Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SECARA TERBUKA DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PERMENLU No. 10 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Persyaratan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara terbuka dengan tujuan membuka kesempatan yang sama bagi Aparatur Sipil Negara untuk mengembangkan diri dan menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Pasal 3

Pengisian jabatan secara terbuka dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan transparan untuk menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Luar mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2015 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY