Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air

PERMENLHK No. p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengambil Contoh Uji Air adalah seseorang yang bertugas melakukan pengambilan contoh uji air sesuai dengan metode standar pengambilan contoh uji untuk keperluan pengawasan penataan peraturan, pemantauan kualitas lingkungan, serta penyidikan kasus lingkungan. 4. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 5. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI. 6. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus. 7. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. 8. Skema Sertifikasi Kompetensi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang. 9. Registrasi adalah kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap lembaga sertifikasi profesi. 10. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melaksanakan Uji Kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi. 11. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH. 12. Kaji Ulang KKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka perbaikan dan pengembangan berkelanjutan terhadap KKNI agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan persyaratan pekerjaan. 13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 14. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. KKNI bidang pengambil contoh uji air; dan b. sertifikasi kompetensi bidang pengambil contoh uji air.

Pasal 3

(1) Jenjang KKNI bidang Pengambil Contoh Uji Air terdiri atas: a. KKNI jenjang kualifikasi 3; dan b. KKNI jenjang kualifikasi 4. (2) Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Jenjang KKNI bidang pengambil contoh uji air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai: a. pedoman dalam penyusunan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi; b. pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kesetaraan kualifikasi.

Pasal 5

(1) Sertifikasi kompetensi pengambil contoh uji air dilaksanakan berdasarkan Skema Sertifikasi Kompetensi. (2) Skema Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. skema sertifikasi pengambil contoh uji air di darat (on shore); dan b. skema sertifikasi pengambil contoh uji air di lepas pantai (off shore). (3) Skema Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh LSP dengan melibatkan instansi teknis yang menangani standar dan sertifikasi sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan, instansi teknis yang menangani Pengambil Contoh Uji Air dan pihak terkait lainnya.

Pasal 6

(1) Pengambil Contoh Uji Air yang kompeten dibuktikan dalam bentuk sertifikat kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi . (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui sertifikasi kompetensi pengambil contoh uji air. (3) Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.

Pasal 7

(1) LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Ketentuan mengenai tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 8

(1) Dalam rangka penyempurnaan sistem pengembangan sumber daya manusia Pengambil Contoh Uji Air dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kepala Badan cq Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan melibatkan instansi teknis yang menangani pengambilan contoh uji air. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penerapan KKNI; dan b. sertifikasi kompetensi pengambil contoh uji air. (3) Monitoring dan evaluasi terhadap penerapan KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kaji Ulang KKNI. (4) Kaji Ulang KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 9

(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi penerapan KKNI dan sertifikasi kompetensi pengambil contoh uji air. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Eselon I teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 10

(1) Pengambil Contoh Uji Air yang melakukan kegiatan dalam rangka penaatan hukum dan penegakan hukum wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengambil Contoh Uji Air yang tidak memiliki sertifikat kompetensi dinyatakan tidak sah.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA