Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Dan Kualifikasi Jabatan Pengawas Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

PERMENLHK No. p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. 2. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 4. Standar Kompetensi adalah rumusan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Kualifikasi adalah persyaratan yang mendukung kompetensi. 6. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 7. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara. 8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 10. Pengetahuan adalah ilmu/metode/informasi yang digunakan untuk melakukan proses kerja suatu unit kompetensi. 11. Keterampilan adalah keahlian yang digunakan dalam melakukan proses kerja suatu unit kompetensi. 12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 13. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang bertanggung jawab dibidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

(1) Standar kompetensi dan kualifikasi Jabatan Pengawas dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi serta penyelenggaraan seleksi pengisian Jabatan Pengawas lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Standar kompetensi dan kualifikasi Jabatan Pengawas bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN penyelenggaraan urusan Pemerintahan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 3

(1) ASN yang akan diangkat dalam Jabatan Pengawas wajib memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi Jabatan Pengawas. (2) Standar kompetensi Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. standar kompetensi manajerial; dan b. standar kompetensi teknis. (3) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Kualifikasi Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan persyaratan jabatan yang mendukung kompetensi teknis. (2) Kualifikasi Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berstatus PNS; b. tingkat pendidikan paling rendah Diploma-III atau yang setara; c. memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. memiliki kompetensi teknis dan manajerial sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan; dan f. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 5

(1) Kepala Badan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan permasalahan dalam implementasi Peraturan Menteri ini. (3) Evaluasi dilakukan setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 6

Seleksi Jabatan Pengawas yang telah dilakukan tetap sah dan berlaku, dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA