Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang ANGKA POKOK TUNJANGAN LUAR NEGERI PETUGAS KOMUNIKASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Petugas Komunikasi selanjutnya disebut dengan PK adalah Pejabat Non Diplomatik yang menjadi Unsur Penunjang pada organisasi Perwakilan Republik INDONESIA.
2. Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah
secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
3. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 2
(1) Tunjangan Penghidupan Luar Negeri merupakan hasil perkalian Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri (APTLN) dengan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN).
(2) Besarnya Tunjangan Penghidupan Luar Negeri disesuaikan dengan jenjang tingkat Pangkat dan Golongan Pegawai Negeri Sipil (PGPNS) masing-masing dan dinyatakan dalam persentase sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini.
(3) ADTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1) Bagi PK yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini berada di Perwakilan dan mendapatkan TPLN yang lebih
2016, No.
tinggi dari TPLN yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan TPLN yang diterimanya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Bagi PK yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini berada di Perwakilan dan memperoleh kenaikan PGPNS, maka yang bersangkutan mendapatkan penyesuaian APTLN sesuai PGPNS yang baru.
Pasal 4
Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri Petugas Komunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2015.
2016, No.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2016 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
2016, No.
