Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Administrator Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
4. Standar Kompetensi adalah rumusan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kualifikasi adalah persyaratan yang mendukung kompetensi.
6. Jabatan Administrator adalah jabatan yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
7. Jabatan Administrator Staf adalah Jabatan Administrator yang berada di bawah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
8. Jabatan Administrator Lini adalah Jabatan Administrator yang memimpin organisasi unit kerja.
9. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.
10. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12. Pengetahuan adalah ilmu/metode/informasi yang digunakan untuk melakukan proses kerja suatu unit kompetensi.
13. Keterampilan adalah keahlian yang digunakan dalam melakukan proses kerja suatu unit kompetensi.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Kepala Badan adalah kepala badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 2
(1) Maksud Penetapan Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Administrator untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta penyelenggaraan seleksi pengisian Jabatan Administrator lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Tujuan Penetapan Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Administrator untuk meningkatkan kinerja ASN dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 3
ASN yang akan diangkat dalam Jabatan Administrator harus memenuhi:
a. standar kompetensi; dan
b. kualifikasi Jabatan Administrator.
Pasal 4
(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. standar kompetensi manajerial; dan
b. standar kompetensi teknis.
(2) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Kualifikasi Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. berstatus PNS;
b. tingkat pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
c. telah mengikuti Diklat dalam kelompok jenis Diklat Manajemen Teknis dan/atau Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
d. memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki paling sedikit 3 (tiga) tahun;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki kompetensi teknis dan manajerial sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
dan
g. sehat jasmani dan rohani.
(2) Kelompok jenis Diklat Manajemen Teknis/Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 6
Jenis Diklat Manajemen Teknis/Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kelompok jenis Diklat Manajemen Teknis/Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 7
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Ini.
(2) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan permasalahan dalam implementasi Peraturan Menteri ini.
(3) Evaluasi dilakukan setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 8
Seleksi Jabatan Administrator yang telah dilakukan tetap sah dan berlaku, dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2017
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ttd.
ttd.SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
