Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-setjen-kap-2-10-2017 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
3. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
4. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
5. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya.
6. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7. Pelaksana Penatausahaan adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.
8. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/Kuasa Pengguna Barang.
9. Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAPKPB, adalah unit yang membantu melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/Kuasa Pengguna Barang.
10. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPB-W, adalah unit yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W oleh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disingkat UAPPB-El.
11. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disingkat UAPPB-El, adalah unit yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan Penatausahaan BMN pada tingkat Unit Eselon I Pengguna Barang.
12. Unit Akuntansi Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAPB, adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang.
13. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang yang ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
14. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
15. Pelaporan adalah serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit akuntansi yang melakukan Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
16. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
17. Pemutakhiran adalah kegiatan pemutakhiran (updating) data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur- unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
18. Laporan Barang adalah laporan yang disusun oleh Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/Pengelola Barang yang menyajikan posisi BMN diawal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi selama periode tersebut.
19. Laporan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat LBMN, adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang dari Laporan Barang Pengelola dan Laporan Barang Milik Negara per Kementerian/Lembaga atau Laporan Barang Pengguna, secara semesteran dan tahunan.
20. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan
BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
21. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari Daftar Barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
22. Renovasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas.
23. Restorasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
24. Rekonsiliasi adalah kegiatan pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
25. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
26. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
27. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan dibidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
28. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang kekayaan negara, piutang, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN ditingkat pusat pada Pengelola Barang.
29. Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN, adalah instansi vertikal DJKN yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat wilayah pada Pengelola Barang.
30. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
32. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 2
(1) Penggunaan barang dilaksanakan oleh Menteri sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
(2) Kewenangan penggunaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penatausahaan BMN guna mewujudkan tertib administrasi BMN yang efektif, efisien dan akuntabel di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 4
Ruang lingkup kegiatan Penatausahaan BMN meliputi:
a. pembukuan, yang terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang;
b. inventarisasi, yang terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN; dan
c. pelaporan, yang terdiri atas kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan.
Pasal 5
(1) Objek Penatausahaan BMN meliputi:
a. semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
3. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Objek Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
a. aset lancar berupa barang persediaan;
b. aset tetap, meliputi:
1. tanah;
2. peralatan dan mesin;
3. gedung dan bangunan;
4. jalan, irigasi, dan jaringan;
5. aset tetap lainnya; dan
6. konstruksi dalam pengerjaan; dan
c. aset lainnya, meliputi:
1. aset kemitraan dengan pihak ketiga;
2. aset tak berwujud; dan
3. aset tetap yang dihentikan dari penggunaan.
(3) Aset kemitraan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 merupakan aset yang digunakan pada pemanfaatan BMN dan/atau dihasilkan dari perjanjian pemanfaatan BMN dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG) atau bentuk pemanfaatan yang serupa, antara Pengguna Barang dengan pihak lain yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha.
(4) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 merupakan aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang/jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang, perangkat lunak (software) komputer, lisensi dan waralaba (franchise), hak cipta (copyright), paten, dan hak atas kekayaan intelektual lainnya.
(5) Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 merupakan aset tetap yang tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, termasuk tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan.
Pasal 6
(1) Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dilakukan oleh Pelaksana Penatausahaan yang terdiri atas:
a. UAKPB;
b. UAPPB-W;
c. UAPPB- El; dan
d. UAPB.
(2) Dalam hal diperlukan, UAKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang (UAPKPB).
(3) UAKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab terhadap Penatausahaan BMN yang dilaksanakan oleh Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang (UAPKPB) di lingkungannya.
Pasal 7
Pelaksana Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur sesuai struktur, bagan organisasi, dan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Pelaksana Penatausahaan BMN melaksanakan Pembukuan BMN.
(2) Pembukuan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendaftarkan dan mencatat BMN kedalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
Pasal 9
Daftar Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disajikan dalam bentuk:
a. Daftar Barang pada Pengguna Barang; dan
b. Buku Barang pada Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 10
(1) Daftar Barang pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), untuk tingkat Kuasa Pengguna Barang, yang disusun oleh UAKPB, yang memuat data BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
b. Daftar Barang Pengguna Wilayah (DBP-W), untuk Pengguna Barang tingkat wilayah, yang disusun oleh UAPPB-W, berupa himpunan Daftar Barang yang memuat data BMN dari masing-masing UAKPB yang berada di wilayah kerjanya;
c. Daftar Barang Pengguna Eselon I (DBP-El), untuk Pengguna Barang tingkat Unit Eselon I, yang disusun oleh UAPPB- El, berupa himpunan Daftar Barang yang memuat data BMN dari masing- masing UAKPB dan/atau UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya;
dan
d. Daftar Barang Pengguna (DBP), untuk Pengguna Barang tingkat Kementerian/Lembaga, yang disusun oleh UAPB, berupa gabungan Daftar Barang yang memuat data BMN dari masing- masing UAPPB-El.
