Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-67-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Pemerintah Provinsi

PERMENLHK No. p-67-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Tahun 2018 yang ditugaspembantuankan kepada Gubernur pemerintah provinsi bidang kehutanan tercantum dalam Lampiran I dan bidang lingkungan hidup tercantum dalam Lampiran II, Lampiran IIa, Lampiran IIb dan Lampiran IIc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018.

Pasal 3

(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan penugasan sebagian urusan pemerintahan : a. untuk bidang kehutanan dilaksanakan oleh: 1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; 2. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; 3. Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; 4. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; 5. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; 6. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan 7. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. b. untuk bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh: 1. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; 2. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; dan 3. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA