaksana: 1. Minister Counsellor; 2. Minister Counsellor; 3. Counsellor; 4. Counsellor; 5. Sekretaris I; 6. Sekretaris I; 7. Sekretaris III; 8. Sekretaris III; 9. Atase Pertahanan; 10. Atase Perdagangan; 11. Atase Pendidikan; 12. Asisten Atase Pertahanan. C. Unsur Penunjang: 1. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan; 2. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan; 3. Petugas Komunikasi; 4. Petugas Komunikasi. 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Lampiran II-54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(2) Gelar diplomatik paling tinggi bagi Unsur Pelaksana pada Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Noumea adalah Counsellor dengan kompetensi Ekonomi. www.djpp.kemenkumham.go.id 10. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Lampiran II-110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Jumlah formasi Pegawai Setempat pada Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Noumea paling tinggi 11 (sebelas) orang. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2013 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, R.M. MARTY M. NATALEGAWA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Jumlah dan klasifikasi Unsur Penunjang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 huruf C terdiri dari 2 (dua) orang Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan dan 2 (dua) orang Petugas Komunikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Lampiran II-54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Jumlah formasi Pegawai Setempat pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA di New Delhi paling tinggi 30 (tiga puluh) orang. 7. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran II-110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (2) Indeks Perwakilan Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Noumea adalah 2,11 dengan indeks masing-masing kegiatan sebagai berikut: Ekonomi (2,49), Sosial Budaya (2,33), Politik (2,00), dan Konsuler (1,62). 8. Ketentuan Pasal 3 Lampiran II-110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan INDONESIA dengan New Caledonia serta Indeks Perwakilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (2), Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Noumea terdiri dari: A. Unsur Pimpinan: Konsul Jenderal. B. Unsur Pelaksana: 1. Counsellor; 2. Sekretaris I; 3. Sekretaris II; 4. Sekretaris III. C. Unsur Penunjang: 1. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan; 2. Petugas Komunikasi. 9. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Lampiran II-110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: