Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PENUGASAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
4. Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut DAK Penugasan Bidang LHK adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas nasional dengan menu yang terbatas dan lokus yang ditentukan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
5. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut OPD Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
6. Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut OPD Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
9. Kementerian adalah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
10. Biro Perencanaan adalah biro perencanaan sekretariat jenderal Kementerian.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Penugasan Bidang LHK.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan DAK Penugasan Bidang LHK, serta pelaporan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, OPD teknis di daerah provinsi, dan OPD teknis di daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis kegiatan yang dibiayai dengan DAK Penugasan Bidang LHK;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Penugasan Bidang LHK serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik dengan kegiatan prioritas Kementerian dan nasional; dan
d. meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggaraan DAK Penugasan Bidang LHK; dan
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 4
(1) DAK Penugasan Bidang LHK meliputi:
a. sub bidang lingkungan hidup; dan
b. sub bidang kehutanan.
(2) DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh OPD Provinsi atau OPD Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan wewenang, serta bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
(3) DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diselenggarakan oleh OPD Provinsi dan OPD Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan wewenang, serta bertanggung jawab di bidang kehutanan.
(4) Penyelenggaraan DAK Penugasan Bidang LHK di pusat dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan.
(5) Unit organisasi Kementerian sebagai pembina teknis DAK Penugasan Bidang LHK meliputi:
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
b. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
d. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
e. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
f. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya;
g. Direktorat Jenderal Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
h. Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi; dan
i. Badan Penyuluh dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(6) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DAK Penugasan Bidang LHK harus mengacu pada dokumen perencanaan yang telah disepakati dalam perencanaan DAK Penugasan Bidang LHK.
Pasal 5
(1) Kementerian menyiapkan sasaran dan target manfaat program dan/atau kegiatan, rincian kegiatan, perkiraan kebutuhan anggaran, dan data pendukung DAK Penugasan Bidang LHK dengan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan.
(2) Dalam hal bidang/sub bidang dan lokasi prioritas nasional DAK Penugasan Bidang LHK telah ditetapkan Pemerintah dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengusulkan usulan rencana kegiatan sesuai dengan prioritas nasional kepada Pemerintah.
(3) Usulan rencana kegiatan untuk penggunaan DAK Penugasan Bidang LHK mempertimbangkan kebutuhan, pengalaman dan pengetahuan laki-laki dan perempuan, anak, dan kelompok difabel.
(4) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(5) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi.
(6) Optimalisasi sisa kontrak dapat dilaksanakan untuk menambah output kegiatan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tidak menambah menu dan rincian kegiatan baru.
(7) Dalam hal daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan dan/atau perubahan rencana kegiatan kepada Kementerian.
Pasal 6
Tujuan DAK Penugasan Bidang LHK meliputi:
a. DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup bertujuan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari limbah cair, pemantauan kualitas air, pemantauan kualitas udara, dan pengelolaan sampah untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan;
dan
b. DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang kehutanan bertujuan untuk memulihkan kesehatan dan/atau meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai, meningkatkan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan pengelolaan Taman Hutan Raya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial ataupun pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui pembentukan Kelompok Tani Hutan.
Pasal 7
Sasaran DAK Penugasan Bidang LHK meliputi:
a. DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup dengan sasaran berkurangnya beban pencemaran dari limbah cair, udara, dan sampah yang masuk ke lingkungan, dan tersedianya data pemantauan parameter data kualitas air dan data kualitas udara secara kontinu;
dan
b. DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang kehutanan dengan sasaran berkurangnya lahan kritis, peningkatan kualitas pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan, Taman Hutan Raya, dan peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan dan/atau Kelompok Tani Usaha Perhutanan Sosial.
Pasal 8
Ruang Lingkup kegiatan DAK Penugasan Bidang LHK meliputi:
a. sub bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh:
1. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk penyediaan sistem pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan daring/online, serta penyediaan peralatan laboratorium; dan/atau
2. Pemerintah daerah kabupaten/kota untuk penyediaan peralatan pemantau kualitas udara secara kontinu (Air Quality Monitoring System), pembangunan pusat daur ulang sampah, bank sampah dan sarana pendukungnya, penyediaan alat angkut sampah (dump truck, arm roll, motor sampah roda 3 (tiga), gerobak sampah, kontainer sampah), serta penyediaan peralatan laboratorium.
b. sub bidang kehutanan yaitu oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk rehabilitasi mangrove, rehabilitasi lahan secara vegetatif maupun sipil teknis, pembangunan kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan, sarana prasarana dasar kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan, sarana prasarana wisata alam di Taman Hutan Rakyat serta bantuan alat ekonomi produktif untuk pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, atau alat bantu kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan; dan
c. kegiatan, spesifikasi, dan tata cara pelaksanaan DAK Penugasan Bidang LHK terdiri atas:
1. bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
2. bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Kriteria teknis dipergunakan sebagai komponen dalam penentuan lokasi dan pertimbangan perencanaan kegiatan DAK Fisik.
(2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sub bidang lingkungan hidup; dan
b. sub bidang kehutanan.
(3) Sub bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan: .
a. daerah peraih penghargaan Adipura 1 (satu) tahun terakhir dan telah MENETAPKAN Kebijakan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah;
b. DAS sangat prioritas 15 (lima belas) DAS Prioritas Nasional dan DAS tercemar berat;
c. 15 (lima belas) Danau Prioritas Nasional;
d. kota yang telah melaksanakan Program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) atau yang memiliki kepadatan penduduk lebih besar sama dengan 100 jiwa/km2;
e. laboratoriumnya telah melakukan uji profisiensi;
dan/atau
f. akreditasi laboratorium lingkungan dan operasional pada lokasi pencemaran air.
(4) Sub bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dengan ketentuan:
a. daerah yang memiliki lahan sangat kritis dan kritis;
b. DAS sangat prioritas 15 (lima belas) DAS prioritas dan DAS rawan bencana banjir, longsor, dan kekeringan;
c. DAS yang menjadi hulu dari 15 (lima belas) Danau Prioritas;
d. memiliki kawasan mangrove kritis sesuai peta mangrove nasional;
e. daerah yang memiliki kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan, Taman Hutan Rakyat, dan Kelompok Tani Hutan dengan kriteria madya;
dan
f. kelompok usaha perhutanan sosial dengan kriteria silver dan/atau gold.
Pasal 10
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan DAK Penugasan Bidang LHK dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan.
(2) Kepala OPD Kabupaten/Kota dan Kepala OPD Provinsi mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik meliputi:
a. laporan triwulan kemajuan pelaksanaan kegiatan, permasalahan dan serapan anggaran DAK Fisik;
dan
b. laporan akhir capaian pelaksanaan kegiatan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelaporan secara daring/online.
(4) Periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan waktu pelaporan dengan ketentuan:
a. triwulan pertama yang berakhir pada setiap tanggal 31 Maret, pelaporan dilaksanakan mulai 1 April sampai dengan 15 April;
b. triwulan kedua yang berakhir pada setiap tanggal 30 Juni, pelaporan dilaksanakan mulai 1 Juli sampai dengan 15 Juli;
c. triwulan ketiga yang berakhir pada setiap tanggal 30 September, pelaporan dilaksanakan mulai 1 Oktober sampai dengan 15 Oktober;
d. triwulan keempat yang berakhir pada setiap tanggal 31 Desember, pelaporan dilaksanakan mulai 2 Januari sampai dengan 15 Januari 2021; dan
e. pelaporan akhir tahun disampaikan pada periode pelaporan triwulan keempat dalam bentuk dokumen digital dan disampaikan secara daring/online dengan format laporan akhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Laporan akhir capaian pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. rincian alokasi anggaran;
b. target kinerja;
c. lokasi kegiatan;
d. rencana kegiatan;
e. realisasi anggaran;
f. realisasi fisik;
g. data dukung dan bukti pelaksanaan kegiatan;
h. permasalahan dan kendala; dan
i. analisis dan rekomendasi.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk dokumen digital yang sudah disahkan dan disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal melalui Biro Perencanaan dengan tembusan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan/atau Kepala OPD Provinsi.
(7) Laporan triwulan dan laporan akhir pencapaian kegiatan dipergunakan untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik dengan komponen penilaian meliputi:
a. kesesuaian rencana kegiatan dengan arahan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK Penugasan Bidang LHK;
b. kesesuaian pelaksanaan dengan rencana kegiatan, termasuk realisasi anggaran dan capaian fisik kegiatan;
c. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
d. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan
e. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
(8) Gubernur/bupati/wali kota yang tidak menyampaikan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a akan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri sebagai pertimbangan dalam penyaluran dana DAK Fisik tahap berikutnya.
(9) Kinerja penggunaan DAK Penugasan Bidang LHK dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Fisik oleh Kementerian pada tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2020
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
