Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri Luar Negeri adalah pembuatan Peraturan Menteri Luar Negeri yang
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
2. Pembentukan Keputusan Menteri Luar Negeri dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya adalah proses pembuatan Keputusan Menteri Luar Negeri dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang mencakup tahapan penyusunan, pembahasan, dan penetapan.
3. Peraturan Menteri Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat, atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
4. Keputusan Menteri Luar Negeri yang selanjutnya disebut Keputusan Menteri adalah keputusan yang ditetapkan Menteri Luar Negeri dengan materi muatan bersifat konkret, individual, dan final guna menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
5. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya adalah keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Luar Negeri dengan materi muatan bersifat konkret, individual, dan final guna menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup terbatas pada unit yang dipimpin oleh pimpinan tinggi madya bersangkutan.
6. Program Pembentukan Peraturan Menteri adalah program pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terstandar, dan sistematis.
7. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut JDIH Kemenlu adalah JDIH pada Kementerian Luar Negeri.
8. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri
sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
11. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi.
12. Pemrakarsa adalah pimpinan tinggi madya yang mengajukan usulan pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya.
13. Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan, yang selanjutnya disingkat BHAKP adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
