Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
2. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
3. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
4. Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.
5. Pengelolaan Pengaduan adalah kegiatan yang meliputi penerimaan, penelaahan, verifikasi, perumusan laporan hasil, dan tindak lanjut hasil pengaduan.
6. Verifikasi Pengaduan adalah kegiatan untuk memeriksa kebenaran pengaduan dan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
7. Analisis adalah kegiatan untuk mencari dan mengetahui hubungan antara fakta yang diperoleh dalam kegiatan verifikasi dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga diperoleh suatu kesimpulan atas pengaduan yang disampaikan.
8. Pelanggaran Tertentu adalah pelanggaran yang apabila tidak dihentikan seketika akan menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang lebih berat.
9. Pelanggaran Serius adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.
10. Instansi Penanggung Jawab adalah instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau kehutanan.
11. Pengadu adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau instansi pemerintah yang mengadukan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.
12. Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan adalah pusat layanan bagi Pengadu yang menyampaikan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.
13. Media Pengaduan adalah sarana layanan yang dapat digunakan Pengadu untuk menyampaikan pengaduan.
14. Instansi Terkait adalah instansi yang tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan materi aduan yang bukan
merupakan pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi:
a. Pengadu dalam melakukan pengaduan; dan
b. Instansi Penanggung Jawab dalam melakukan pengelolaan pengaduan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. objek pengaduan;
b. Instansi Penanggung Jawab;
c. tata cara penyampaian pengaduan;
d. pengelolaan pengaduan; dan
e. keterbukaan informasi dan peran serta masyarakat.
Pasal 4
Asas pengelolaan pengaduan adalah:
a. transparan;
b. partisipatif;
c. akuntabel;
d. cepat; dan
e. sederhana.
Pasal 5
(1) Objek pengaduan meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan/atau
c. pasca pelaksanaan;
usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi dan/atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan/atau kehutanan.
(2) Objek pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan;
b. pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
c. perusakan hutan;
d. pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pembalakan liar;
f. pembakaran hutan dan lahan;
g. perambahan kawasan hutan;
h. perburuan, peredaran, dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal;
i. konflik tenurial kawasan hutan;
j. pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; dan/atau
k. usaha dan/atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut pengaduan konflik tenurial kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 6
Instansi Penanggung Jawab dalam mengelola pengaduan meliputi:
a. Kementerian;
b. Instansi lingkungan hidup dan/atau kehutanan di tingkat provinsi;
c. Instansi lingkungan hidup di tingkat kabupaten/kota;
dan
d. Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Pasal 7
(1) Kementerian berwenang mengelola pengaduan dalam hal:
a. izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan, diterbitkan oleh Menteri;
b. izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan, diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota dalam hal Kementerian menganggap telah terjadi pelanggaran yang serius;
c. pengaduan pernah disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota, tetapi tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dampak pencemaran dan/atau kerusakannya lintas provinsi.
(2) Instansi lingkungan hidup dan/atau kehutanan di tingkat provinsi berwenang mengelola pengaduan dalam hal:
a. izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan diterbitkan oleh gubernur;
b. pengaduan pernah disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab di kabupaten/kota, tetapi tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dampak pencemaran dan/atau kerusakannya lintas kabupaten/kota.
(3) Instansi kehutanan di tingkat daerah provinsi selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berwenang mengelola pengaduan yang pernah disampaikan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan, tetapi tidak dikelola sesuai dengan Peraturan;
(4) Instansi lingkungan hidup di tingkat daerah kabupaten/kota berwenang mengelola pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan dalam hal izin di bidang lingkungan hidup diterbitkan oleh bupati/walikota.
(5) Kesatuan Pengelolaan Hutan berwenang mengelola pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam wilayahnya.
Pasal 8
(1) Direktur Jenderal membentuk Sekretariat Pengaduan pada Kementerian untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini.
(2) Gubernur,bupati/walikota atau Kepala KPH sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan Pos Pengaduan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar minimum Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 9
(1) Instansi Penanggung Jawab mengelola data pengaduan.
(2) Kementerian mengkoordinasikan integrasi data pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman integrasi data pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Pengaduan dapat disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan.
(3) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Media Pengaduan.
(4) Media pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. telepon;
b. faksimili;
c. surat;
d. surat elektronik;
e. website;
f. media sosial;
g. pesan singkat;
h. aplikasi pengaduan; atau
i. media lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi.
(5) Pengaduan paling sedikit memuat informasi:
a. identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email;
b. lokasi kejadian;
c. dugaan sumber atau penyebab;
d. waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan.
e. penyelesaian yang diinginkan; dan
f. informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke Instansi Penanggung Jawab.
(6) Pengaduan dapat disampaikan sesuai dengan format formulir pengaduan atau berisi informasi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Format formulir pengaduan sebagaimana pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Tahapan pengelolaan pengaduan terdiri atas:
a. penerimaan;
b. penelaahan;
c. verifikasi;
d. perumusan laporan hasil; dan
e. tindak lanjut hasil pengaduan.
Pasal 12
(1) Dalam hal pengaduan disampaikan langsung secara lisan kepada petugas, pengadu mengisi formulir pengaduan.
(2) Dalam hal pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan bantuan khusus karena keterbatasannya, petugas membantu mengisikan formulir pengaduan.
(3) Dalam hal pengaduan disampaikan langsung secara tertulis kepada petugas, pengadu melengkapi informasi sesuai dengan formulir pengaduan.
(4) Dalam hal pengaduan disampaikan secara tidak langsung melalui media pengaduan berupa telepon atau pesan singkat, petugas menuangkan kedalam formulir pengaduan.
(5) Dalam hal pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan berupa surat, surat elektronik, media sosial, faksimili, atau aplikasi pengaduan tidak perlu dituangkan di dalam formulir pengaduan.
Pasal 13
(1) Pengaduan dinyatakan lengkap dalam hal seluruh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) terpenuhi.
(2) Dalam hal pengaduan dinyatakan lengkap, petugas mencatat pengaduan ke dalam buku Register Pengaduan.
(3) Petugas memberikan Tanda Terima Pengaduan atau nomor register pengaduan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak informasi pengaduan dinyatakan lengkap.
(4) Buku Register Pengaduan dan Tanda Terima Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Dalam hal pengaduan konflik tenurial kawasan hutan Instansi Penanggung Jawab meneruskan pengaduan kepada tim pengelolaan konflik tenurial kawasan hutan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap.
Pasal 15
(1) Dalam hal pengaduan belum lengkap, petugas melakukan klarifikasi kepada pengadu untuk melengkapi informasi pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima.
(2) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terlewati namun pengadu belum melengkapi informasi pengaduan, pengaduan tidak diregistrasi.
(3) Petugas menyampaikan pemberitahuan melalui surat atau website pengaduan tidak diregistrasi dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pengadu.
(4) Format pemberitahuan pengaduan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal pengaduan tidak diregristrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pengadu dapat menyampaikan kembali pengaduan yang sama dengan informasi lengkap.
Pasal 16
(1) Dalam hal Instansi Penanggung Jawab tidak mengelola pengaduan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap, pengadu dapat menyampaikan pengaduan kepada Instansi Penanggung Jawab di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
(2) Instansi Penanggung Jawab di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi wajib melakukan pengelolaan pengaduan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Dalam hal pengaduan telah diregistrasi, dilakukan telaahan terhadap informasi pengaduan.
(2) Hasil telaahan berupa kategori dan usulan rekomendasi kepada pejabat pemberi tugas pada Instansi Penanggung Jawab.
(3) Hasil telaahan berupa kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengaduan di bidang lingkungan hidup;
b. pengaduan di bidang kehutanan;
c. pengaduan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau
d. bukan pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan.
(4) Hasil telaahan berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pelaksanaan verifikasi pengaduan;
b. pelimpahan pengaduan kepada bagian/bidang, unit kerja atau antar Instansi Penanggung Jawab; atau
c. pelimpahan pengaduan kepada instansi terkait.
Pasal 18
(1) Dalam hal pengaduan dikategorikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan kewenangan berada pada instansi penerima maka dilakukan verifikasi pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a.
(2) Dalam hal pengaduan dikategorikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan kewenangan bukan berada pada instansi penerima maka dilakukan pelimpahan pengaduan kepada bagian/bidang, unit kerja atau Instansi Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b.
(3) Dalam hal pengaduan dikategorikan bukan sebagai pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d, pengaduan diteruskan kepada instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c
Pasal 19
(1) Untuk verifikasi dilakukan kegiatan:
a. pemeriksaan administrasi, meliputi pemeriksaan dokumen perizinan dan/atau permintaan data atau
informasi yang diperlukan dari unit kerja lain, atau pihak lain yang dianggap relevan;
b. pemeriksaan lapangan, meliputi:
1. fisik lapangan; dan
2. dokumen terkait lainnya di lapangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman verifikasi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 20
(1) Dalam hal kegiatan verifikasi telah memperoleh kesimpulan pada pemeriksaan administrasi, dapat langsung merumuskan laporan hasil.
(2) Dalam hal kegiatan verifikasi belum memperoleh kesimpulan pada pemeriksaan administrasi, verifikasi dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan.
(3) Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan, hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Pengaduan.
(4) Format Berita Acara Verifikasi Pengaduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Verifikasi dilakukan oleh:
a. Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) hidup untuk Kementerian;
b. Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PLHD) untuk pengaduan lingkungan hidup di instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten;
c. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam hal instansi lingkungan hidup belum memiliki PLH atau PLHD;
atau
d. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur atau kepala kesatuan pengelolaan
hutan sesuai dengan kewenangannya, dalam mengelola pengaduan dalam bidang kehutanan;
(2) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang dapat ditunjuk melakukan verifikasi wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bekerja pada unit yang tugas dan fungsinya terkait dengan:
1) lingkungan hidup untuk pengelolaan pengaduan di bidang lingkungan hidup;
2) kehutanan untuk pengelolaan pengaduan di bidang kehutanan; atau
b. pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang lingkungan hidup atau kehutanan.
