Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disingkat PRG adalah
organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.
2. Tanaman PRG adalah tanaman yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.
3. Pengujian Keamanan Lingkungan Tanaman PRG di Lapangan Uji Terbatas adalah pengujian tanaman PRG untuk tujuan penelitian maupun untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam melengkapi dokumen analisis risiko lingkungan tanaman PRG.
4. Lapangan Uji Terbatas yang selanjutnya disingkat LUT adalah suatu areal yang digunakan untuk pengujian tanaman PRG yang memerlukan tindakan pembatasan seperti isolasi reproduktif dan pembatasan bahan tanaman dan novel gen (gen baru) agar tidak keluar dari lokasi LUT.
5. Keamanan lingkungan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya risiko yang merugikan keanekaragaman hayati sebagai akibat pemanfaatan PRG.
6. Novel gen (gen baru) adalah gen yang disisipkan ke dalam genom tanaman PRG.
7. Pelepasan adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemohon adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum yang mengajukan permohonan pengujian tanaman PRG di LUT.
9. Setiap orang adalah orang perorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
10. Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat TTKH adalah Tim yang diberi tugas membantu KKH dalam melakukan evaluasi dan pengkajian teknis keamanan hayati serta kelayakan pemanfaatan PRG.
11. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat KKH PRG adalah lembaga non struktural yang memberikan rekomendasi keamanan hayati kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar untuk penerbitan Izin Aman Lingkungan PRG.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
13. Menteri terkait adalah menteri yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pelepasan dan peredaran PRG.
