Peraturan Menteri Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 tentang Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pasal 1
Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi acuan bagi setiap unit kerja dalam membangun dan penataaan tata laksana (business process).
Pasal 3
Setiap Unit Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus MENETAPKAN Peta Lintas Fungsi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Penetapan Peta Lintas Fungsi dilakukan oleh unit Eselon I dalam Keputusan Pimpinan unit organisasi Eselon I yang bersangkutan.
(2) Penyusunan Peta Lintas Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap unit organisasi Eselon I berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
