Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PERMENLU No. 16 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri: a. Nomor 5 Tahun 2011 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 350); b. Nomor 3 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 995); c. Nomor 9 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1625); d. Nomor 14 Tahun 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 620); dan e. Nomor 4 Tahun 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 514), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Lampiran II-65 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-65 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan Lampiran II-100 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-100 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2022 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY