Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Pasal 1
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada seluruh satuan kerja di Kementerian Luar Negeri dalam membentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I.
Pasal 2
Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Format Program Pembentukan Peraturan Menteri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Alur Program Pembentukan Peraturan Menteri dan Alur di Luar Program Pembentukan Peraturan Menteri tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua rancangan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Eselon I yang sedang dibentuk di lingkungan Kementerian Luar Negeri harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2018
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
