Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan

PERMENLHK No. p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Sarana adalah barang atau benda bergerak yang dimanfaatkan oleh penyuluh kehutanan sebagai alat dalam menunjang kegiatan operasional penyuluhan kehutanan. 2. Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dimanfaatkan oleh penyuluh kehutanan sebagai alat dalam menunjang kegiatan operasional penyuluhan kehutanan. 3. Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. 4. Penyuluh Kehutanan Baik Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil, Penyuluh Kehutanan Swasta, maupun Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan. 5. Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh PNS adalah pegawai yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan. 6. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh kehutanan. 7. Penyuluh Kehutanan Swasta yang selanjutnya disingkat PKS adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kehutanan. 8. Unit Percontohan adalah suatu lokasi yang ditetapkan sebagai sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan, untuk memperagakan berbagai aktivitas kehutanan yang berfungsi sebagai tempat pembelajaran dan penguatan kelembagaan kelompok masyarakat.

Pasal 2

(1) Maksud pedoman pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan kehutanan sebagai acuan dalam rangka pemenuhan Sarana dan Prasarana minimal Penyuluhan. (2) Tujuan pedoman pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan kehutanan untuk meningkatkan kinerja Penyuluh kehutanan dalam melaksanakan Penyuluhan yang efektif dan efisien.

Pasal 3

Ruang lingkup pedoman pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan kehutanan meliputi : a. Sarana dan Prasarana; b. pemanfaatan Sarana dan Prasarana; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pembiayaan.

Pasal 4

(1) Sarana dan Prasarana Penyuluhan kehutanan terdiri atas: a. Sarana perlengkapan perorangan; b. Sarana dan Prasarana pendukung utama; dan c. Sarana pendukung lainnya. (2) Sarana perlengkapan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain terdiri atas: a. pakaian dinas; b. peta kerja; dan c. buku kerja; (3) Sarana dan Prasarana pendukung utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Unit Percontohan Penyuluhan kehutanan. (4) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain terdiri atas: a. kamera digital; b. alat perekam; c. global positioning system (GPS); d. kompas; e. komputer jinjing (notebook/laptop); f. kalkulator; g. soil tester; h. pitameter; i. hagameter; j. teropong; k. kendaraan roda dua; dan/atau l. kendaraan roda empat.

Pasal 5

Sarana dan Prasarana Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dimanfaatkan untuk : a. memperlancar kegiatan Penyuluhan kehutanan; b. memfasilitasi proses pembelajaran dan penerapan teknologi baru; c. meningkatkan kompetensi dan kinerja Penyuluh kehutanan; dan/atau d. mengakses informasi teknologi, pasar, permodalan dan informasi lainnya.

Pasal 6

(1) Sarana dan Prasarana Penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk kegiatan Penyuluhan oleh penyuluh kehutanan PNS sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Jenjang jabatan penyuluh kehutanan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari penyuluh kehutanan tingkat keterampilan dan Penyuluh kehutanan tingkat keahlian. (3) Selain dimanfaatkan oleh Penyuluh kehutanan PNS, Sarana dan Prasarana Penyuluhan dapat dimanfaatkan oleh PKS dan PKSM setelah mendapat izin dari instansi pelaksana Penyuluhan kehutanan.

Pasal 7

Sarana perlengkapan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya diberikan kepada Penyuluh kehutanan PNS yang berada pada instansi pelaksana Penyuluhan dan pada Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 8

(1) Sarana dan Prasarana pendukung utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) merupakan barang milik negara yang dipinjampakaikan kepada Penyuluh kehutanan. (2) Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui izin. (3) Izin pemanfaatan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Instansi pelaksana Penyuluhan kehutanan.

Pasal 9

Setiap Penyuluh kehutanan yang memanfaatkan Sarana dan Prasarana Penyuluhan wajib: a. memelihara dan mengamankan Sarana dan Prasarana kehutanan; b. mengembalikan Sarana dan Prasarana Penyuluhan yang berstatus sebagai barang milik negara setelah selesai dipergunakan kepada instansi pelaksana Penyuluhan; dan c. melaporkan pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluh kehutanan kepada masing-masing pimpinan unit kerja Penyuluh kehutanan berada.

Pasal 10

(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluh kehutanan dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing kepala instansi pelaksana Penyuluhan kehutanan/kepala unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pengadaan Sarana dan Prasarana Penyuluhan selanjutnya.

Pasal 11

(1) Sumber pembiayaan untuk penyediaan Sarana dan Prasarana Penyuluhan kehutanan melalui : a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pengalokasian pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat pada (1) disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan keuangan masing-masing.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 823) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA