Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah.
2. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.
3. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
6. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan SKKNI, standar internasional dan/atau standar kompetensi kerja khusus.
7. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
8. Registrasi adalah kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap lembaga sertifikasi profesi.
9. Pengemasan Kompetensi adalah pemaketan beberapa unit kompetensi mengacu pada tugas dan fungsi jabatan atau okupasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Rumpun Ilmu Lingkungan adalah semua ilmu pengetahuan yang menerapkan pemikiran, teknik serta manajemen untuk memelihara dan melindungi kesehatan, keselamatan manusia serta lingkungan yang meliputi bidang studi Teknik Lingkungan, Teknik Kimia, Teknik Sipil dan Perencanaan, Teknik Health, Safety and Environment, Teknik Industri, Teknologi Pulp dan Kertas, Pengolahan Limbah, Manajemen Lingkungan, Kimia, dan Biologi.
11. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH.
12. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
15. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang bertanggung jawab dibidang pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air digunakan sebagai:
a. pedoman pelaksanaan kerja;
b. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; dan
c. penyusunan Skema Sertifikasi dan materi Uji Kompetensi.
(2) Standar Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi.
(3) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
Pasal 4
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh LSP.
(2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan Uji Kompetensi wajib:
a. mendapatkan lisensi dari BNSP; dan
b. diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 5
(1) Peserta yang akan mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP wajib memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk Penanggung jawab Operasional Pengolahan Air Limbah:
1. tingkat pendidikan paling rendah:
a) D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah;
b) D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah; atau c) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah.
2. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
3. mampu berbahasa INDONESIA dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
4. memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi
b. untuk Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air:
1. tingkat pendidikan paling rendah:
a) S-2 (Strata-Dua);
b) S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
c) S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
d) D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
e) D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau f) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air.
2. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
3. mampu berbahasa INDONESIA dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
4. memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
(3) Dalam hal calon peserta Uji Kompetensi belum memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 4 dan huruf b angka 4, calon peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebelum melaksanakan Sertifikasi Kompetensi.
Pasal 6
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan kompeten sebagai Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air diberikan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penerbitan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh LSP kepada Menteri cq. Kepala Badan.
Pasal 7
(1) Untuk memelihara kompetensi pemegang Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), LSP wajib melakukan penilikan (surveillance) yang mencakup:
a. evaluasi rekaman kegiatan;
b. evaluasi asessmen; dan/atau
c. witness/pengamatan.
(2) Penilikan (surveillance) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
(3) Hasil penilikan (surveillance) digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan sertifikat kompetensi.
Pasal 8
(1) Kepala Badan cq.
Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerjasama dengan Direktorat Teknis yang menangani pengendalian pencemaran air serta Kementerian/Lembaga terkait wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan standar dan sertifikasi Kompetensi Penanggung jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 9
(1) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi penerapan Standar dan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
(2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai pertimbangan untuk:
a. pembinaan terhadap LSP; dan
b. kaji ulang standar kompetensi terkait pengendalian pencemaran air.
Pasal 10
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki instalasi pengolahan air limbah wajib mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air yang memiliki Sertifikat Kompetensi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Sertifikat Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