Pasal 22
(1) Untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan, pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan sesuai dengan data pengaduan atau dokumen lainnya yang terkait;
b. meminta keterangan;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki lokasi yang berkaitan dengan hal yang diverifikasi;
e. memotret atau membuat rekaman audio visual;
f. mengambil sampel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memeriksa peralatan; dan
h. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi.
(2) Pelaksana verifikasi selaku Pengawas Lingkungan Hidup /Pengawas Lingkungan Hidup Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf b, berwenang untuk menghentikan pelanggaran tertentu.
Pasal 23
(1) Dalam hal pelaku usaha dan/atau kegiatan mencegah, menghalang-halangi, menolak, atau menggagalkan pelaksanaan tugas verifikasi lapangan, pelaksana verifikasi membuat Berita Acara Penolakan Verifikasi.
(2) Format Berita Acara Penolakan Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Pelaksana verifikasi wajib membuat laporan hasil verifikasi pengaduan yang telah dilaksanakan
(2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pejabat pemberi tugas pada Instansi Penanggung Jawab.
(3) Laporan hasil verifikasi paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan tujuan verifikasi;
b. analisis data hasil verifikasi;
c. analisis yuridis;
d. kesimpulan dan saran; dan
e. lampiran.
(4) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa keterangan:
a. pengaduan terbukti; atau
b. pengaduan tidak terbukti.
(5) Dalam hal pengaduan terbukti, usulan rekomendasi dapat berupa:
a. penerapan sanksi administrasi;
b. penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan/atau kehutanan di luar pengadilan atau melalui pengadilan;
c. penegakan hukum pidana;
d. pelimpahan kepada bagian/bidang, unit kerja atau antar instansi penanggung jawab; dan/atau
e. pelimpahan pengaduan kepada instansi terkait.
(6) Dalam hal pengaduan tidak terbukti namun ditemukan pelanggaran lain, pelaksana verifikasi memberikan usulan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Dalam hal pengaduan tidak terbukti dan tidak ditemukan pelanggaran lain, pengelolaan pengaduan dinyatakan selesai.
(8) Format laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Lampiran laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, terdiri atas:
a. Berita Acara Verifikasi Pengaduan;
b. Berita Acara Penolakan Verifikasi dalam hal terjadi penolakan verifikasi;
c. Berita Acara Penyerahan Sampel dalam hal dilakukan pengambilan sampel;
d. Berita Acara Pengambilan Foto atau Video; dan/atau
e. Bukti lain yang mendukung, antara lain: dokumen perizinan, Amdal, peta, dokumen tata usaha kayu, hasil laboratorium, laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan sebagainya.
(10) Format Berita Acara Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c sebagaimana dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Format Berita Acara Pengambilan Foto atau Video sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) huruf d sebagaimana dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1) Pejabat pemberi tugas pada Instansi Penanggung Jawab menindaklanjuti laporan hasil pengaduan.
(2) Dalam hal pejabat pemberi tugas pada Instansi Penanggung Jawab tidak berwenang menindaklanjuti laporan hasil, pejabat pemberi tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada unit kerja lain atau instansi terkait yang berwenang menindaklanjuti hasil.
(3) Pejabat pemberi tugas menyampaikan surat pemberitahuan hasil pengaduan kepada pengadu.
Pasal 26
(1) Jangka waktu pengelolaan pengaduan mulai dari penerimaan pengaduan sampai dengan tindak lanjut laporan hasil pengaduan dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan uji laboratorium.
(3) Dalam hal jangka waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membutuhkan perpanjangan karena pelaksanaan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), petugas menyampaikan pemberitahuan kepada pengadu beserta alasannya.
Pasal 27
(1) Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai:
a. perkembangan atau status pengelolaan pengaduan;
b. laporan hasil pengaduan; dan
c. tindak lanjut hasil pengaduan.
(2) Untuk menjamin pemenuhan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Penanggung Jawab mengembangkan sistem informasi pengaduan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 28
Dalam rangka perlindungan pengadu, Instansi Penanggung Jawab wajib merahasiakan informasi terkait dengan pengadu.
Pasal 29
(1) Pencabutan pengaduan tidak menghentikan proses pengelolaan pengaduan.
(2) Dalam rangka memperkuat pelaksanaan pengelolaan pengaduan, Instansi Penanggung Jawab dapat mengembangkan pembinaan atau kerjasama pemantauan ketaatan usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan bersama masyarakat.
(3) Pembinaan atau kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Biaya pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengaduan dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); atau
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pengelolaan pengaduan lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang telah diregistrasi, ditelaah, diverifikasi, dan perumusan Laporan Hasil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
b. Direktorat Jenderal membentuk Sekretariat Pengaduan pada setiap Unit Pelaksana Teknis paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini;
c. Gubernur, bupati/walikota atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan sesuai dengan kewenangannya membentuk Pos Pengaduan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini;
d. Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengangkat dan MENETAPKAN PLH/PLHD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
