Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH DI BIDANG POLITIK DAN HUBUNGAN LUAR NEGERI SERTA DIPLOMASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
3. Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
4. Diplomasi adalah kegiatan yang meliputi representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing.
5. Representing adalah melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik INDONESIA dalam hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
6. Negotiating adalah melakukan kegiatan memperjuangkan kepentingan negara dan pemerintah Republik INDONESIA melalui perundingan, pendekatan dan interaksi dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
7. Protecting adalah melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum INDONESIA di dalam dan di luar negeri.
8. Promoting adalah melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan kerja sama antara negara dan pemerintah
Republik INDONESIA dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri, di segala bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional.
9. Reporting adalah menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan dan analisis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/ atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
10. Managing adalah melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi, dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
11. Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik INDONESIA yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
12. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara INDONESIA.
13. Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
14. Karya Tulis atau Karya Ilmiah yang selanjutnya disebut KTI adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Diplomat
baik perorangan atau kelompok di bidang politik dan hubungan luar negeri, serta diplomasi.
15. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah adalah pandangan atau pendapat pribadi yang diperoleh setelah menyelidiki dan mempelajari suatu isu di bidang politik dan hubungan luar negeri, serta diplomasi.
16. Makalah adalah tulisan mengenai isu kontemporer yang memberikan alternatif kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi berupa Tinjauan atau Ulasan Ilmiah yang didukung oleh analisis tajam terhadap berbagai keluaran (output) yang dihasilkan dan sebagai informasi masukan (input) untuk membuat keputusan atas suatu kebijakan, baik terhadap kebijakan yang telah ada maupun kebijakan baru yang dianggap penting.
17. Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan yang dibuat atas respons terhadap suatu kebijakan tertentu atau khusus di bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi dengan tujuan untuk memberikan informasi/pandangan lain bagi pengambil kebijakan dan pihak-pihak yang terkait atas kebijakan yang dibuat bagi masyarakat umum.
18. Prasaran adalah buah pikiran berupa tinjauan/gagasan/ulasan ilmiah di bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi yang diajukan dalam suatu pertemuan ilmiah nasional dan terdapat dalam kesimpulan akhir pertemuan.
19. International Standard Book Numbers yang selanjutnya disingkat ISBN adalah sistem penomoran yang digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya yang diterbitkan dalam bentuk buku tercetak, pamflet, terbitan dalam huruf braille, peta, video, transparansi untuk pendidikan atau instruksional, terbitan yang bersifat elektronik, audio books, software edukasi, dan terbitan dalam bentuk mikro berupa mikrofilm atau mikrofis serta salinan digital dari terbitan monografi.
20. International Standard Serial Numbers yang selanjutnya disingkat ISSN adalah tanda pengenal unik yang digunakan untuk mengidentifikasi terbitan berkala secara cepat dan mudah baik untuk terbitan media cetak maupun elektronik.
21. Majalah Ilmiah adalah majalah publikasi yang memuat KTI dan mengandung data dan informasi yang memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta ditulis sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah dan diterbitkan secara berkala.
22. Media Cetak adalah sarana media massa yang dicetak dan diterbitkan secara berkala.
23. Media Elektronik adalah sarana media massa yang mempergunakan alat elektronik modern seperti jurnal elektronik dan buku elektronik.
24. Mitra Bestari adalah pengulas yang membantu editor untuk menelaah secara kritis substansi KTI sesuai bidang kepakarannya.
25. Bunga Rampai adalah kumpulan KTI dengan pembahasan mendalam tentang masalah kekinian suatu keilmuan dengan merangkum hasil penelitian yang terbaru dengan menekankan pada aspek teori, panduan penjelasan filosofis atau suatu langkah panduan atau suatu bentuk kajian yang dicetak dalam format buku serta susunan dalam bagian per bagian atau bab per bab yang dibuat secara berkesinambungan dan bertautan.
26. Lembaga Penerbitan adalah badan usaha penerbitan buku yang mempunyai dewan editor, dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan difokuskan untuk menjalankan usaha penerbitan.
27. Pengutipan adalah cara pengambilan istilah, kata, atau kalimat dari sebuah sumber guna melengkapi dan mendukung atau menolak pendapat atau landasan teori yang dikemukakan oleh penulis di dalam KTI.
28. Plagiasi adalah penyampaian suatu data, informasi, dan hasil/kesimpulan, baik hanya substansi maupun secara keseluruhan, dari suatu tulisan milik orang lain
dan/atau milik sendiri tanpa menyebutkan sumber aslinya, termasuk penggunaan data atau ide dari analisis suatu proyek atau tulisan yang belum dipublikasikan, saat penulis/peneliti yang bersangkutan mempunyai akses seperti sebagai konsultan, pengulas/mitra bestari, editor, dan sejenisnya tanpa menyebutkan sumber aslinya.
29. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 2
Pedoman penulisan KTI bertujuan untuk:
a. memberikan acuan secara teknis dalam penulisan KTI kepada Diplomat, tim penilai kinerja jabatan fungsional diplomat, dan unit yang menangani bidang pembinaan jabatan fungsional;
b. menyeragamkan pemahaman mengenai penulisan KTI;
dan
c. mendapatkan hasil KTI sesuai bidang tugas jabatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. jenis dan bentuk penulisan KTI;
b. kaidah dan sistematika penulisan KTI;
c. etika penulisan, Pengutipan dan referensi KTI;
d. pengusulan penilaian KTI; dan
e. penilaian KTI.
Pasal 4
(1) Penulisan KTI dilaksanakan oleh Diplomat dan/atau pegawai baik perorangan atau berkelompok.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas;
b. pejabat pelaksana;
c. PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi:
1. pejabat negara; atau
2. komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
d. PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Diplomat karena ditugaskan secara penuh pada jabatan negara dengan gelar jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
(3) Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pejabat yang pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat dan diberhentikan karena menduduki jabatan yang tidak bisa dirangkap.
(4) Pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan PNS yang pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat dan diberhentikan dari jabatan karena:
1. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
atau
2. mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi pada perguruan tinggi, universitas atau lembaga
pendidikan di luar negeri yang terakreditasi atas biaya sendiri selama lebih dari 6 (enam) bulan karena mendampingi istri atau suami yang ditugaskan di Perwakilan.
(5) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pejabat yang pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Jenis KTI meliputi:
a. hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi yang dipublikasikan;
b. hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan;
c. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah dengan gagasan sendiri yang dipublikasikan;
d. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan;
e. Tulisan Ilmiah Populer yang disebarluaskan melalui media massa; dan
f. Prasaran berupa Tinjauan atau Ulasan Ilmiah atau gagasan yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah nasional.
Pasal 6
(1) Jenis KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa:
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional; dan
b. Majalah Ilmiah.
(2) Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. diterbitkan oleh suatu badan usaha atau Lembaga Penerbitan baik di tingkat instansi atau swasta yang memiliki fungsi sebagai usaha penerbitan;
b. dicetak paling sedikit 300 (tiga ratus) eksemplar;
c. apabila buku diterbitkan di tingkat nasional, Lembaga Penerbitan harus masuk dalam keanggotaan Ikatan Penerbit INDONESIA;
d. judul buku harus berkaitan dengan bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi;
e. memiliki ISBN untuk terbitan tunggal atau terbitan revisi selanjutnya;
f. melewati proses editorial yang mencakup pemeriksaan kebenaran keilmuan dan tata bahasa;
dan
g. berisi paling sedikit 49 (empat puluh sembilan) halaman untuk bagian batang tubuh.
(3) Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk buku elektronik yang dimuat dalam laman pemerintah atau institusi ilmiah.
(4) Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. diterbitkan oleh unit kerja di Kementerian, instansi pemerintah lainnya, lembaga penerbitan swasta nasional atau internasional, atau lembaga penerbitan yang diakreditasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
b. memiliki tim redaksi;
c. memiliki ISSN;
d. memiliki Mitra Bestari;
e. diterbitkan secara teratur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
f. bertiras tiap kali penerbitan paling sedikit berjumlah 85 (delapan puluh lima) eksemplar bagi Majalah Ilmiah yang menerapkan sistem cetak.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dikecualikan bagi Majalah Ilmiah yang hanya diterbitkan melalui sistem jurnal elektronik atau sistem daring.
Pasal 7
(1) Jenis KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa:
a. buku yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan Kementerian;
dan
b. Majalah Ilmiah yang diakui oleh Kementerian.
(2) Buku yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala Perwakilan di mana Diplomat atau pegawai bertugas yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan;
b. disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani pengelolaan perpustakaan Kementerian yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan;
c. judul dan tema buku berkaitan dengan bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi;
d. melewati proses editorial yang mencakup pemeriksaan kebenaran keilmuan dan tata bahasa;
dan
e. berisi paling sedikit 39 (tiga puluh sembilan) halaman untuk bagian batang tubuh.
(3) Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk buku elektronik yang dimuat dalam sistem informasi perpustakaan Kementerian.
(4) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran I
huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. diakui oleh Kementerian atau diterbitkan oleh unit kerja di Kementerian dan disampaikan kepada perpustakaan Kementerian;
b. diterbitkan secara teratur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
c. memiliki tim redaksi; dan
d. bertiras tiap kali penerbitan paling sedikit berjumlah 85 (delapan puluh lima) eksemplar bagi Majalah Ilmiah yang menerapkan sistem cetak.
(6) Dalam hal Majalah Ilmiah diterbitkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Diplomat atau pegawai harus menyampaikan 1 (satu) eksemplar majalah dalam bentuk fisik dan/atau 1 (satu) salinan digital kepada perpustakaan Kementerian.
(7) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dikecualikan bagi Majalah Ilmiah yang hanya diterbitkan melalui sistem daring.
Pasal 8
Jenis KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa:
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional; dan
b. Majalah Ilmiah.
Pasal 9
Persyaratan buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
Pasal 10
Persyaratan Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
Pasal 11
Jenis KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berupa:
a. buku yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan Kementerian; dan
b. Makalah.
Pasal 12
Persyaratan buku yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a.
Pasal 13
(1) Makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. judul dan tema Makalah berkaitan dengan bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi;
b. belum pernah dipublikasikan pada Media Cetak atau Media Elektronik;
c. disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala Perwakilan di mana Diplomat atau pegawai bertugas yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan;
d. disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani pengelolaan perpustakaan Kementerian yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan; dan
e. berisi paling sedikit 10 (sepuluh) halaman atau 2500 (dua ribu lima ratus) kata untuk pokok bahasan.
(2) Judul atau tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat identik dengan judul atau tema kertas kerja perorangan individu yang ditulis sewaktu mengikuti sekolah dinas luar negeri, sekolah staf dinas luar negeri, dan/atau sekolah staf dan pimpinan Kementerian.
(3) Dalam hal Diplomat atau pegawai memilih judul atau tema sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Diplomat atau pegawai harus memutakhirkan substansi Makalah dengan data atau informasi terkini dan menyertakan surat pernyataan dari Diplomat atau pegawai yang bersangkutan.
(4) Format surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (3) tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Jenis KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e berupa naskah.
(2) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mencantumkan judul terkait bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi;
b. melewati proses editorial yang mencakup pemeriksaan kebenaran keilmuan dan tata bahasa;
c. dipublikasikan dalam Media Cetak atau Media Elektronik;
d. disahkan pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala Perwakilan di mana Diplomat atau pegawai bertugas yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan; dan
e. disahkan oleh kepala studio atau pimpinan redaksi apabila disiarkan oleh media radio atau televisi.
(3) Media Cetak atau Media Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit harus memenuhi kriteria:
a. memiliki tim redaksi;
b. memiliki panduan penyampaian naskah yang dipublikasikan atau disiarkan; dan
c. berskala daerah, nasional atau internasional.
(4) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipublikasikan atau disiarkan sebagai satu kesatuan.
(5) Dalam hal publikasi atau penyiaran naskah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan
secara bersambung, penilaian naskah hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
(6) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e tercantum dalam Lampiran I huruf A dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Jenis KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berupa naskah.
(2) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mencantumkan judul terkait bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi;
b. melewati proses editorial yang mencakup pemeriksaan kebenaran keilmuan dan tata bahasa;
c. disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala Perwakilan di mana Diplomat atau pegawai bertugas yang dibuktikan dengan surat keterangan;
dan
d. disahkan oleh penyelenggara pertemuan ilmiah nasional atau internasional yang dibuktikan dengan surat keterangan.
(3) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran I
huruf A dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Diplomat dan/atau pegawai yang melakukan penulisan KTI harus mengikuti kaidah dan sistematika penulisan KTI.
Pasal 17
(1) Kaidah penulisan KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri dari:
a. orisinalitas dan objektivitas;
b. tata bahasa;
c. argumentasi dan analisis; dan
d. kelengkapan data dukung.
(2) Orisinalitas dan objektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. murni merupakan hasil pemikiran penulis;
b. tidak memuat dugaan pribadi penulis atau memuat dugaan yang dinyatakan sebagai fakta;
c. tidak memuat keterangan yang bermakna ganda dengan maksud menyembunyikan kebenaran; dan
d. tidak memuat data statistik yang keliru atau dimanipulasi demi kepentingan penulis.
(3) Tata bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. memuat struktur bahasa yang baik dan benar sesuai dengan pedoman umum ejaan Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa asing; dan
b. memuat narasi yang jelas dan tegas dengan pemilihan kosakata atau istilah yang tepat.
(4) Argumentasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:
a. memuat hasil analisis yang logis dan formal;
b. menampilkan sisi penting atau urgensi dari isu yang diangkat; dan
c. menampilkan argumen yang persuasif dan inovatif.
(5) Kelengkapan data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu:
a. memuat data dukung sebagai bukti ilmiah dalam bentuk data, informasi, hasil penelitian, statistik, hasil survei, wawancara, dan/atau opini ahli (expert judgement); dan
b. memenuhi kriteria relevan, andal, representatif, dan jelas.
Pasal 18
(1) Sistematika penulisan KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berupa:
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional;
b. buku yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan;
c. makalah;
d. majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian;
e. tulisan ilmiah populer yang disebarluaskan melalui media massa; dan
f. prasaran.
(2) Sistematika penulisan KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Sistematika penulisan KTI dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f ditetapkan oleh Media Massa atau forum yang menerbitkan atau menyebarluaskan.
Pasal 19
(1) Diplomat dan/atau pegawai yang melakukan penulisan KTI harus:
a. menjunjung nilai kejujuran;
b. menghindari upaya:
1. Plagiasi;
2. pemalsuan dan manipulasi informasi, data, analisis dan kesimpulan; dan
3. pengubahan makna dan interpretasi.
(2) Diplomat dan/atau pegawai yang melakukan penulisan KTI harus memberikan pengakuan yang meliputi:
a. penyertaan sebagai penulis pendamping;
b. pengutipan pernyataan atau pemikiran orang lain;
dan/atau
c. pernyataan ucapan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan kontribusi.
Pasal 20
(1) Diplomat dan/atau pegawai yang melakukan Pengutipan dan referensi dalam penulisan KTI harus memastikan kebenaran dan ketepatan kutipan serta mencantumkan sumber informasi yang dikutip.
(2) Pengutipan dan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti aturan penulisan ilmiah sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan secara konsisten.
(3) Etika Pengutipan dan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Pengusulan penilaian KTI untuk penetapan angka kredit diajukan dalam bentuk daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengusulan penilaian KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. bukti fisik;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. surat pernyataan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Diplomat dan/atau pegawai yang membuat KTI secara berkelompok mendapatkan angka kredit dengan ketentuan:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian angka kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian angka kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian angka kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu.
(2) Penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 23
(1) Diplomat dan/atau pegawai yang menulis KTI dalam bentuk Bunga Rampai secara perorangan mendapatkan 60% (enam puluh persen) dari angka kredit:
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional; atau
b. buku yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan.
(2) Diplomat dan/atau pegawai yang menulis KTI dalam bentuk Bunga Rampai secara berkelompok mendapatkan angka kredit dengan ketentuan:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian angka kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian angka kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian angka kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu.
(3) Penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 24
KTI yang disusun oleh Diplomat dan/atau pegawai terhitung mulai tanggal 1 Januari Tahun 2020 dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dinilai berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2020
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
