Peraturan Menteri Nomor p-64-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Patokan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut Harga Patokan adalah Harga Patokan yang ditetapkan berdasarkan harga jual rata-rata hasil hutan pada tempat pengumpulan untuk hasil hutan kayu dari hutan alam dan hasil hutan bukan kayu/hasil sylvopastural system/hasil sylvofishery system, serta nilai rata-rata tegakan untuk hasil hutan kayu dari hutan tanaman.
2. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.
3. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemanfaatan hasil hutan kayu alam yang berasal dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan kayu hutan alam yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.
4. Ganti Rugi Tegakan yang selanjutnya disingkat GRT adalah pungutan sebagai pengganti nilai tegakan yang rusak dan atau hilang akibat dari perbuatan melanggar hukuman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 2
(1) Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan dimaksudkan sebagai pedoman dasar perhitungan PSDH dan GRT untuk hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu maupun hasil sylvopastural system dan sylvofishery system.
(2) Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara atas hasil hutan, penyesuaian perkembangan harga-harga hasil hutan, dan menjamin kelestarian pengelolaan hutan produksi dari aspek ekonomi, lingkungan dan sosial.
Pasal 3
(1) Harga Patokan hasil hutan kayu untuk perhitungan PSDH dan GRT tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Harga Patokan hasil hutan bukan kayu untuk perhitungan PSDH tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Harga Patokan hasil sylvopastural system dan sylvofishery system untuk perhitungan PSDH tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Harga Patokan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal masa berlaku Harga Patokan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Harga Patokan baru belum ditetapkan maka Harga Patokan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan PSDH dan GRT sampai dengan ditetapkannya Harga Patokan baru.
Pasal 5
(1) Perhitungan PSDH dihitung berdasarkan formula tarif dikalikan dengan harga patokan PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikalikan dengan berat/volume/jumlah hasil hutan.
(2) Perhitungan GRT dihitung berdasarkan formula tarif dikalikan dengan harga patokan GRT sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dikalikan dengan volume kayu.
(3) Berat hasil hutan untuk hasil sylvopastural system berupa daging yang dikenakan PSDH yaitu berat hewan diternakan di kawasan hutan saat dipanen per kilogram.
(4) Berat hasil hutan untuk hasil fishery system berupa ikan yang dikenakan PSDH yaitu berat ikan diternakkan di kawasan hutan saat dipanen per kilogram.
(5) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/MENHUT-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan
Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Pengggantian Nilai Tegakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1329), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 50 (lima puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
