Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PERMENLU No. 2 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan, kode etik, dan kebijakan Kementerian Luar Negeri, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan Kementerian Luar Negeri. 2. Pelapor Pelanggaran adalah Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan masyarakat. 3. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor Pelanggaran sehubungan dengan adanya Pelanggaran. 4. Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 5. Pejabat adalah Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh. 6. Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai setempat. 7. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Luar Negeri. 8. Pegawai Setempat adalah pegawai tidak tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan Republik INDONESIA. 9. Saluran Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan. 10. Unit Pengelola Pengaduan adalah unit kerja Eselon II di Lingkungan Satuan Kerja Eselon I yang menjalankan tugas untuk menerima mengelola dan menindaklanjuti Pengaduan yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Eselon I.

Pasal 2

(1) Setiap Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang melihat atau mengetahui adanya Pelanggaran, wajib melaporkannya kepada Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal. (2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya Pelanggaran dan/atau merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pejabat atau Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, dapat melaporkannya kepada Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal.

Pasal 3

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal. (2) Penyampaian laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendatangani Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal. (3) Penyampaian laporan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Saluran Pengaduan berupa telepon, faksimili, layanan pesan singkat, kotak pengaduan, surat elektronik yang wajib disediakan oleh Unit Pengelola Pengaduan dan Inspektorat Jenderal. (4) Satuan Kerja Eselon I wajib memublikasikan Saluran Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 4

(1) Unit Pengelola Pengaduan wajib menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan. (2) Inspektorat Jenderal bertindak sebagai: a. satuan kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan; b. koordinator Unit Pengelola Pengaduan; dan c. pengawas pelaksanaan pengelolaan Pengaduan pada seluruh Satuan Kerja Eselon I.

Pasal 5

Dalam pengelolaan Pengaduan, Unit Pengelola Pengaduan dan Inspektorat Jenderal wajib: a. mengadministrasikan Pengaduan; b. menganalisis Pengaduan untuk menentukan apakah suatu Pengaduan dapat ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan; c. melakukan pemeriksaan; d. memberikan rekomendasi; dan e. membuat laporan pengelolaan Pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi.

Pasal 6

(1) Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal dapat melimpahkan tindak lanjut penyelesaian Pengaduan kepada Pejabat Eselon II dari Satuan Kerja Eselon I yang berwenang. (2) Pejabat Eselon II yang mendapatkan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti penyelesaian Pengaduan dan melaporkan hasilnya kepada Unit Pengelola Pengaduan dan/atau Inspektorat Jenderal. (3) Inspektorat Jenderal dapat melimpahkan tindak lanjut penyelesaian Pengaduan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang mendapatkan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menindaklanjuti penyelesaian Pengaduan dan melaporkan hasilnya kepada Inspektorat Jenderal.

Pasal 7

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 8

a. Rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah rekomendasi ditetapkan. b. Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin wajib melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi. c. Pelaksanaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin dengan menyampaikan keputusan penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai yang melanggar dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

Pasal 9

Unit Pengelola Pengaduan atau Inspektorat Jenderal wajib menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b kepada pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah rekomendasi ditetapkan.

Pasal 10

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c ditetapkan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d ditetapkan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara di atas 1 (satu) miliar rupiah. (3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah rekomendasi ditetapkan.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat dugaan kesalahan atau kealpaan atas suatu keputusan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Inspektur Jenderal berwenang melakukan eksaminasi. (2) Hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan Satuan Kerja Eselon I atau Menteri untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah putusan penjatuhan hukum disiplin.

Pasal 12

(1) Unit Pengelola Pengaduan dan Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pelanggaran. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran. (3) Unit Pengelola Pengaduan hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran kepada Inspektorat Jenderal. (4) Inspektorat Jenderal hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran untuk keperluan penyidikan dan persidangan pengadilan.

Pasal 13

(1) Unit Pengelola Pengaduan wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan setiap bulan kepada Pimpinan Satuan Kerja Eselon I dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal. (2) Inspektorat Jenderal wajib memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian Pengaduan yang dilakukan oleh Unit Pengelola Pengaduan. (3) Inspektorat Jenderal wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan setiap tiga bulan sekali atau kapan pun apabila diperlukan kepada Menteri dengan tembusan kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Eselon I.

Pasal 14

(1) Kewenangan untuk mempublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri berada pada Inspektur Jenderal. (2) Dalam mempublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal wajib bekerja sama dengan Direktorat Informasi dan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

Pasal 15

Dalam hal Pelapor Pelanggaran meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan, Inspektorat Jenderal dapat memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor Pelanggaran tersebut.

Pasal 16

Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2015 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY