Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 6. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
8. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Provinsi atau Kabupaten/Kota
9. Dinas Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang lingkungan hidup.
10. Dinas Kehutanan adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kehutanan.
