Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

PERMENLHK No. p-43-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disebut KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 2. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disebut KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. 4. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat yang tinggal di sekitar KSA/KPA atau yang kehidupannya memiliki keterkaitan dan ketergantungan pada potensi dan sumber daya alam di KSA/KPA. 5. Desa Konservasi adalah desa atau sebutan lain yang berada di sekitar KSA/KPA dan ditunjuk/ditetapkan oleh pengelola KSA/KPA sebagai sasaran pemberdayaan masyarakat. 6. Pemanfaatan Tradisional adalah budidaya tradisional serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi yang dilakukan oleh masyarakat setempat. 7. Rencana Pengelolaan KSA/KPA adalah rencana yang dibuat sebagai upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 9. Tokoh Masyarakat adalah tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat lainnya. 10. Lembaga Adat adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. 11. Musyawarah Rencana Pembangunan Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk MENETAPKAN prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 12. Pendampingan adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi. 13. Informasi Pasar adalah informasi yang meliputi harga, volume, dan luas penghasil komoditas secara periodik dan berkesinambungan dalam sistem kerja yang terpadu. 14. Fasilitas Masyarakat adalah sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti jalan dan alat penerangan umum. 15. Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. 16. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu. 17. Izin Pengusahaan Pariwisata Alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. 18. Inventarisasi Hasil Hutan Bukan Kayu adalah pencatatan atau pengumpulan data tentang hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan kecuali kayu meliputi kelompok rotan, kelompok getah, damar, biji-bijian, bunga- bungaan, daun-daunan dan akar-akaran, kulit kayu, bambu hutan, buah-buahan dan umbi-umbian, nibung, lilin tawon, madu, sagu, nipah, ijuk, dan batang kelapa sawit. 19. Penghargaan adalah perbuatan menghargai (penghormatan). 20. Insentif adalah tambahan pengahasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan kinerja. 21. Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. 22. Pengendalian adalah pengawasan atas kemajuan (tugas) dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha (kegiatan) dengan hasil pengawasan. 23. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 25. Unit Pengelola KSA/KPA adalah unit pelaksana teknis yang diserahi tugas pengelolaan KSA/KPA atau satuan kerja pemerintah daerah yang diserahi tugas pengelolaan taman hutan raya atau urusan kehutanan dan konservasi alam.

Pasal 2

Pemberdayaan masyarakat di sekitar KSA dan KPA bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan KSA dan KPA dalam rangka mendukung kelestarian KSA dan KPA.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi: a. penetapan sasaran; b. rencana pemberdayaan masyarakat; c. pengembangan kapasitas masyarakat; d. bentuk pemberdayaan masyarakat; e. penghargaan; f. pembiayaan; g. pembinaan dan pengendalian.

Pasal 4

(1) Penetapan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi penetapan areal/lokasi dan kelompok masyarakat atau desa yang menjadi sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat. (2) Penetapan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Unit Pengelola KSA/KPA setelah memperhatikan rencana pengelolaan KSA/KPA dan rencana pembangunan daerah provinsi dan atau kabupaten/kota setempat. (3) Kepala Unit Pengelola KSA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membentuk kelompok kerja yang bertugas: a. melakukan kajian ekonomi, tipologi masyarakat, interaksi masyarakat dengan KSA/KPA dan potensi sumber daya alam; b. mengusulkan rekomendasi kegiatan pemberdayaan. (4) Berdasarkan rekomendasi kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kepala Unit Pengelola KSA/KPA MENETAPKAN kelompok masyarakat/desa, lokasi serta jenis kegiatan pemberdayaan. (5) Dalam hal di wilayah/lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat atau merupakan areal izin usaha, Kepala Unit Pengelola KSA/KPA melakukan koordinasi pemberdayaan dengan pemegang izin.

Pasal 5

(1) Kepala Unit Pengelola KSA/KPA membentuk kelompok kerja penyusunan rencana pemberdayaan masyarakat. (2) Kelopok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyusun rencana pemberdayaan masyarakat dengan para pemangku kepentingan lainnya. (3) Rencana pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan hasil kajian serta mempertimbangkan rencana pengelolaan dan disusun untuk periode 5 (lima) tahun. (4) Rencana pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disinergikan dengan musyawarah rencana pembangunan desa dan merupakan bagian dari rencana pengelolaan. (5) Rencana pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai dan disahkan oleh Kepala Unit Pengelola KSA/KPA setelah dilakukan supervisi oleh Direktorat Teknis. (6) Dalam hal rencana pengelolaan KSA/KPA yang belum disahkan, Kepala Unit Pengelola KSA/KPA menyusun rencana kerja pemberdayaan tahunan yang disusun berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a. (7) Rencana kerja pemberdayaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disusun oleh Pejabat Eselon III atau IV yang menangani bidang/urusan perencanaan, dan dinilai serta disahkan Kepala Unit Pengelola KSA/KPA.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penysusunan rencana pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Pengembangan kapasitas masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, penguatan kelembagaan dan perubahan sikap. (2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Unit Pengelola KSA/KPA dan dapat melibatkan SKPD/UPTD, perguruan tinggi, LSM, dan mitra. (3) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui kegiatan: a. pelatihan; b. pendampingan; dan/atau c. penyuluhan.

Pasal 8

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dilakukan dalam bentuk pendidikan dan latihan atau sekolah lapang guna meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan masyarakat bidang konservasi maupun ekonomi produktif yang mendukung konservasi dan tata kelola pemberdayaan masyarakat. (2) Pelatihan bidang konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengenalan konservasi yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan dan potensi sumberdaya alam KSA/KPA secara berkelanjutan dan penyusunan rencana partisipatif oleh masyarakat. (3) Pelatihan ekonomi produktif yang mendukung konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain pengenalan terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi dan berpotensi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. (4) Pelatihan tata kelola pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain pelatihan pembentukan kelompok masyarakat, pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat, manajemen dan kegiatan teknis pemberdayaan masyarakat, termasuk pelaporan kegiatan, pengelolaan keuangan, dan pemasaran.

Pasal 9

(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf b, dilakukan dalam bentuk fasilitasi kegiatan, antara lain: a. pembentukan dan pengembangan kelompok; b. penyusunan aturan kelompok atau AD/ART kelompok/desa; c. penyusunan rencana kerja kelompok/desa; d. penyusunan naskah kemitraan; e. proses perizinan; f. pengembangan akses informasi pasar; g. pengembangan modal dan jenis usaha serta pasar. (2) Pengembangan akses informasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilakukan dalam bentuk fasilitasi masyarakat untuk membantu mendapatkan informasi pemasaran produk hasil pemberdayaan masyarakat. (3) Pengembangan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dilakukan dalam bentuk fasilitasi masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan dari pihak lain. (4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain instansi pemerintah/non pemerintah, perbankan, atau lembaga pembiayaan lain.

Pasal 10

Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, dilakukan melalui kegiatan kunjungan lapangan, ceramah, pameran, penyebaran brosur, leaflet, majalah, kampanye, lomba, temu wicara, diskusi kelompok, demplot, dan karya wisata.

Pasal 11

Pemberdayaan masyarakat di sekitar KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi: a. pengembangan desa konservasi; b. pemberian akses; c. fasilitasi kemitraan; d. pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam; dan/atau e. pembangunan pondok wisata.

Pasal 12

(1) Kelompok masyarakat/desa yang telah mendapat pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mendapat prioritas pemberian akses dan pengembangan kemitraan. (2) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah mendapat pengembangan kapasitas dapat ditetapkan sebagai Desa Konservasi. (3) Desa Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang telah ditetapkan mendapat prioritas untuk dikembangkan: a. sebagai prioritas lokasi program/kegiatan pembangunan kehutanan; dan b. menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan kegiatan konservasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Desa Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 13

(1) Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diberikan kepada kelompok masyarakat atau desa dalam zona/blok tradisional KPA. (2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. pemungutan hasil hutan bukan kayu; b. budidaya tradisional; c. perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi; d. pemanfaatan sumber daya perairan terbatas untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi; atau e. wisata alam terbatas. (3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi pengambilan getah, rumput, rotan, madu, tumbuhan obat, jamur dan buah-buahan. (4) Budidaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain budidaya tanaman obat, dan budidaya tanaman untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (5) Perburuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi. (6) Pemanfaatan sumber daya perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi. (7) Wisata alam terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan terhadap kegiatan wisata alam yang terkait pemanfaatan tradisional.

Pasal 14

(1) Akses pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Kepala Unit Pengelola KSA/KPA dalam bentuk kerjasama. (2) Pemberian akses pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hasil kajian inventarisasi hasil hutan bukan kayu dan identifikasi terhadap masyarakat setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian akses pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 15

(1) Lokasi kegiatan pemanfatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi kriteria: a. KPA yang telah ditetapkan zona atau blok tradisional; b. mempunyai potensi dan kondisi sumber daya alam hayati non kayu tertentu yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat setempat secara turun temurun guna memenuhi kebutuhan hidupnya; c. wilayah perairan terdapat potensi dan kondisi sumber daya alam hayati tertentu yang telah dimanfaatkan melalui kegiatan pengambilan sumber daya perairan, pengembang biakan, perbanyakan dan pembesaran oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya. d. bukan merupakan tempat berkembang biak satwa/flora/sumber daya perairan yang dilindungi; dan/atau e. bukan merupakan lokasi sumber plasma nutfah yang memiliki nilai penting. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi kegiatan pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 16

Guna meningkatkan nilai produksi terhadap hasil yang diperoleh dari kegiatan pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Unit Pengelola KSA/KPA melaksanakan bimbingan teknis untuk produk lanjutan.

Pasal 17

(1) Ketentuan mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam melalui kemitraan kehutanan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (2) Khusus mengenai ketentuan fasilitasi kemitraan, Kepala Unit Pengelola KSA/KPA melakukan fasilitasi kemitraan antara kelompok masyarakat dengan pihak ketiga. (3) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain dapat berupa pemberian akses: a. permodalan; b. pemasaran; c. infrastruktur; d. kelembagaan; atau e. teknologi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 18

Pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pembangunan pondok wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, dilakukan oleh masyarakat di sekitar kawasan. (2) Pembangunan pondok wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada zona khusus dan/atau zona pemanfaatan taman nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan pondok wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 20

(1) Kepala Unit Pengelola KSA/KPA dapat memberikan penghargaan bagi kelompok masyarakat/Desa Konservasi dan pihak ketiga yang bermitra. (2) Penghargaan bagi kelompok masyarakat/Desa Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari APBN maupun dana lain yang tidak mengikat. (3) Penghargaan bagi kelompok masyarakat/Desa Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersumber dari APBN dapat berupa studi banding, bantuan sarana dan atau bibit untuk pengembangan ekonomi produktif. (4) Penghargaan bagi pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dalam bentuk: a. penghargaan dari Menteri atau Direktur Jenderal; b. mendapat kemudahan perpanjangan izin; atau c. prioritas pengembangan usaha pemanfaatan KSA/ KPA di lokasi lain. (5) Penetapan jenis dan penerima penghargaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas penilaian dan usulan Kepala Unit Pengelola KSA/KPA setempat.

Pasal 21

(1) Pembiayaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar KSA/KPA dibebankan kepada APBN, APBD dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitasi kemitraan berupa akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari bantuan pemerintah yang dialokasikan pada kelompok Akun Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah.

Pasal 22

(1) Kepala Unit Pengelola KSA/KPA menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Teknis, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan yang disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Direktur Jenderal melalui Direktur Teknis, melakukan rekapitulasi seluruh laporan perkembangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang diterima dari Kepala Unit Pengelola KSA/KPA dan selanjutnya Direktur Jenderal melaporkan hasil rekapitulasi laporan kepada Menteri yang disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 23

(1) Pembinaan dan pengendalian dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya pemberdayaan masyarakat yang efektif. (2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh : a. Direktur Jenderal; dan b. Kepala Unit Pengelola KSA/KPA. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian : a. bimbingan; b. pelatihan; c. arahan; dan/atau d. supervisi. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan : a. monitoring; dan/atau b. evaluasi. (5) Kepala Unit Pengelola KSA/KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat setiap 6 (enam) bulan sekali. (6) Proses monitoring dan evaluasi dapat melibatkan pihak- pihak independen, baik lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi dan pihak lain. (7) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal dilampiri dengan laporan perkembangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (8) Direktur Jenderal melalui Direktur Teknis melakukan pembinaan dan pengendalian berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) serta hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di sekitar KSA/KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: a. desa yang telah ditetapkan sebagai model desa konservasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya disebut desa konservasi. b. kegiatan pemberdayaan masyarakat di KSA/KPA dan pemanfaatan zona/blok tradisional yang telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku, selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd KRINA RYA SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA