Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-44-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

PERMENLHK No. p-44-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

1. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 2. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. 4. Kondisi Lingkungan adalah kondisi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya dalam KSA dan KPA. 5. Plasma Nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik. 6. Kerja sama Penyelenggaraan KSA dan KPA adalah kegiatan bersama para pihak yang dibangun atas kepentingan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan kawasan atau karena adanya pertimbangan khusus bagi penguatan ketahanan nasional. 7. Pembangunan Strategis yang tidak dapat Dielakkan adalah kegiatan yang mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara dan sarana komunikasi, transportasi terbatas dan jaringan listrik untuk kepentingan nasional. 8. Mitra adalah pihak lain yang dengan dana dan/atau keahlian teknis yang dimilikinya melakukan kerja sama dengan pengelola KSA dan KPA guna mewujudkan tujuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 9. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi. 9A. Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya. 9B. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila. 10. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara. 11. Lintasan Satwa adalah areal dimana satwa secara tetap atau berkala melintas di daerah tersebut. 12. Penyelenggaraan adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk menyelenggarakan kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan evaluasi kesesuaian fungsi. 13. Sarana Prasarana Pendukung Kegiatan Kerja sama adalah peralatan yang berfungsi mendukung kegiatan yang dikerja samakan seperti antara lain teropong, alat komunikasi, sarana patroli pengamanan hutan. 13A. Nota Kesepahaman adalah suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian. 14. Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 17. Direktur Teknis yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 18. Unit Pengelola adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Besar Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Balai Taman Nasional, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Taman Hutan Raya. 19. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Kerja sama dalam rangka penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. kerja sama penguatan kelembagaan; b. kerja sama perlindungan kawasan; c. kerja sama pengawetan flora dan fauna; d. kerja sama pemulihan ekosistem; e. kerja sama pengembangan wisata alam; f. kerja sama pemberdayaan masyarakat; g. kerja sama pemasangan/penanaman pipa instalasi air; dan h. kerja sama kemitraan konservasi. (2) Penguatan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penguatan fungsi KSA dan KPA sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, kawasan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, sumber Plasma Nutfah serta sebagai sumber/kawasan pemanfaatan kondisi lingkungan dan jenis tumbuhan dan satwa liar. 3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Kerja sama pemasangan/penanaman pipa instalasi air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dapat berupa pemasangan pipa air yang sumber mata airnya berada di luar KSA dan KPA yang bersifat tidak komersial, namun jalurnya melalui KSA dan KPA. (2) Kerja sama kemitraan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dapat berupa kerja sama pemulihan ekosistem antara unit pengelola dengan masyarakat, dalam rangka mengembalikan fungsi KSA dan KPA. (3) Kerja sama kemitraan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengubah dan tetap mempertahankan fungsi KSA dan KPA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama kemitraan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. 4. Ketentuan Pasal 13 huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Kerja sama dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. kegiatan yang mempunyai pengaruh terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara; b. pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya; c. pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas; d. pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan serta jaringan listrik untuk kepentingan nasional; dan e. kerja sama dalam rangka mitigasi bencana. 5. Ketentuan Pasal 14 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf h dan huruf i sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Kerja sama yang mempunyai pengaruh penting terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi: a. pemetaan dan pemasangan patok batas negara; b. pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan/pos lintas batas; c. pembangunan dan/atau pemeliharaan dermaga kapal patroli perbatasan; d. pembangunan dan/atau pemeliharaan menara komunikasi pertahanan negara; e. pembangunan dan/atau pemeliharaan radar; f. pembangunan dan/atau pemeliharaan helipad; g. area latihan militer; h. jalan lintas provinsi; dan i. latihan militer. 6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf f diubah, dan huruf c dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Kerja sama berupa pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi pembangunan dan/atau pemeliharaan: a. menara komunikasi; b. pos pengawasan dan pengamanan; c. dihapus; d. jalan setapak untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan sarana komunikasi; e. rumah genset/solar cell; dan f. jaringan kabel/serat optik baik yang berada di bawah tanah, perairan dan laut. (2) Rumah genset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibangun di bawah tanah guna menghindari/mengurangi kebisingan. 7. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Kerja sama mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dapat berupa sarana dan prasarana mitigasi bencana meliputi: a. jalur evakuasi; b. pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir; c. normalisasi sungai; d. pembangunan embung air; e. alat pendeteksi aktivitas gunung berapi; f. bangunan yang bersifat penahan/tanggul; g. pemasangan sistem peringatan dini; dan h. pelatihan kesiapsiagaan bencana. 8. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b dan huruf h diubah, dan menghapus huruf g, serta menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 15, mitra paling sedikit wajib: a. menyediakan dan memelihara sarana prasarana pendukung kegiatan yang dikerja samakan; b. berperan aktif dalam perlindungan dan pengamanan kawasan di sekitar lokasi kerja sama dari kemungkinan kebakaran hutan, perambahan/ pemukiman liar; c. menghindari pembangunan yang menyebabkan fragmentasi habitat sehingga mengganggu perpindahan hidupan liar utama; d. menghindari penggunaan material baik hidup atau mati yang dapat berakibat terjadinya perubahan struktur vegetasi dan keragaman jenis sehingga muncul spesies invasif maupun terjadi perubahan fungsi kawasan; e. menjaga dan melindungi keberadaan hidupan liar yang berada di sekitarnya; f. menyediakan data dan informasi yang diperlukan; g. dihapus; h. memulihkan ekosistem yang rusak akibat dampak pembangunan kerja sama; i. melibatkan petugas unit pengelola setempat pada setiap kegiatan; dan j. tidak mengganggu keindahan lansekap, struktur maupun warna bangunannya disesuaikan dengan kondisi di sekitarnya. (2) Dalam hal mitra merupakan lembaga internasional dan badan usaha, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyediakan tenaga pelaksana kegiatan. 9. Ketentuan Pasal 20 huruf a diubah, dan di antara huruf a dan huruf b disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1 sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan penawaran/ permohonan kerja sama, dengan dilampiri: a. proposal kerja sama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, peta, pendanaan; a1. peta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disesuaikan dengan jenis dan bentuk kerja sama; b. dalam hal pihak mitra kerja sama berupa lembaga internasional di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, permohonan dilengkapi rekomendasi dari lembaga/instansi Pemerintah yang membidangi bidang kerja sama internasional. 10. Ketentuan Pasal 22 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Menteri setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, memerintahkan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian persyaratan. (2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan. (4) Dalam hal Menteri menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyiapkan surat persetujuan kerja sama dan meminta Direktorat Teknis dan Unit Pengelola menyiapkan draft naskah nota kesepahaman dengan mitra. (5) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mitra. (6) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan dapat dilimpahkan kepada Unit Pengelola. (7) Unit pengelola menyusun rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra. 11. Ketentuan Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, dan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, memerintahkan kepada Direktur teknis terkait untuk melakukan penilaian persyaratan. (2) Dalam hal penilaian persyaratan lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan surat pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan. (4) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan dan Direktur teknis menyiapkan naskah nota kesepahaman dengan mitra. (5) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan mitra. (6) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditindaklanjuti oleh para Kepala Unit Pengelola dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama, rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra. (7) Format naskah Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dalam Pasal 22 ayat (5), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 12. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Kepala Unit Pengelola setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, memerintahkan kepada kepala bagian tata usaha/sub bagian tata usaha untuk melakukan penilaian persyaratan. (2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Kepala Unit Pengelola menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan kepada Kepala Unit Pengelola. (4) Berdasarkan persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala bagian tata usaha/sub bagian tata usaha menyiapkan naskah perjanjian kerja sama dengan mitra. (5) Naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra. 13. Ketentuan Pasal 26 huruf a, huruf c, dan huruf f diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan kepada Menteri, dengan dilampiri: a. proposal kerja sama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, pendanaan; b. citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh pemohon; c. peta letak dan luas lokasi yang dimohon berskala minimal 1 : 50.000 dan disesuaikan dengan jenis perjanjian serta ditandatangani oleh pemohon; d. rencana pembangunan sarana dan prasarana yang telah disahkan oleh lembaga terkait; e. risalah umum kondisi kawasan hutan yang dimohon dan sekitarnya, antara lain kondisi tutupan vegetasi, jenis tanaman dominan, keberadaan satwa prioritas, yang diperoleh dari hasil survei lapangan; f. dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL dan atau SPPL) khusus untuk pembangunan jalan, jaringan komunikasi dan jaringan listrik disampaikan setelah diterbitkan persetujuan kerja sama; dan g. pertimbangan teknis dari Kepala Unit Pengelola. 14. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus, serta ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Ketentuan yang perlu diatur dalam perjanjian kerja sama meliputi: a. judul perjanjian kerja sama ; b. para pihak; c. tujuan perjanjian kerja sama; d. ruang lingkup perjanjian kerja sama; e. letak dan luas areal kerja sama; f. rencana pelaksanaan program/kegiatan; g. hak dan kewajiban para pihak; h. hak kekayaan intelektual; i. status aset dan serah terima hasil kerjasama; j. jangka waktu dan perpanjangan kerja sama; k. berakhirnya kerja sama; l. keadaan memaksa; m. penyelesaian perselisihan; n. pembiayaan; o. korespondensi; p. monitoring, evaluasi dan pelaporan; q. perubahan kerja sama; r. aturan peralihan; dan s. penutup. (2) Dihapus. (3) Materi muatan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan subyek dan jenis perjanjian kerja sama, dengan menambahan kewajiban yang meliputi: a. kewajiban melakukan alih pengetahuan dan keterampilan; b. larangan yang berisi antara lain membawa materi dan spesimen dari kawasan; c. pengaturan kepemilikan hak paten dan publikasi kerja sama; d. pembagian keuntungan atas penggunaan hak intelektual dan hak paten; e. penyerahan baseline data dan informasi; f. penggunaan sarana prasarana kerja sama; dan g. kepemilikan asset. (4) Format naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 15. Ketentuan Pasal 32 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Perjanjian kerja sama dengan jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana pelaksanaan program/kegiatan sepanjang jangka waktu kerja sama dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana kerja tahunan. (2) Perjanjian kerja sama dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dijabarkan lebih lanjut dengan rencana pelaksanaan program/kegiatan sepanjang jangka waktu kerja sama dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana kerja 5 (lima) tahunan. (3) Rencana kerja 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan. (4) Rencana pelaksanaan program atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan. (5) Rencana pelaksanaan program atau kegiatan dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (3), wajib disusun dan disahkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditanda tangani perjanjian kerja sama. (6) Dalam hal rencana pelaksanaan program atau kegiatan dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersusun, maka perjanjian kerja sama dibatalkan oleh pihak pertama. 16. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Dalam hal perjanjian kerja sama berakhir, seluruh sarana prasarana baik yang bergerak maupun tidak bergerak sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerja sama, diserahkan dengan kondisi baik dan menjadi milik negara serta dimanfaatkan untuk kepentingan konservasi. (2) Penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum diserahkan kepada unit pengelola dilaksanakan evaluasi oleh para pihak. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap sarana prasarana yang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak menjadi aset negara dan/atau tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan konservasi, pihak mitra wajib mengeluarkan dari kawasan konservasi. 17. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dilakukan oleh Direktorat teknis terkait, Sekretariat Direktorat Jenderal dan/atau unit pengelola yang wilayahnya menjadi lokasi kerja sama. 18. Ketentuan Pasal 40 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2A) sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan kerja sama KSA dan KPA dilakukan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, untuk kerja sama yang mempunyai jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan b. paling sedikit 1 (satu) kali, untuk kerja sama yang mempunyai jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kerja sama yang bersifat strategis dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2A) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kerja sama yang bersifat penguatan fungsi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan dapat didelegasikan kepada Kepala Unit Pengelola (3) Untuk kerja sama yang dilakukan dengan lembaga internasional, evaluasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari instansi terkait yang berwenang. (4) Dalam hal perjanjian kerja sama akan berakhir, evaluasi dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum perjanjian berakhir. 19. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Pelaporan pelaksanaan kerja sama disusun secara bersama oleh para pihak dan disampaikan kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan Sekretariat Jenderal, Direktorat teknis terkait dan Kepala Unit Pengelola. 20. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Kerja sama optimalisasi pemanfaatan kawasan dalam bentuk pemanfaatan minyak dan instalasi pengolahan limbah serta tempat pengelolaan akhir sampah (TPA) yang telah ada serta memiliki izin sebelum kawasan tersebut ditunjuk/ditetapkan fungsinya sebagai hutan konservasi, tetap berlaku dan dapat dilakukan kerja sama sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 21. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan kerja sama di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 167), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 201724 Mei 2017 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA