Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
2. Adaptasi adalah suatu proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi Dampak Perubahan Iklim serta melaksanakannya sehingga mampu mengurangi dampak negatif dan mengambil manfaat positifnya.
3. Bahaya Perubahan Iklim adalah sifat Perubahan Iklim yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi manusia atau kerusakan tertentu bagi fungsi lingkungan hidup yang dapat dinyatakan dalam besaran, laju, frekuensi, dan peluang kejadian.
4. Dampak Perubahan Iklim adalah kerugian atau manfaat akibat adanya Perubahan Iklim dalam bentuk yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, baik secara fisik, sosial, maupun ekonomi.
5. Risiko Iklim adalah potensi dampak negatif Perubahan Iklim yang merupakan interaksi antara Kerentanan, keterpaparan dan bahaya.
6. Kerentanan adalah kecenderungan suatu sistem untuk mengalami dampak negatif yang meliputi sensitivitas terhadap dampak negatif dan kurangnya kapasitas Adaptasi untuk mengatasi dampak negatif.
7. Keterpaparan adalah keberadaan manusia, mata pencaharian, spesies/ekosistem, fungsi lingkungan hidup, jasa dan sumber daya, infrastruktur, atau aset ekonomi, sosial, dan budaya di wilayah atau lokasi yang dapat mengalami dampak negatif.
8. Sensitivitas adalah tingkat dimana suatu sistem akan terpengaruh atau responsif terhadap rangsangan iklim, tetapi dapat diubah melalui perubahan sosial ekonomi.
9. Kapasitas Adaptasi adalah potensi atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan diri dengan Perubahan Iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya dapat dikurangi/dicegah.
10. Kejadian Iklim Ekstrim adalah kondisi iklim pada suatu wilayah dan periode tertentu diluar kondisi normalnya dan sangat jarang terjadi.
11. Skenario Iklim adalah representasi kondisi iklim di masa depan yang disusun berdasarkan luaran model-model iklim yang dibangun untuk mempelajari konsekuensi pengaruh antropogenik Perubahan Iklim dan seringkali digunakan sebagai masukan untuk model-model Dampak Perubahan Iklim.
12. Resiliensi suatu wilayah dan/atau sektor terhadap Dampak Perubahan Iklim, yang selanjutnya disebut resiliensi adalah kemampuan dalam mengatasi Dampak Perubahan Iklim untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi esensial, identitas, struktur, dan kapasitasnya.
13. Kajian adalah suatu kegiatan telaah dan evaluasi dengan fokus wilayah dan/atau sektor spesifik mengenai topik terpilih yang hasilnya dapat dipergunakan untuk merumuskan strategi dan rencana tindak lanjut.
14. Wilayah adalah ruang kesatuan geografis tempat berlangsungnya interaksi antara komponen biotik dan abiotik pendukung fungsi ekologis yang batas dan sistem tempat tersebut didasarkan kedaulatan administrasi dan/atau batasan kondisi fisik alam.
15. Sektor adalah bidang usaha yang dilakukan atau diarahkan untuk memenuhi kebutuhan atas barang dan/atau jasa penopang keberlanjutan kehidupan manusia.
16. Indikator adalah suatu jenis ukuran sebagai petunjuk atau keterangan yang dipergunakan untuk menyusun perencanaan dan melakukan penilaian capaian atas suatu target yang telah ditetapkan, yang terdiri dari satu atau lebih data penyusun.
17. Data adalah suatu bentuk representasi atas fakta atau kejadian nyata yang diamati dan dikoleksi secara sistematis dan dapat ditelusuri sumbernya, sehingga dapat dipergunakan sebagai bahan dasar kajian.
18. Informasi adalah interpretasi atau pemaknaan atas kumpulan data dan/atau hasil kajian.
19. Verifikasi adalah pemeriksaan mengenai kesesuaian hasil kajian dengan fakta empiris atas fokus wilayah dan/atau sektor spesifik.
20. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
21. Ketelitian Grid adalah skala spasial yang dipergunakan untuk menggambarkan tingkat ketelitian fenomena atau obyek di dalam sistem iklim bumi.
22. Nilai Relatif Kerentanan adalah tingkat Kerentanan suatu wilayah relatif terhadap tingkat Kerentanan wilayah lainnya.
23. Zona Iklim adalah pembagian kondisi geografis berdasarkan karakteristik iklim suatu wilayah yang dicirikan oleh variabilitas iklim antara lain curah hujan, suhu udara, kelembaban udara, dan penerimaan radiasi matahari dalam periode klimatologi 30 (tiga puluh) Tahun.
24. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam:
a. menentukan lingkup analisis, pemilihan metode, indikator, data indikator, dan sumber data dalam penyusunan kajian Kerentanan, risiko dan Dampak Perubahan Iklim; atau
b. menentukan kriteria Verifikasi hasil kajian Kerentanan, risiko, dan Dampak Perubahan Iklim.
Pasal 3
Lingkup analisis untuk pelaksanaan kajian Kerentanan, risiko, dan Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terbagi atas:
a. tingkat makro;
b. tingkat meso;
c. tingkat mikro; dan
d. tingkat tapak.
Pasal 4
Penentuan lingkup analisis berdasarkan tujuan pemanfaatan hasil kajian untuk kepentingan pengambilan keputusan sebagai berikut:
a. pemanfaatan analisis tingkat makro untuk kepentingan nasional;
b. pemanfaatan analisis tingkat meso untuk kepentingan daerah provinsi;
c. pemanfaatan analisis tingkat mikro untuk kepentingan daerah kabupaten/kota; dan
b. pemanfaatan analisis tingkat tapak untuk kepentingan kecamatan dan desa.
Pasal 5
Analisis tingkat makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kajian pada:
a. lingkup nasional;
b. lingkup lintas daerah provinsi; atau
c. satu kesatuan lanskap paling sedikit 3 (tiga) ekosistem dan/atau 3 (tiga) zona iklim.
Pasal 6
Analisis tingkat meso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi kajian pada:
a. lingkup satu daerah provinsi;
b. lingkup lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
c. satu kesatuan lanskap paling sedikit 2 (dua) ekosistem dan/atau 2 (dua) zona iklim.
Pasal 7
Analisis tingkat mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi kajian pada:
a. lingkup daerah kabupaten/kota;
b. lingkup lintas kecamatan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota; atau
c. satu kesatuan lanskap paling sedikit 1 (satu) ekosistem dan/atau 1 (satu) zona iklim.
Pasal 8
Analisis tingkat tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi kajian pada:
a. lingkup desa dan/atau kelurahan;
b. wilayah administrasi Rukun Warga (RW) dan/atau dusun dalam satu desa dan/atau kelurahan; atau
c. satu kesatuan lanskap dalam 1 (satu) ekosistem.
Pasal 9
Skala spasial yang dipergunakan untuk setiap lingkup analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan
sebagai berikut:
a. tingkat makro menggunakan skala spasial paling sedikit sebesar 1:1.000.000 (satu banding satu juta) atau ketelitian grid paling sedikit sebesar 25 x 25 (dua puluh lima kali dua puluh lima) km;
b. tingkat meso menggunakan skala spasial paling sedikit sebesar 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) atau ketelitian grid paling sedikit sebesar 5 x 5 (lima kali lima) km;
c. tingkat mikro menggunakan skala spasial paling sedikit sebesar 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau ketelitian grid paling sedikit sebesar 2.5 x 2.5 (dua koma lima kali dua koma lima) km; dan
d. tingkat tapak menggunakan model skala spasial paling sedikit sebesar 1:5.000 (satu banding lima ribu) atau ketelitian grid paling sedikit sebesar 1 x 1 (satu kali satu) km.
Pasal 10
(1) Metode analisis untuk setiap lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dapat ditelusuri dan berbasis pada kaidah ilmiah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pemilihan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. pada tingkat makro metode yang digunakan paling sedikit mampu menghitung nilai relatif tingkat Kerentanan dan risiko Perubahan Iklim pada suatu wilayah dan/atau sektor;
b. pada tingkat meso metode yang digunakan paling sedikit mampu menghitung tingkat Kerentanan dan risiko Perubahan Iklim pada suatu wilayah dan/atau sektor;
c. pada tingkat mikro menggunakan metode tingkat meso sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan mampu mengukur Dampak Perubahan Iklim pada fokus wilayah dan sektor; dan
d. pada tingkat tapak menggunakan metode tingkat mikro sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c dilengkapi dengan pendekatan partisipatif untuk menilai kondisi sosial budaya kemasyarakatan.
(3) Pendekatan partisipatif yang dipergunakan dalam analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memasukkan informasi mengenai kapasitas dan sumberdaya lokal, dengan memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. sumber daya alam;
b. kearifan lokal; dan
c. adat istiadat.
Pasal 11
Komponen Kerentanan, risiko, dan Dampak Perubahan Iklim yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. komponen bahaya terkait iklim;
b. komponen keterpaparan;
c. komponen sensitivitas; dan
d. komponen kapasitas adaptasi.
Pasal 12
Analisis dampak yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan huruf d harus mampu mengevaluasi Dampak Perubahan Iklim untuk sektor dan wilayah terpilih, dengan memuat informasi paling sedikit:
a. lokasi;
b. frekuensi;
c. durasi; dan
d. besaran.
Pasal 13
Penyusun Indikator untuk setiap komponen Kerentanan, risiko, dan Dampak Perubahan Iklim sebagai berikut:
1) Indikator komponen bahaya terkait iklim untuk wilayah daratan, paling sedikit meliputi:
a. suhu udara;
b. curah hujan;
c. aspek biofisik; dan
d. tutupan lahan;
2) Indikator komponen bahaya terkait iklim untuk wilayah lautan, paling sedikit meliputi:
a. suhu permukaan laut;
b. gelombang laut;
c. salinitas; dan
d. tinggi muka laut;
3) Indikator komponen Keterpaparan, Sensitivitas, dan kapasitas Adaptasi paling sedikit meliputi:
a. demografi;
b. tata guna lahan atau laut;
c. mata pencaharian;
d. kesejahteraan;
e. infrastruktur;
f. sumberdaya air;
g. pendidikan;
h. kesehatan; dan
i. kelembagaan masyarakat.
Pasal 14
Penyusunan Indikator untuk mengukur Dampak Perubahan Iklim harus dapat mengukur potensi kerugian dan/atau manfaat paling sedikit sebagai berikut:
1) indikator fisik terdiri atas:
a. perubahan produksi;
b. perubahan lokasi atau luas wilayah terdampak; dan
c. perubahan frekuensi atau durasi;
2) indikator sosial terdiri atas:
a. perubahan perilaku; dan
b. perubahan mata pencaharian;
3) indikator ekonomi terdiri atas:
a. perubahan harga komoditas; dan
b. perubahan jumlah penghasilan.
Pasal 15
Setiap Indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun menggunakan data sesuai dengan kebutuhan analisis sebagai berikut:
a. tingkat makro menggunakan paling sedikit 1 (satu) sub- indikator;
b. tingkat meso menggunakan paling sedikit 2 (dua) sub- indikator;
c. tingkat mikro menggunakan paling sedikit 3 (tiga) sub- indikator; dan
d. tingkat tapak menggunakan paling sedikit 3 (tiga) sub- indikator;
dilengkapi dengan data dan informasi pendukung terkait partisipasi publik.
Pasal 16
(1) Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling sedikit meliputi:
a. data iklim historis;
b. hasil proyeksi iklim;
c. data biofisik historis; dan
d. data sosial-ekonomi historis.
(2) Data iklim historis dan hasil proyeksi iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit memiliki rentang waktu 30 (tiga puluh) tahun, atau mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 17
Format data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat berbentuk vektor, grid, atau titik yang berbasis koordinat bumi.
Pasal 18
Ketersediaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disesuaikan untuk kebutuhan sebagai berikut:
a. analisis Kerentanan dan risiko Perubahan Iklim menggunakan periode data paling sedikit 3 (tiga) tahunan;
dan
b. analisis Dampak Perubahan Iklim menggunakan data sesuai fokus dampak.
Pasal 19
Data yang dipergunakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 harus bersumber dari institusi nasional yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Dalam hal data yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak tersedia, data diperoleh melalui:
a. institusi lain yang datanya telah dipublikasikan, diperbaharui secara periodik, dan dapat diakses secara luas;
b. hasil survei pihak lain yang sudah dipublikasikan oleh institusi berbadan hukum dan tersedia dalam sistem diseminasi yang diperbaharui secara periodik; atau
c. hasil survei terstruktur yang dilakukan secara mandiri.
Pasal 21
Verifikasi hasil kajian mencakup:
a. Verifikasi terhadap dokumen hasil kajian; dan
b. Verifikasi terhadap kesesuaian hasil kajian dengan observasi/pengamatan di lokasi.
Pasal 22
(1) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi kesesuaian terhadap:
a. lingkup analisis;
b. skala spasial;
c. metode analisis;
d. Indikator;
e. Data; dan
f. sumber data.
(2) Verifikasi terhadap kesesuaian hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. kesesuaian kondisi geografis wilayah kajian;
b. kesesuaian lokasi terdampak berdasarkan riwayat kejadian;
c. kesesuaian kondisi sosial wilayah kajian; dan
d. kesesuaian kondisi ekonomi wilayah kajian.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
