Peraturan Menteri Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengujian Keamanan Lingkungan Tanaman Produk Rekayasa Genetik di Lapangan Uji Terbatas
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disingkat PRG adalah
organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.
2. Tanaman PRG adalah tanaman yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.
3. Pengujian Keamanan Lingkungan Tanaman PRG di Lapangan Uji Terbatas adalah pengujian tanaman PRG untuk tujuan penelitian maupun untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam melengkapi dokumen analisis risiko lingkungan tanaman PRG.
4. Lapangan Uji Terbatas yang selanjutnya disingkat LUT adalah suatu areal yang digunakan untuk pengujian tanaman PRG yang memerlukan tindakan pembatasan seperti isolasi reproduktif dan pembatasan bahan tanaman dan novel gen (gen baru) agar tidak keluar dari lokasi LUT.
5. Keamanan lingkungan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya risiko yang merugikan keanekaragaman hayati sebagai akibat pemanfaatan PRG.
6. Novel gen (gen baru) adalah gen yang disisipkan ke dalam genom tanaman PRG.
7. Pelepasan adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemohon adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum yang mengajukan permohonan pengujian tanaman PRG di LUT.
9. Setiap orang adalah orang perorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
10. Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat TTKH adalah Tim yang diberi tugas membantu KKH dalam melakukan evaluasi dan pengkajian teknis keamanan hayati serta kelayakan pemanfaatan PRG.
11. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat KKH PRG adalah lembaga non struktural yang memberikan rekomendasi keamanan hayati kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar untuk penerbitan Izin Aman Lingkungan PRG.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
13. Menteri terkait adalah menteri yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pelepasan dan peredaran PRG.
Pasal 2
Tata cara pengujian keamanan lingkungan tanaman PRG di LUT bertujuan sebagai pedoman dan memberikan kepastian aman lingkungan dalam pelaksanaan pengujian tanaman PRG di LUT.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi :
a. Tata cara pengujian; dan
b. Pelaporan;
Pasal 4
(1) Tata cara pengujian tanaman PRG di LUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu untuk penelitian atau pelepasan.
(2) Setiap orang yang akan menanam tanaman PRG untuk penelitian atau melepas tanaman PRG di INDONESIA wajib memperhatikan keamanan lingkungan.
(3) Pengujian tanaman PRG untuk penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan di LUT yang memenuhi persyaratan.
(4) Pelepasan tanaman PRG di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilakukan, pada :
a. Laboratorium yang memenuhi persyaratan apabila data belum tersedia;
b. Fasilitas uji terbatas yang memenuhi persayaratan apabila data belum tersedia; dan/atau
c. LUT yang memenuhi persyaratan.
(5) LUT yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf c dijabarkan lebih lanjut pada setiap Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pengujian keamanan lingkungan yang dilakukan di LUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Permohonan pengujian tanaman PRG di LUT untuk penelitian diajukan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; dan
b. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, terkait komoditas yang diuji.
(2) Permohonan pengujian tanaman PRG di LUT untuk pelepasan diajukan kepada Menteri terkait dengan tembusan disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
b. Direktur Jenderal terkait; dan/atau
c. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, sesuai komoditas yang diuji.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilengkapi dokumen yang terdiri dari :
a. Surat Permohonan;
b. Dokumen administrasi bagi pemohon Instansi / Perusahaan, yang berisi :
1. Nama Perusahaan/Instansi;
2. Akta pendirian/legalitas hukum;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Nama pimpinan/penanggung jawab;
5. Surat Izin Usaha Perdagangan; dan
6. Tanda Daftar Perusahaan;
c. Dokumen administrasi bagi pemohon Perorangan/Profesional Peneliti, yang berisi :
1. Nama Pemohon;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Alamat Pemohon;
5. Nomor Tanda Kenal Diri/KTP;
6. Profesi (Peneliti di bidang rekayasa genetik); dan
7. Identitas Profesi/Kepegawaian;
d. Proposal.
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain memuat Daftar Riwayat Hidup Tim Pelaksana Pengujian PRG di LUT atau metode pelaksanaan.
Pasal 6
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, Menteri menugaskan KKH PRG melakukan pengkajian dokumen pengujian tanaman PRG di LUT.
(2) KKH PRG dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja melakukan pengecekan dokumen administrasi dan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati (TTKH) PRG
untuk melakukan pengkajian teknis.
(3) Dalam hal dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum lengkap dan/atau tidak sesuai, dokumen dikembalikan untuk dilengkapi.
(4) TTKH PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengkajian teknis dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja.
(5) TTKH PRG menyampaikan hasil pengkajian kepada KKH PRG paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak selesainya pengkajian.
(6) KKH PRG sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) menyampaikan persetujuan atau penolakan pelaksanaan pengujian tanaman PRG di LUT kepada Menteri.
(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disertai alasan penolakan.
