Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengendalian Pembangunan Ekoregion pada Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
2. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam startegi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
4. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
5. Pengendalian Pembangunan Ekoregion adalah upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan yang dilakukan melalui kegiatan inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup, penyusunan rencana dan penerapan serta evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion.
6. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
7. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
8. Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah kemampuan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk memberikan layanan jasa bagi perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya melalui fungsi penyedia, pengatur, pendukung dan budaya.
9. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah dokumen tertulis yang memuat perencanaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berbasis daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai isu strategis.
10. Isu Strategis adalah permasalahan aktual sumber daya alam dan lingkungan hidup prioritas yang terindentifikasi di masing-masing wilayah ekoregion.
11. Tata Hubungan Kerja adalah penataan terhadap hubungan kerja yang terjadi antara pihak-pihak terkait sebagai akibat penyelenggaraan tugas dan fungsi masing- masing pihak dalam mencapai sasaran dan tujuan organisasi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan batasan pengendalian pembangunan ekoregion dan hubungan kerja para pihak dalam bentuk koordinasi fungsional, administrasi operasional dan/atau teknis operasional untuk mencapai sasaran dan tujuan organisasi.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini disusun dengan tujuan untuk terlaksananya pengendalian pembangunan ekoregion secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai daya dukung
dan daya tampung.
Pasal 4
(1) Ruang lingkup inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup terdiri dari:
a. daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah pulau dan kepulauan;
b. daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup sektor; dan/atau
c. daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup subyek lainnya seperti daerah aliran sungai, karst, pesisir dan laut, danau, Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus, serta subyek ekosistem esensial lainnya.
(2) Daya dukung dan daya tampung sumberdaya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. Pendekatan kemampuan kapasitas dan ketersediaan sumber daya alam;
b. Pendekatan kemampuan kapasitas biologi wilayah untuk memproduksi sumber daya dan menyerap limbahnya;
c. Pendekatan kemampuan layanan jasa ekosistem, meliputi jasa penyedia, jasa pengatur, jasa pendukung dan jasa budaya; dan/atau
d. Pendekatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 5
(1) Inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup dilaksanakan melalui kegiatan pengumpulan data dan informasi yang akan digunakan untuk menyusun daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(2) Data dan infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. isu strategis di wilayah ekoregion;
b. potensi dan aktivitas sektor; atau
c. tutupan lahan, bentang lahan, dan potensi lahan.
Pasal 6
Sektor sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kehutanan;
b. pertambangan, energi, pertanian, dan kelautan; dan
c. transportasi, manufaktur, industri, dan jasa.
Pasal 7
Pengumpulan data inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup dilakukan dengan berbasis spasial dan non spasial.
Pasal 8
Tata cara inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Hasil inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup yang telah disusun menjadi bahan masukan bagi:
a. Penyusunan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup nasional dan daerah;
b. Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional dan daerah;
c. Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion.
Pasal 10
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion melakukan fasilitasi dan/atau bimbingan teknis dalam penyusunan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah.
Pasal 11
Perencanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, antara lain:
a. Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah pulau dan kepulauan;
b. Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sektor;
c. Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup subyek lainnya seperti daerah aliran sungai, karst, pesisir dan laut, danau, Kawasan Strategis Nasional dan
Kawasan Ekonomi Khusus, serta subyek ekosistem esensial lainnya.
Pasal 12
Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah pulau dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, memuat arahan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah pulau dan kepulauan berbasis ekoregion dan/atau isu strategis.
Pasal 13
Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, memuat arahan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh sektor berdasarkan kemampuan daya dukung dan daya tampung.
Pasal 14
Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup subyek lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, memuat arahan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup berdasarkan kemampuan daya dukung dan daya tampung.
Pasal 15
Rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dilaksanakan melalui:
a. identifikasi isu strategis sektor dan subyek lainnya;
b. penelaahan daya dukung dan daya tampung;
c. penelaahan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan sektor yang sudah ada; dan
d. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 16
Penyusunan dokumen rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup mengacu sesuai format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Penerapan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dilaksanakan melalui kegiatan koordinasi, diseminasi dan supervisi.
Pasal 18
(1) Dokumen rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berisi arahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berbasis daya dukung dan daya tampung berdasarkan isu strategis di wilayah ekoregion.
(2) Dokumen rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion.
Pasal 19
Ruang Lingkup evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup meliputi:
a. pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion;
b. uji kualitas lingkungan di wilayah ekoregion;
c. tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion.
Pasal 20
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi:
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terhadap penerapan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan oleh para pihak di wilayah ekoregion;
dan
c. pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan kelembagaan lingkungan hidup dan kelembagaan kehutanan di wilayah ekoregion.
Pasal 21
Kebijakan kelembagaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pusat dan daerah di wilayah ekoregion, antara lain:
a. peraturan terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; atau
b. bentuk kelembagaan lingkungan hidup dan kelembagaan kehutanan dengan permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah.
Pasal 23
Laporan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d disusun sesuai format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi capaian sasaran strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 25
Uji kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilaksanakan melalui:
a. pengumpulan data dan informasi kualitas lingkungan hidup;
b. verifikasi dan validasi data dan informasi kualitas lingkungan hidup;
c. meningkatkan kemampuan para pihak dalam penyedian data kualitas lingkungan yang valid melalui pendampingan dan bimbingan teknis;
d. mendorong para pihak dalam pengembangan laboratorium.
Pasal 26
(1) Tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta uji kualitas lingkungan.
(2) Tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain:
a. asistensi/pendampingan/sosialisasi;
b. pembuatan percontohan/pilot project/model;
c. peningkatan partisipasi dan kapasitas masyarakat;
d. pengolahan data dan pelaporan kualitas lingkungan hidup; atau
e. publikasi kualitas lingkungan hidup.
Pasal 27
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pelaksanaan uji kualitas lingkungan, dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup disajikan dalam bentuk deskriptif, numerik, peta dan lain-lain yang memuat antara lain:
a. Informasi kualitas lingkungan hidup;
b. Kontribusi sumber daya alam dan lingkungan hidup terhadap devisa dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Derajat keberfungsian ekosistem; atau
d. Rekomendasi pelaksanaan tindak lanjut.
Pasal 28
Data dan informasi hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pelaksanaan uji kualitas lingkungan menjadi bahan masukan bagi kebijakan, rencana, dan program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion;
Pasal 29
Tata hubungan kerja antara Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dengan para pihak dalam kegiatan penyusunan peta daya dukung dan daya tampung ekoregion, penyusunan rencana sumber daya alam dan lingkungan hidup ekoregion serta kegiatan evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup ekoregion, tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Laporan pelaksanaan capaian tugas dan fungsi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2016April 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