(2) Daftar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengelolaan BMN sejak diperoleh sampai dengan dihapuskan.
Pasal 11
Buku Barang pada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. Buku Barang Kuasa Pengguna-Intrakomptabel;
b. Buku Barang Kuasa Pengguna-Ekstrakomptabel;
c. Buku Barang Kuasa Pengguna-Barang Bersejarah;
d. Buku Barang Kuasa Pengguna-Barang Persediaan; dan
e. Buku Barang Kuasa Pengguna-Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Pasal 12
(1) Pendaftaran dan pencatatan atas BMN dilakukan oleh Pelaksana Penatausahaan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN, meliputi:
a. penggunaan BMN;
b. pemanfaatan BMN;
c. pemindahtanganan BMN; dan
d. penghapusan BMN.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pendaftaran dan pencatatan pada buku barang dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan data terkait dengan pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang melaporkannya kepada Pelaksana Penatausahaan terkait sesuai jenjang kewenangan masing-masing untuk mendapatkan tindak lanjut.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan sesuai dengan periode pelaporan.
Pasal 13
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pengelola Barang.
(2) Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pencatatan BMN ke dalam Buku Barang pada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pengelola Barang.
Pasal 14
(1) Dalam pelaksanaan Penatausahaan BMN, dibuat penggolongan dan kodefikasi untuk setiap satuan BMN.
(2) Penggolongan dan kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan di bidang penggolongan dan kodefikasi BMN.
Pasal 15
Tata cara pelaksanaan Pembukuan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Inventarisasi yang berada dalam penguasaannya, melalui:
a. pelaksanaan opname fisik 2 (dua) kali dalam setahun, untuk BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan; dan
b. pelaksanaan Inventarisasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, untuk BMN selain persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMN berupa persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah yang sudah tidak berada dalam penguasaannya namun belum/tidak mendapatkan persetujuan pemindahtanganan, tidak dilakukan Inventarisasi.
(3) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan rencana pelaksanaan inventarisasi selain persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Pengelola Barang.
(4) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya Inventarisasi.
(5) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran, pencatatan, dan/atau Pemutakhiran Daftar Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaporan hasil Inventarisasi berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dalam rangka pembuatan Laporan BMN dilaksanakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai periode Pelaporan.
(7) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil dari laporan hasil pelaksanaan inventarisasi.
Pasal 17
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi atas kesesuaian rencana pelaksanaan Inventarisasi yang disampaikan oleh Pengelola Barang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
Tata cara Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Jenis Laporan dalam Penatausahaan BMN terdiri atas Laporan pada Pengguna Barang, meliputi:
a. Laporan Barang Kuasa Pengguna;
b. Laporan Barang Pengguna Wilayah;
c. Laporan Barang Pengguna Eselon I; dan/atau
d. Laporan Barang Pengguna.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan catatan atas laporan BMN.
Pasal 20
(1) UAKPB menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) yang terdiri atas:
a. LBKP semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan
b. LBKP tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut.
(2) UAKPB wajib menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. UAPPB-W atau UAPPB-El; dan
b. KPKNL.
Pasal 21
(1) UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) yang terdiri atas:
a. LBP-W semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan
b. LBP-W tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut.
(2) UAPPB-W wajib menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. UAPPB-El; dan
b. Kanwil DJKN.
Pasal 22
(1) UAPPB-El menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-El) yang terdiri atas:
a. LBP-E1 semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan
b. LBP-El tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut.
(2) UAPPB-El wajib menyampaikan LBP-El sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. UAPB; dan
b. Kantor Pusat DJKN, dalam hal diminta.
Pasal 23
(1) UAPB menyusun Laporan Barang Pengguna (LBP) yang terdiri atas:
a. LBP semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut;
b. LBP tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut; dan
c. LBP tahunan audited, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) UAPB wajib menyampaikan LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pusat DJKN.
Pasal 24
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Pengelola Barang secara semesteran dan tahunan.
(2) Laporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat PNBP yang bersumber dari:
a. pemanfaatan BMN; dan/atau
b. pemindahtanganan BMN.
Pasal 25
(1) Laporan Barang dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyampaian dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima sebagai Laporan Barang sepanjang:
a. informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dipertanggungjawabkan; dan
b. disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 26
(1) Tata cara pelaporan dan jadwal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 25 dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan jadwal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang rekonsiliasi dan pelaporan BMN.
Pasal 27
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UAKPB Dekonsentrasi.
(3) Dinas Pemerintah Provinsi/Unit Organisasi Pemerintah Provinsi yang membawahi SKPD penenma Dana Dekonsentrasi merupakan UAPPB-W Dekonsentrasi.
(4) Kepala Dinas Pemerintah Provinsi/Unit Organisasi Pemerintah Provinsi yang membawahi SKPD penerima Dana Dekonsentrasi merupakan penanggung jawab UAPPB-W Dekonsentrasi.
(5) Gubernur merupakan koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi.
Pasal 28
(1) SKPD yang mendapatkan Dana Tugas Pembantuan merupakan UAKPB.
(2) Kepala SKPD merupakan penanggung jawab UAKPB Tugas Pembantuan.
(3) Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendapat pelimpahan wewenang Tugas Pembantuan merupakan UAPPB-W Tugas Pembantuan.
(4) Kepala Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan penanggung jawab UAPPB-W Tugas Pembantuan.
Pasal 29
(1) Satuan Kerja Badan Layanan Umum merupakan UAKPB.
(2) Pimpinan Satuan Kerja Badan Layanan Umum merupakan penanggung jawab UAKPB Badan Layanan Umum.
Pasal 30
Ketentuan mengenai Penatausahaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap Penatausahaan BMN pada:
a. SKPD yang berasal dari Dana Dekonsentrasi;
b. SKPD yang berasal dari Dana Tugas Pembantuan; dan
c. Badan Layanan Umum, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN.
(2) Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN meliputi:
a. Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau
b. Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bendahara Umum Negara.
(3) Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf a, dilakukan antara:
a. UAKPB dan UAKPA;
b. UAPPB-W dan UAPPA-W;
c. UAPPB-E1 dan UAPPA-E1; atau
d. UAPB dan UAPA.
(4) Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf b, dilakukan antara:
a. UAKPB dan KPKNL;
b. UAPPB-W dan Kanwil DJKN;
c. UAPPB-E1 dan Kantor Pusat DJKN, dalam hal diperlukan; atau
d. UAPB dan Kantor Pusat DJKN.
(5) Hasil Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pelaksana Penatausahaan pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai jenjang kewenangannya.
(6) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN.
Pasal 32
(1) Pelaksanaan Penatausahaan BMN yang meliputi Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMN berupa persediaan, aset tetap, dan aset lainnya dilakukan dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah.
(2) Pedoman akuntansi pada pelaksanaan Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
(1) Kapitalisasi BMN merupakan batasan nilai minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca.
(2) Kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan BMN berupa aset tetap hingga siap pakai;
dan/atau
b. peningkatan kapasitas/efisiensi dan/atau penambahan masa manfaat.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengeluaran untuk BMN aset tetap lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman yang digunakan dalam rangka tugas dan fungsi, tidak dilakukan kapitalisasi.
(4) Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN:
a. sama dengan atau lebih dari Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah), untuk:
1. peralatan dan mesin; atau
2. aset tetap renovasi peralatan dan mesin; dan
b. sama dengan atau lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), untuk:
1. gedung dan bangunan; atau
2. aset tetap renovasi gedung dan bangunan.
(5) Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan untuk:
a. BMN berupa tanah;
b. BMN berupa jalan, irigasi, dan jaringan;
c. BMN berupa konstruksi dalam pengerjaan; atau
d. BMN berupa aset tetap lainnya, seperti koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian.
(6) Pelaksanaan kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) Penyusutan dilakukan terhadap BMN berupa aset tetap.
(2) Amortisasi dilakukan terhadap BMN berupa aset takberwujud.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut atas penyusutan dan amortisasi BMN mengikuti ketentuan Peraturan Perundang- undangan dibidang penyusutan dan amortisasi BMN.
Pasal 35
(1) BMN berupa aset tetap dalam kondisi rusak berat dan/ atau usang yang telah dimohonkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan atau penghapusan, selanjutnya:
a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat;
b. tidak disajikan dalam neraca; dan
c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan BMN danCatatan atas Laporan Keuangan.
(2) Dalam hal Pengguna Barang telah menerbitkan Keputusan Penghapusan atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Rusak Berat.
(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan pemindahtanganan, pemusnahan, atau Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang:
a. mereklasifikasi BMN tersebut dari Daftar Barang Rusak Berat;
b. menyajikan BMN tersebut ke dalam neraca; dan
c. melakukan penyusutan atas BMN tersebut sebagaimana layaknya aset tetap.
Pasal 36
(1) BMN berupa aset tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah dimohonkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan, untuk dilakukan Penghapusan, selanjutnya:
a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang;
b. tidak disajikan dalam neraca; dan
c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan BMN dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Dalam hal Pengguna Barang telah menerbitkan Keputusan Penghapusan atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Hilang.
(3) Dalam hal BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diusulkan penghapusannya namun di kemudian hari ditemukan kembali:
a. sebelum terbitnya Keputusan Penghapusan BMN, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang:
1. mereklasifikasi BMN tersebut dari Daftar Barang Hilang;
2. menyajikan BMN tersebut ke dalam neraca; dan
3. melakukan penyusutan atas BMN tersebut sebagaimana layaknya aset tetap; dan
b. setelah terbitnya Keputusan Penghapusan BMN, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang:
1. menyajikan kembali BMN tersebut ke dalam neraca; dan
2. melakukan penyusutan atas BMN tersebut sebagaimana layaknya aset tetap.
Pasal 37
(1) Bantuan pemerintah berupa BMN yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dikategorikan sebagai BMN berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS).
(2) BMN berupa BPYBDS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat dan dilaporkan oleh Pengguna Barang sebagai aset tetap sesuai dengan peruntukannya sebelum diserahterimakan kepada Badan Usaha Milik Negara dengan Berita Acara Serah Terima.
(3) BMN berupa BPYBDS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) direklasifikasi ke dalam Daftar BPYBDS setelah diserahterimakan kepada Badan Usaha Milik Negara dengan Berita Acara Serah Terima.
Pasal 38
(1) BMN berupa BPYBDS yang telah ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) dihapus dari BPYBDS.
(2) Dalam hal BMN berupa BPYBDS yang ditetapkan sebagai PMN nilainya berbeda dengan nilai dalam Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara, maka:
a. BMN berupa BPYBDS tetap dicatat dalam Daftar BPYBDS, dalam hal:
1. selisih nilai PMN dan Berita Acara Serah Terima akan diajukan PMN tambahan; atau
2. selisih nilai PMN dan Berita Acara Serah Terima masih dalam proses PMN tambahan;
b. BMN berupa BPYBDS dihapus dari Daftar BPYBDS dan direklasifikasi ke dalam Aset Tetap Pengguna Barang, dalam hal selisih nilai PMN dan Berita Acara Serah Terima tidak diajukan PMN tambahan.
(3) BMN berupa BPYBDS yang batal ditetapkan sebagai PMN direklasifikasi ke dalam Aset Tetap Pengguna Barang.
Pasal 39
(1) Dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pengelola Barang dapat menolak usulan pemanfaatan, pemindahtanganan atau penghapusan terhadap BMN tersebut.
(2) Dalam hal:
a. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2); dan/atau
b. pelaksanaan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), tidak dilakukan, Pengelola Barang berwenang untuk:
1. menerbitkan surat peringatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang tidak melaksanakan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi dataBMN dan/atau tidak menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna kepada Pengelola Barang; dan
2. memberikan rekomendasi pengenaan sanksi penundaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pasal 40
(1) BMN untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah, ditatausahakan sebagai aset lancar berupa persediaan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang namun belum mendapatkan persetujuan pemindahtanganan, selanjutnya:
a. dimasukkan ke dalam Daftar Barang Persediaan yang tidak Dikuasai;
b. tidak disajikan dalam neraca; dan
c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan BMN dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pengguna Barang telah menerbitkan Keputusan Penghapusan atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Persediaan Yang Tidak Dikuasai.
(5) Dalam hal Pengguna Barang tidak menyetujui permohonan pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang:
a. mengeluarkan BMN tersebut dari Daftar Barang Persediaan yang tidak Dikuasai;
b. menyajikan BMN tersebut ke dalam neraca; dan
c. melakukan Penatausahaan sebagai aset lancar berupa persediaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 41
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) berlaku untuk BMN yang sudah tidak berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 ditetapkan.
Pasal 42
Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang wajib menyimpan dokumen kepemilikan dan dokumen pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 43
Daftar, buku, laporan, catatan atas laporan BMN, dan formulir lainnya yang digunakan dalam Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMN disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) harus menyampaikan fotokopi dokumen pengadaan yang diperlukan dalam rangka Penatausahaan BMN kepada UAKPB.
Pasal 45
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka:
a. inventarisasi dan opname fisik yang telah dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dinyatakan tetap berlaku;
b. pelaksanaan inventarisasi berikutnya dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelaporan pelaksanaan
inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4);
c. ketentuan mengenai nilai satuan mimimum kapitalisasi BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan tetap digunakan sebagai batasan nilai minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca, sampai dengan Tahun Anggaran
2017.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ketentuan dalam Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri ini berlaku mulai Tahun Anggaran
2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2017
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