Pasal 7
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, Menteri terkait menugaskan KKH PRG melakukan pengkajian dokumen pengujian tanaman PRG di LUT.
(2) KKH PRG dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja melakukan pengecekan dokumen administrasi dan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, menugaskan TTKH PRG untuk melakukan pengkajian teknis.
(3) Dalam hal dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum lengkap dan/atau tidak sesuai, dokumen dikembalikan untuk dilengkapi.
(4) TTKH PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengkajian teknis dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja.
(5) TTKH PRG menyampaikan hasil pengkajian kepada KKH PRG dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak selesainya pengkajian.
(6) KKH PRG sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
menyampaikan persetujuan atau penolakan pelaksanaan pengujian tanaman PRG di LUT kepada Menteri terkait.
(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disertai alasan penolakan.
Pasal 8
Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang telah disetujui oleh TTKH PRG ditandatangani oleh pemohon dan koordinator TTKH PRG.
Pasal 9
(1) Pemohon melaksanakan pengujian tanaman PRG di LUT sesuai dengan dokumen pengujian yang telah disetujui Menteri atau Menteri terkait.
(2) Dalam hal terjadi perubahan rencana pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon wajib menyampaikan perubahan kepada TTKH PRG.
(3) Perubahan rencana pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan TTKH PRG.
Pasal 10
Prosedur dan Format permohonan pengujian tanaman PRG di LUT tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini atau dapat diunduh melalui website BKKH (http://www.indonesiabch.or.id).
Pasal 11
Jangka waktu persetujuan proposal pengujian tanaman PRG di LUT, berlaku selama 2 (dua) tahun.
Pasal 12
(1) Pengujian keamanan lingkungan di LUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan tahapan :
a. pra-pengujian;
b. pelaksanaan pengujian; dan
c. pasca-pengujian.
(2) Pra-pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan memperhatikan :
a. penanganan benih atau materi uji tanaman PRG.
b. pelaksanaan komunikasi risiko lingkungan.
(3) Penanganan benih atau materi uji tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk keselamatan proses pengangkutan dan penyimpanan
(4) Pelaksanaan komunikasi risiko lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh pemohon sebelum penanaman tanaman PRG di LUT.
(5) Pra-pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf b, dilakukan dengan memperhatikan :
a. keamanan lokasi lahan uji dari gangguan;
b. sarana dan prasarana pengujian yang memadai;
c. metode pengujian yang mengikuti kaidah ilmiah;
d. penanggulangan tanggap darurat; atau
e. pengawasan pelaksanaan.
(2) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Pasca-pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, meliputi kegiatan :
a. pemusnahan materi uji; dan
b. pemantauan tanaman volunteer.
(2) Pasca pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, wajib disampaikan oleh pemohon yang meliputi :
a. pelaksanaan pra-pengujian;
b. pelaksanaan pengujian; dan
c. pemantauan pasca-pengujian.
(2) Laporan pelaksanaan pra-pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi hasil kegiatan persiapan dan komunikasi resiko, dibuat dalam bentuk data deskriptif, data kuantitatif yang dilengkapi dengan dokumentasi serta berita acara pelaksanaan komunikasi resiko.
(3) Pelaporan pelaksanaan pra-pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan ke TTKH PRG dalam bentuk laporan tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pengujian berakhir dan telah dilakukan pemusnahan.
(4) Penyampaian laporan tertulis yang meliputi kegiatan pra- pengujian, kegiatan pelaksanaan pengujian dan kegiatan
pemantauan paling lama 1 (satu) tahun setelah pengamatan tanaman volunteer berakhir.
(5) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada TTKH PRG merupakan hasil kompilasi dari 4 (empat) lokasi pengujian yang sudah dibuat oleh kolaborator.
(6) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memuat ringkasan eksekutif, pendahuluan, bahan dan metode, hasil dan pembahasan, kesimpulan, ucapan terima kasih, daftar pustaka dan lampiran.
(7) Laporan pemantauan pasca-pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi hasil kegiatan pemusnahan sisa materi uji dan hasil pengamatan tanaman volunteer yang dibuat dalam bentuk deskriptif, kuantitatif dan dilengkapi dokumentasi.
(8) Laporan pemantauan pasca-pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan dalam 1 (satu) berkas kepada Sekretariat TTKH PRG paling lambat 1,5 (satu setengah) tahun setelah pemusnahan sisa materi uji selesai dilakukan.
Pasal 16
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, wajib dipresentasikan di hadapan TTKH PRG.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilakukan presentasi di hadapan TTKH PRG, dilakukan penyempurnaan oleh pemohon dengan memperhatikan saran, masukan, tanggapan dari TTKH PRG.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah dilakukan perbaikan atas saran, masukan, tanggapan dan telah disetujui oleh TTKH PRG disahkan oleh Koordinator TTKH PRG dan pemohon.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan pengujian keamanan lingkungan tanaman PRG di LUT yang telah ditetapkan dan telah disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
