Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran.
2. Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko.
3. Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri.
6. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional.
7. Pimpinan adalah Menteri, Wakil Menteri, pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Kepala Perwakilan, dan Wakil Kepala Perwakilan.
Pasal 2
Pengaturan mengenai penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian dan Perwakilan ditujukan untuk:
a. meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja Kementerian dan Perwakilan;
b. mendorong manajemen yang proaktif;
c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan;
d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi;
e. meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan hukum yang berlaku;
f. meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan; dan
g. meningkatkan ketahanan organisasi.
Pasal 3
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian dan Perwakilan memiliki manfaat untuk:
a. mengurangi kejutan;
b. eksploitasi peluang;
c. meningkatkan perencanaan, kinerja, dan efektivitas organisasi;
d. meningkatkan hubungan dengan pemangku kepentingan;
e. meningkatkan mutu data dan informasi untuk pengambilan keputusan;
f. meningkatkan reputasi; dan
h. meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi.
Pasal 4
Penerapan Manajemen Risiko harus memenuhi prinsip:
a. komitmen Pimpinan dan Pegawai;
b. kontribusi terhadap pencapaian tujuan dan kinerja;
c. integral dan berkesinambungan;
d. rasional dan terukur;
e. sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
f. berdasarkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
g. disesuaikan dengan keadaan organisasi;
h. ketersediaan sumber daya manusia dan sumber daya organisasi;
i. transparan, dinamis, responsif, dan tanggap terhadap perubahan;
j. serasi, selaras, dan seimbang; dan
k. memberikan keyakinan yang memadai.
Pasal 5
(1) Setiap Pimpinan dan Pegawai di lingkungan Kementerian dan Perwakilan wajib menerapkan Manajemen Risiko dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penetapan konteks;
b. identifikasi Risiko;
c. analisis Risiko;
d. evaluasi Risiko;
e. penanganan Risiko;
f. monitoring dan reviu; dan
g. komunikasi dan konsultasi.
(3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan menurut siklus berkelanjutan.
(4) Setiap siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun anggaran.
(5) Penerapan Manajemen Risiko menjadi bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan, budaya organisasi, dan proses bisnis organisasi.
Pasal 6
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan dan manfaat penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian dan Perwakilan, Menteri membentuk Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
(2) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Komite Manajemen Risiko;
b. pemilik Risiko; dan
c. pengawas kepatuhan Manajemen Risiko.
(3) Kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Struktur Manajemen Risiko ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
Ketentuan mengenai Pedoman Teknis Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2017
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
