Peraturan Menteri Nomor p-29-menlhk-setjen-phpl-3-2-2016 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
Pasal 1
Membatalkan Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan (PNT) sejak tanggal 22 Desember
2015.
Pasal 2
Semua pengaturan mengenai PNT dalam Peraturan Menteri Kehutanan dan/atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
(1) Bagi Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang telah dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan, LHP sah sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015, tetap dikenakan PNT.
(2) Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang melakukan kegiatan pembukaan lahan, LHP sah sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015, tetap dikenakan PNT.
(3) Bagi Pemegang IPK pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah diberikan izin peruntukan, LHP sah sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015, tetap dikenakan PNT.
(4) Bagi Pemegang Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang melaksanakan kegiatan penyiapan lahan dalam rangka pembangunan hutan tanaman sebelum tanggal 22 Desember 2015, yaitu:
a. LHP sah sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan tanggal 8 Februari 2012, tetap dikenakan PNT;
b. LHP sah sejak tanggal 9 Februari 2012 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2014, tidak dikenakan PNT; dan
c. LHP sah sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015, tetap dikenakan PNT.
(5) Bagi Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tanggal 22 Desember 2015, yaitu:
a. LHP sah sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan tanggal 17 November 2013, tetap dikenakan PNT;
b. LHP sah sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2014, tidak dikenakan PNT; dan
c. LHP sah sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015, tetap dikenakan PNT.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2016 16 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
