Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan

PERMENLHK No. p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. 3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. 4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 5. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 8. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Provinsi atau Kabupaten/Kota 9. Dinas Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang lingkungan hidup. 10. Dinas Kehutanan adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kehutanan.

Pasal 2

(1) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup berbentuk dinas. (2) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan berbentuk dinas.

Pasal 3

Nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Provinsi adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

Pasal 4

Nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan di Provinsi adalah Dinas Kehutanan Provinsi.

Pasal 5

Nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Kabupaten/Kota adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

Pasal 6

Nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan di Kabupaten/ Kota adalah Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.

Pasal 7

(1) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C. (2) Perangkat daerah dinas tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, perangkat daerah dinas tipe B dengan beban kerja yang sedang; dan perangkat daerah dinas tipe C dengan beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pengukuran beban kerja urusan pemerintahan serta instensitas fungsi pendukung penyelenggaraan urusan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada provinsi dan kabupaten/kota. (4) Penentuan intensitas penyelenggaraan beban kerja urusan pemerintahan atau intensitas fungsi pendukung penyelenggaraan urusan dan tipe perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat Daerah.

Pasal 8

(1) Dinas Lingkungan Hidup provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 9

(1) Dinas Lingkungan Hidup provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 10

(1) Dinas Lingkungan Hidup provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. (4) Pembagian Tugas dan Fungsi Unit Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Tipe A, Tipe B dan Tipe C, tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Dinas Kehutanan provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 12

(1) Dinas Kehutanan provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 13

(1) Dinas Kehutanan provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. (4) Pembagian Tugas dan Fungsi Unit Kerja pada Dinas Kehutanan Provinsi Tipe A, Tipe B dan Tipe C, tercantum dalam Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas daerah provinsi sendiri, urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan digabung dengan dinas lain. (2) Urusan Pemerintahan yang dapat dilakukan penggabungan bersama bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan dalam 1 (satu) dinas Daerah provinsi adalah urusan perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan. (3) Penggabungan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan. (4) Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan. (5) Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan. (6) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.

Pasal 15

(1) Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi dapat membentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (4) Pembentukan unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. (5) Klasifikasi unit pelaksana teknis dan pembentukan unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan/atau Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran 5, Lampiran 7, Lampiran 9, Lampiran 10, Lampiran 11 dan Lampiran 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelaksanaan pelayanan publik urusan pemerintahan bidang kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi dapat membentuk cabang dinas. (2) Wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota. (3) Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (4) Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (5) Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (6) Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan tugas cabang dinas. (7) Pada Dinas Kehutanan provinsi yang membentuk cabang dinas di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kehutanan tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat. (8) Pembagian Tugas dan Fungsi Unit Kerja pada Cabang Dinas Kehutanan Provinsi tercantum dalam Lampiran 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Penentuan jumlah unit kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14, ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja perangkat daerah. (2) Gubernur mengkonsultasikan jumlah unit kerja perangkat daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebelum diajukan pembahasan ke DPRD Provinsi.

Pasal 18

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 19

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 20

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. (4) Pembagian Tugas dan Fungsi Unit Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Tipe A, Tipe B dan Tipe C, tercantum dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Dinas Kehutanan kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 22

(1) Dinas Kehutanan kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 23

(1) Dinas Kehutanan provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. (4) Pembagian Tugas dan Fungsi Unit Kerja pada Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota Tipe A, Tipe B dan Tipe C, tercantum dalam Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas daerah kabupaten/kota sendiri, urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan digabung dengan dinas lain. (2) Urusan Pemerintahan yang dapat dilakukan penggabungan bersama bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan dalam 1 (satu) dinas Daerah kabupaten/kota adalah urusan perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan. (3) Penggabungan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan. (4) Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan. (5) Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan. (6) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.

Pasal 25

(1) Dinas yang melaksanakan urusan lingkungan hidup dapat membentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Klasifikasi dan tata cara pembentukan unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran 6 dan Lampiran 8 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Penentuan jumlah unit kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23, ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja perangkat daerah. (2) Bupati/Walikota mengkonsultasikan jumlah unit kerja perangkat daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah sebelum diajukan pembahasan ke DPRD Kabupaten/ Kota.

Pasal 27

Pembagian tugas dan fungsi unit kerja serta struktur organisasi pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi dengan rincian tercantum dalam Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berbentuk Badan/Kantor/Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dibentuk dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA