Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lomba Wana Lestari adalah salah satu metode penyuluhan yang dilaksanakan untuk MENETAPKAN perorangan, kelompok atau aparatur pemerintah yang berprestasi dalam memberdayakan dan mengubah perilaku masyarakat dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan melalui mekanisme penilaian tertentu.
2. Apresiasi Wana Lestari adalah suatu kegiatan pemberian penghargaan dari pemerintah kepada perorangan, kelompok, aparatur pemerintah atau badan usaha atas prestasi yang dicapai berdasarkan inisiatif dan
partisipatif dalam menjalankan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
3. Penyuluh Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan, melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
5. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara INDONESIA beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.
6. Kader Konservasi Alam yang selanjutnya disingkat KKA adalah seseorang yang telah dididik/ditetapkan sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alam yang memiliki kesadaran dan ilmu pengetahuan tentang konservasi sumber daya alam secara sukarela, bersedia dan mampu menyampaikan pesan konservasi kepada masyarakat.
7. Kelompok Pecinta Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai minat, hobi atau prestasi dibidang perlindungan terhadap proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan pengawetan keanekaragaman sumber daya alam dan pelestarian pemanfaatan bagi terjaminnya jenis sumber daya alam dan ekosistem.
8. Kelompok Masyarakat Pemegang Izin Hutan Kemasyarakatan adalah kelompok atau lembaga masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang mengelola hutan negara yang pemanfaatan utamanya
ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat tanpa mengganggu fungsi pokoknya.
9. Pengelola Hutan Desa adalah kelompok atau lembaga di desa yang diberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkan hutan negara dalam batas waktu dan luasan tertentu untuk kesejahteraan desa.
10. Pengelola Hutan Adat adalah kelompok atau lembaga yang mengelola hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
11. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam di Kawasan Konservasi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang menyelenggarakan dan memegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam di kawasan konservasi.
12. Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam di Kawasan Konservasi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha atau koperasi atau perorangan yang menyelenggarakan dan memegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam di kawasan konservasi.
13. Manggala Agni adalah regu pengendali kebakaran hutan yang personilnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat yang telah diberikan pelatihan pengendalian kebakaran hutan.
14. Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
15. Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah industri kehutanan yang bahan bakunya dari hutan rakyat dan/atau melalui kerjasama dengan masyarakat (Kelompok Tani Mitra) yang secara nyata berdampak langsung dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor sektor ekonomi domestik.
16. Koperasi/Kelompok Tani Mitra IPHHK adalah suatu kelompok atau lembaga masyarakat yang membangun dan mengelola hutan rakyat.
17. Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan adalah anggota/kelompok masyarakat yang berada disekitar kawasan hutan berpartisipasi dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan.
18. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polhut adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
19. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi lingkungan hidup dan kehutanan pusat dan daerah yang oleh UNDANG-UNDANG diberikan wewenang khusus penyidikan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
20. Menteri adalah menteri yang mengurusi bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
21. Kepala Badan adalah kepala badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 2
(1) Maksud dari Peraturan ini untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara dalam melaksanakan lomba dan pemberian apresiasi Wana Lestari kepada perorangan, kelompok, aparatur pemerintah atau badan usaha yang telah berprestasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(2) Tujuan dari peraturan ini agar penyelenggaraan lomba dan pemberian apresiasi Wana Lestari dapat dilakukan secara terbuka dan obyektif.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Penyelenggaraan Lomba Wana Lestari; dan
b. Pemberian Apresiasi Wana Lestari.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Lomba dilaksanakan di bawah koordinasi Kepala Badan.
(2) Lomba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan berdasarkan kategori:
a. Penyuluh Kehutanan PNS;
b. PKSM;
c. KTH;
d. KKA;
e. KPA;
f. Kelompok Masyarakat Pemegang Izin Hutan Kemasyarakatan;
g. Pengelola Hutan Desa; dan
h. Pengelola Hutan Adat.
(3) Kategori Lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditambah dengan persetujuan Menteri.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan lomba pada kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan pada tingkat:
a. kabupaten/kota;
b. provinsi; dan
c. nasional.
(2) Penyelenggaraan lomba pada kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h, dilaksanakan Eselon I terkait setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan.
(3) Eselon I terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan lomba sesuai kategori;
b. mekanisme penilaian;
c. penentuan bobot penilaian;
d. pelaksanaan penilaian; dan
e. usulan pemenang lomba.
(4) Usulan pemenang lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, disampaikan kepada Kepala Badan.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan lomba diawali dengan pemberitahuan secara tertulis kepada instansi/lembaga terkait di tingkat pusat maupun daerah oleh Kepala Badan.
(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), instansi/lembaga terkait dapat mengusulkan peserta lomba sesuai kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 7
Jadwal penyelenggaraan lomba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan:
a. pada tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan mulai Bulan April sampai dengan minggu kedua Bulan Mei;
b. pada tingkat provinsi dilaksanakan mulai minggu ketiga Bulan Mei sampai dengan minggu kedua Bulan Juni; dan
c. pada tingkat nasional dilaksanakan mulai minggu ketiga Bulan Juni sampai dengan minggu kedua Bulan Juli.
Pasal 8
(1) Peserta Lomba Wana Lestari terdiri dari:
a. perorangan;
b. kelompok; dan/atau
c. aparatur pemerintah.
(2) Persyaratan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagai berikut:
a. telah berperan aktif dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan;
b. terbukti berhasil memberikan dampak positif bagi masyarakat;
c. belum pernah menjadi pemenang pertama lomba wana lestari tingkat provinsi dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
d. telah melakukan kegiatan dalam bidang pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan paling sedikit 3 (tiga) tahun dan terdapat bukti fisik di lapangan.
(3) Persyaratan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dalam bentuk profil peserta sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Profil peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan bukti pendukung yang disusun secara berurutan, meliputi:
a. foto copy piagam penghargaan terkait;
b. surat keputusan penetapan;
c. sertifikat pendidikan dan pelatihan yang terkait;
d. laporan kegiatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan 3 (tiga) tahun terakhir;
e. dokumentasi kegiatan dalam bentuk:
1. foto kegiatan, maksimal 5 (lima) foto per kegiatan; dan
2. file elektronik dalam format VCD maksimal 3 (tiga) buah atau format DVD 1 (satu) buah.
Pasal 9
(1) Peserta lomba kategori penyuluh kehutanan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, berasal dari penyuluh kehutanan PNS.
(2) Penyuluh Kehutanan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional secara terus-menerus paling sedikit 3 (tiga) tahun;
b. telah berhasil memberdayakan masyarakat pada wilayah binaannya dalam kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
c. telah berhasil membina kelompok tani binaannya menjadi kelompok mandiri.
Pasal 10
(1) Peserta lomba kategori PKSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, berasal dari perorangan.
(2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. secara swadaya mampu merubah perilaku masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan
kehutanan dengan tetap berprinsip pada asas kelestarian; dan
b. ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota atau instansi pelaksana penyuluhan/instansi kehutanan tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau camat/kepala desa/lurah menjadi penyuluh kehutanan swadaya masyarakat.
Pasal 11
(1) Peserta lomba kategori KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, berasal dari kelompok masyarakat.
(2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki usaha/kegiatan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan antara lain : rehabilitasi lahan (misal pembibitan, penanaman), konservasi sumber daya alam (misal penangkaran) dan pengamanan hutan;
b. berhasil memberdayakan anggota masyarakat, misalnya dalam kegiatan pengolahan produk dari hutan, pengelolaan sampah, pembuatan biopori dan lainnya;
c. usaha/kegiatan dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak merupakan proyek/kegiatan yang didanai pemerintah dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
d. belum memperoleh Sertifikat Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) dari Lembaga Sertifikasi.
Pasal 12
(1) Peserta lomba kategori KKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, berasal dari perorangan.
(2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah mengikuti pendidikan atau penunjukkan sebagai KKA;
b. mempunyai nomor anggota dan/atau surat keputusan penetapan sebagai KKA;
c. kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem;
d. kegiatan yang dilakukan dalam bidang dimaksud tidak merupakan proyek/kegiatan yang didanai pemerintah dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
e. telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
f. telah melakukan kemitraan;
g. mempunyai kelompok masyarakat yang menjadi binaan KKA; dan
h. memperoleh rekomendasi dari instansi pembina teknis terkait.
Pasal 13
(1) Peserta lomba kategori KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, berasal dari kelompok masyarakat.
(2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. merupakan KPA yang bernaung di bawah perguruan tinggi negeri/swasta, sekolah menengah
atas/sederajat, sekolah menengah pertama/sederajat, dan organisasi kepemudaan/keagamaan;
b. telah terdata di salah satu instansi bidang lingkungan hidup dan kehutanan daerah;
c. mempunyai AD/ART sebagai organisasi pecinta alam;
d. kegiatan yang dilakukan dapat dinilai sebagai upaya penting dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
e. kegiatan yang dilakukan dalam bidang dimaksud tidak merupakan proyek/kegiatan yang didanai pemerintah dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
f. telah berhasil melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
g. telah melakukan kemitraan;
h. mempunyai kelompok binaan;dan
i. memperoleh rekomendasi dari instansi pembina teknis terkait.
Pasal 14
(1) Peserta lomba kategori kelompok masyarakat pemegang izin hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, berasal dari kelompok masyarakat.
(2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki kelembagaan kelompok;
b. memiliki susunan pengurus kelompok;
c. pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan; dan
d. memiliki rencana kerja kegiatan.
Pasal 15
(1) Peserta lomba kategori kelompok masyarakat pengelola hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf g, berasal dari kelompok masyarakat.
(2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tergabung dalam kelompok;
b. mempunyai susunan pengurus; dan
c. pemegang izin pengelolaan hutan desa.
Pasal 16
(1) Peserta lomba kategori kelompok masyarakat pengelola hutan adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, berasal dari kelompok masyarakat adat.
(2) Kelompok masyarakat adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. diakui keberadaan dan hak nya sebagai masyarakat hukum adat oleh produk hukum daerah;
b. memiliki Keputusan Menteri mengenai penetapan kawasan hutan adat; dan
c. melakukan kegiatan dalam penyelamatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan hutan.
Pasal 17
(1) Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN tim penilai lomba wana lestari tingkat kabupaten/kota.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri dari:
a. instansi pelaksana yang membidangi penyuluhan kehutanan sebagai ketua tim;
b. instansi yang membidangi kehutanan kabupaten;
c. instansi pelaksana yang membidangi lingkungan hidup kabupaten;
d. lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi dan mengusulkan 3 (tiga) pemenang lomba masing-masing kategori kepada bupati/walikota.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), bupati/walikota MENETAPKAN 3 (tiga) pemenang lomba tingkat kabupaten/kota.
(5) Berdasarkan penetapan pemenang lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi pelaksana yang membidangi penyuluhan kehutanan kabupaten/kota mengusulkan pemenang pertama tingkat kabupaten/kota kepada instansi pelaksana penyuluhan provinsi untuk diikutkan lomba tingkat provinsi.
Pasal 18
(1) Penilaian lomba wana lestari pada tingkat provinsi dilakukan setelah menerima usulan pemenang pertama tingkat kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur atau pejabat yang ditunjuk membentuk dan MENETAPKAN tim penilai lomba wana lestari tingkat provinsi.
(3) Tim penilai provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain terdiri dari:
a. instansi pelaksana penyuluhan kehutanan provinsi sebagai ketua tim;
b. dinas yang membidangi kehutanan provinsi;
c. instansi pelaksana yang membidangi lingkungan hidup provinsi;
d. UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(5) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seleksi dan mengusulkan 3 (tiga) pemenang lomba masing-masing kategori kepada gubernur.
(6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), gubernur MENETAPKAN 3 (tiga) pemenang lomba tingkat provinsi.
(7) Berdasarkan penetapan pemenang lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi pelaksana yang membidangi penyuluhan kehutanan provinsi/dinas kehutanan provinsi mengusulkan pemenang pertama setiap kategori tingkat provinsi kepada unit Eselon I terkait sesuai dengan alamat pengiriman sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Pemenang tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), untuk kategori KKA dan KPA dapat diikutkan lomba tingkat nasional setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal yang membidangi bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Pasal 19
(1) Penilaian Lomba Wana Lestari pada Tingkat Nasional dilakukan setelah menerima daftar pemenang tingkat provinsi dan usulan pemenang dari Eselon I terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Berdasarkan daftar dan usulan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan MENETAPKAN tim penilai lomba wana lestari tingkat nasional.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Eselon I terkait.
Pasal 20
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) bertugas melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap hasil penilaian pemenang lomba tingkat provinsi dan usulan pemenang dari Eselon I terkait untuk setiap kategori.
(2) Klarifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengecekan dokumen administrasi, wawancara dan/atau pengecekan kegiatan di lapangan.
(3) Hasil klarifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam format blanko penilaian kategori lomba sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Hasil klarifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai dasar tim penilai untuk menentukan sepuluh peringkat terbaik.
(2) Sepuluh peringkat terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan tim penilai kepada tim pakar.
(3) Tim pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Tim pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. akademisi;
b. birokrasi; dan
c. profesi.
(5) Tim pakar bertugas melakukan siding untuk MENETAPKAN nominasi pemenang lomba wana lestari tingkat nasional.
(6) Nominasi pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), disampaikan oleh tim pakar kepada Kepala Badan.
(7) Kepala Badan mengusulkan calon pemenang lomba wana lestari kepada Menteri untuk ditetapkan.
(8) Berdasarkan usulan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri pemenang lomba Wana Lestari.
Pasal 22
(1) Tim penilai dalam melakukan penilaian kategori penyuluh kehutanan PNS melakukan penilaian dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut:
a. administrasi kepegawaian dengan bobot 5% (lima per seratus);
b. kondisi wilayah kerja/binaan dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
c. perencanaan dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
d. kegiatan penyuluhan dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus);
e. hasil dan dampak kegiatan penyuluhan dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus);
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan dengan bobot 5% (lima per seratus); dan
g. kegiatan pengembangan profesi dan penunjang dengan bobot 10% (sepuluh per seratus).
(2) Tim penilai dalam melakukan penilaian kategori PKSM dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut:
a. administrasi/kelembagaan dengan bobot 5% (lima per seratus);
b. kondisi wilayah kerja dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
c. kegiatan PKSM dengan bobot 50% (lima puluh per seratus);
d. dampak dengan bobot 20% (dua puluh per seratus);
dan
e. penunjang dengan bobot 15% (lima belas per seratus).
(3) Tim penilai dalam melakukan penilaian kategori KTH dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut:
a. kondisi lokasi dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
b. kelembagaan dengan bobot 15% (lima belas per seratus);
c. aktivitas kelompok dengan bobot 55% (lima puluh lima per seratus);
d. dampak kegiatan kelompok dengan bobot 15% (lima belas per seratus); dan
e. prestasi kelompok dengan bobot 5% (lima per seratus).
(4) Tim Penilai dalam melakukan penilaian kategori KKA dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut:
a. administrasi dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
b. pemberian informasi dan penyuluhan dengan bobot 25% (dua puluh lima per seratus);
c. partisipasi bidang konservasi dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus);
d. pemberdayaan masyarakat dengan bobot 15% (lima belas per seratus);
e. prestasi dan diklat dengan bobot 15% (lima belas per seratus); dan
f. kegiatan penunjang dengan bobot 5% (lima per seratus).
(5) Tim penilai dalam melakukan penilaian kategori KPA dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut:
a. organisasi dan administrasi dengan bobot 10% (sepuluh per seratus);
b. aktivitas kelompok dengan bobot 60% (enam puluh per seratus);
c. prestasi yang pernah dicapai kelompok dengan bobot 10% (sepuluh per seratus); dan
d. kelompok binaan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus).
(6) Tim penilai dalam melakukan penilaian kategori kelompok masyarakat pemegang izin usaha hutan kemasyarakatan dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut:
a. administrasi dan kelembagaan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus);
b. aktivitas kelompok dengan bobot 60% (enam puluh per seratus); dan
c. pelaporan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus).
(7) Tim penilai dalam melakukan penilaian kategori pengelola hutan desa dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut:
a. administrasi dan kelembagaan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus);
b. aktivitas kelompok dengan bobot 60% (enam puluh per seratus);
c. pelaporan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus).
(8) Tim penilai dalam melakukan penilaian pengelola hutan adat dengan memperhatikan bobot penilaian sebagai berikut:
a. administrasi dan kelembagaan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus);
b. aktivitas kelompok dengan bobot 60% (enam puluh per seratus); dan
c. pelaporan dengan bobot 20% (dua puluh per seratus).
Pasal 23
(1) Pemenang lomba wana lestari untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan pada tingkat nasional dengan urutan pemenang:
a. Terbaik I;
b. Terbaik II;
c. Terbaik III;
d. Harapan I;
e. Harapan II; dan
f. Harapan III.
(2) Pemenang lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima penghargaan dari Pemerintah.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. piagam penghargaan;
b. plakat;
c. piala; dan
d. penghargaan lain yang dianggap sah.
(4) Pemenang pertama lomba setiap kategori tingkat provinsi yang tidak ditetapkan sebagai pemenang tingkat nasional berhak menerima penghargaan dari Pemerintah berupa:
a. piagam penghargaan; dan
b. penghargaan lain yang dianggap sah.
Pasal 24
(1) Pemberian apresiasi wana lestari sesuai Eselon I terkait dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) sebagai penanggung jawab untuk kategori:
1 Pemegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam di Kawasan Konservasi; dan 2 Pemegang Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam di Kawasan Konservasi.
b. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) sebagai penanggung jawab untuk kategori:
1. Manggala Agni; dan
2. Masyarakat Peduli Api (MPA).
c. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum sebagai penanggung jawab untuk kategori:
1. Polhut;
2. PPNS;
3. Masyarakat Mitra Polhut; dan
4. Tenaga Pengamanan Hutan Lainnya.
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sebagai penanggung jawab untuk kategori:
1. Pemegang Izin Industri Primer Hasil Hutan Kayu; dan
2. Koperasi/Kelompok Tani mitra IPHHK.
Pasal 25
(1) Pelaksanaan Apresiasi Wana Lestari dikoordinasikan oleh Kepala Badan dengan Eselon I terkait.
(2) Eselon I terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan pemberian apresiasi sesuai kategori;
b. pelaksanan penilaian;
c. penetapan penerima apresiasi sesuai kategori.
Pasal 26
(1) Pelaksanaan pemberian apresiasi sesuai kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilakukan antara lain dengan cara pemberitahuan, sosialisasi dan penjaringan peserta apresiasi.
(2) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Eselon I terkait.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud ayat (2), bertugas melakukan penilaian dan klarifikasi lapangan serta melakukan seleksi/pemeringkatan untuk menentukan calon penerima apresiasi.
(4) Tim penilai mengusulkan calon penerima apresiasi kepada Eselon I terkait.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud ayat (3), dilaksanakan dengan mekanisme yang diatur oleh Eselon I terkait.
Pasal 27
(1) Penilaian dan penetapan penerima apresiasi wana lestari dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni sampai dengan minggu kedua bulan Juli.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing kategori paling banyak 3 (tiga) penerima.
(3) Penetapan penerima apresiasi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan cq. Pusat Penyuluhan.
(4) Hasil penetapan diserahkan paling lambat minggu ketiga bulan Juli.
Pasal 28
(1) Berdasarkan penetapan penerima apresiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Menteri memberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. piagam penghargaan;
b. plakat; dan
c. penghargaan lain yang dianggap sah.
Pasal 29
Penghargaan bagi pemenang lomba pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan penerima apresiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) diserahkan pada acara Temu Karya Pemenang Lomba dan Apresiasi Wana Lestari.
Pasal 30
Temu Karya Pemenang Lomba dan Apresiasi Wana Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM dengan berkoordinasi dengan Eselon I terkait.
Pasal 31
Biaya penyelenggaraan lomba dan penerima Apresiasi Wana Lestari serta Temu Karya bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2013
tentang Pedoman Umum Lomba Wana Lestari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
