Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
2. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
3. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat dengan HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
4. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
5. Hak Pengelolaan Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HPHD adalah hak pengelolaan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga desa.
6. Izin Usaha Pemanfaatan HKm yang selanjutnya disingkat IUPHKm, adalah izin usaha yang diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat
untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan produksi.
7. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
8. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan dalam bentuk hasil hutan kayu dan bukan kayu melalui pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran berdasarkan asas kelestarian hutan, sosial dan lingkungan dan/atau dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan melalui antara lain jasa ekowisata, jasa tata air, jasa keanekaragaman hayati, jasa penyerapan/ penyimpanan karbon.
9. Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
10. Mitra Konservasi adalah masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi dan menjadi peserta kemitraan kehutanan konservasi sebagai bentuk kerja sama pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi.
11. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
12. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
13. Lembaga Pengelola Hutan Desa yang selanjutnya disebut Lembaga Desa adalah lembaga kemasyarakatan desa yang bertugas untuk mengelola Hutan Desa.
14. Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Republik INDONESIA yang tinggal di
sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau yang bermukim di dalam kawasan hutan Negara dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan bergantung pada hutan serta aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
15. Kelompok Masyarakat Setempat adalah kumpulan dari sejumlah individu baik perempuan dan laki-laki yang berasal dari masyarakat setempat.
16. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal kawasan hutan negara yang dicadangkan untuk perhutanan sosial.
17. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
18. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
19. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
20. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
22. Kepala Dinas adalah kepala dinas provinsi yang membidangi kehutanan.
23. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan atau UPT yang ditugasi oleh Direktur Jenderal untuk menangani perhutanan sosial.
24. Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat Pokja PPS adalah kelompok kerja yang membantu fasilitasi dan verifikasi kegiatan percepatan perhutanan sosial.
