Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2018 Tahun 2018 tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya

PERMENLHK No. p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat adalah semua materi genetik dan/atau informasi genetik dan/atau informasi kimia dari tumbuhan, binatang, jasad renik, atau asal lain termasuk derivatifnya yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata dan/atau potensial. 2. Derivatif adalah suatu senyawa biokimia alami yang dihasilkan dari ekspresi genetik atau metabolisme sumber daya hayati atau genetik, walaupun tidak mengandung unit fungsional pewarisan sifat (hereditas). 3. Materi Genetik adalah bahan dari tumbuhan, satwa, atau jasad renik yang mengandung unit fungsional hereditas dalam bentuk spesimen hidup atau mati, termasuk bagian dan turunan dari padanya. 4. Pengetahuan Tradisional yang berkaitan dengan Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat PT- SDG adalah pengetahuan, keterampilan, inovasi atau praktek individu maupun kolektif dari masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal, terkait dengan sumber daya genetik atau derivatifnya, yang mempunyai nilai nyata dan/atau potensial. 5. Spesies Liar adalah spesies dari tumbuhan atau satwa atau jasad renik atau asal lain yang masih mempunyai kemurnian jenis atau mempunyai sifat- sifat liar baik yang hidup di habitat alaminya (in situ), diluar habitat alaminya (eksitu) maupun yang dipelihara oleh manusaia. 6. Akses Terhadap Sumber Daya Genetik Spesies Liar yang selanjutnya disebut Akses terhadap SDG Spesies Liar adalah kegiatan memperoleh dan/atau membawa dan/atau memanfaatkan sumber daya genetik di dalam maupun di luar habitatnya di dalam wilayah Republik INDONESIA sebagai negara asal, untuk kegiatan riset ilmiah, pengembangan teknologi, bioprospeksi, aplikasi industri atau eksploitasi komersial. 7. Akses Terhadap Pengetahuan Tradisional yang Berkaitan dengan SDG Spesies Liar yang selanjutnya disebut Akses Terhadap PT-SDG Spesies Liar adalah kegiatan memperoleh dan/atau memanfaatkan informasi dari pengetahuan atau praktek-praktek tradisional di dalam wilayah Republik INDONESIA sebagai negara asal, untuk tujuan antara lain, riset ilmiah, pengembangan teknologi, bioprospeksi, aplikasi industri atau eksploitasi komersial. 8. Bioprospeksi adalah kegiatan eksplorasi, ekstraksi dan penapisan sumber daya alam hayati untuk pemanfaatan secara komersial baik dari sumber daya genetik, spesies, dan atau biokimia beserta turunannya. 9. Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal yang selanjutnya disebut PADIA (Prior Informed Consent/PIC) adalah persetujuan dari penyedia SDG dan/atau pengampu PT- SDG atas permohonan akses terhadap SDG dan/atau PT-SDG setelah mempertimbangkan semua informasi mengenai kegiatan akses terhadap SDG dan/atau PT- SDG yang diberitahukan sebelumnya oleh pemohon akses. 10. Kesepakatan Bersama atau Mutually Agreed Terms adalah perjanjian tertulis yang berisi kondisi dan persyaratan yang disepakati antara penyedia SDG dan pemohon akses termasuk pembagian keuntungannya. 11. Perjanjian Pengalihan Materi atau Material Transfer Agreement adalah dokumen pengalihan materi genetik antara penyedia dengan pemanfaat sumber daya genetik sebelum membawa atau mengangkut sumberdaya genetik. 12. Otoritas Nasional yang Kompeten atau National Competent Authority adalah institusi yang berwenang untuk memberikan izin akses, penentuan kebijakan prosedur akses, dan persyaratan dalam PADIA serta kesepakatan bersama. 13. Pumpunan Kegiatan Nasional atau National Vocal Point adalah Pejabat yang ditunjuk sebagai penghubung para pihak dengan Sekretariat Konvensi Keanekaragaman Hayati. 14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. 16. Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksanaan teknis di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini disusun sebagai acuan bagi: a. pemohon akses pemanfaatan SDG dan/atau PT-SDG yang berkaitan dengan spesies liar; b. penyedia SDG dan/atau PT-SDG spesies liar dalam memberikan PADIA dan menyusun kesepakatan bersama dalam pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas pemanfaatan SDG dan/atau PT-SDG yang berkaitan dengan spesies liar; dan c. otoritas nasional yang kompeten dalam pemberian izin akses SDG spesies liar.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi: a. akses pada SDG dan/atau PT-SDG Spesies Liar; b. pengalihan materi; c. kelembagaan; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. sanksi.

Pasal 4

(1) Akses pada SDG spesies liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan kegiatan memperoleh dan/atau membawa dan/atau memanfaatkan sumber daya genetik spesies liar untuk kegiatan non-komersial atau komersial. (2) Akses pada PT-SDG spesies liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan kegiatan memperoleh dan/atau memanfaatkan informasi dari pengetahuan atau praktek tradisional yang berkaitan dengan spesies liar baik individu maupun kolektif dari masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat lokal untuk kegiatan non-komersial atau komersial. (3) Kegiatan non-komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. penelitian taksonomi, identifikasi dan distribusi spesies; b. penelitian untuk konservasi spesies liar; dan c. penelitian forensik untuk pembuktian kejahatan terkait hidupan liar. (4) Kegiatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. bioprospeksi; b. pengembangan teknologi; dan c. kegiatan lain untuk memperoleh keuntungan secara finansial.

Pasal 5

(1) Akses pada SDG dan/atau PT-SDG spesies liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan oleh pemohon akses untuk memperoleh SDG dan/atau PT- SDG yang dimiliki atau diampu oleh penyedia. (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan entitas yang memberikan PADIA dan Kesepakatan Bersama.

Pasal 6

(1) Pemohon akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri atas: a. lembaga pemerintah; b. perguruan tinggi; c. lembaga atau organisasi yang berbadan hukum; atau d. perorangan yang berafiliasi dengan lembaga yang berbadan hukum. (2) Pemohon akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari dalam negeri maupun pihak asing.

Pasal 7

(1) Pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), yang mengajukan permohonan akses pada SDG dan/atau PT-SDG spesies liar, wajib bekerjasama dengan lembaga/organisasi berbadan hukum INDONESIA. (2) Pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), yang melakukan kegiatan akses SDG dan/atau PT- SDG spesies liar harus didampingi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal setempat.

Pasal 8

(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), terdiri atas: a. pemilik SDG spesies liar; dan b. pengampu SDG dan/atau PT-SDG spesies liar. (2) Pemilik SDG spesies liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. negara; b. lembaga penelitian dan pengembangan; c. perorangan atau badan hukum; atau d. masyarakat atau kelompok perguruan tinggi. (3) Pengampu SDG dan/atau PT-SDG spesies liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. lembaga pemerintah atau lembaga/organisasi berbadan hukum yang diberi kewenangan untuk menyimpan, memanfaatkan, mengalihkan SDG spesies liar milik negara; b. perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan; atau c. lembaga pemerintah, badan hukum atau perorangan yang ditunjuk oleh masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal untuk mewakili negosiasi dalam kegiatan akses SDG dan/atau PT-SDG spesies liar. (4) Dalam hal tidak ada badan hukum atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, bertindak sebagai pengampu adalah lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Tata cara memperoleh izin akses pada SDG dan/atau PT- SDG spesies liar untuk kegiatan non-komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), sebagai berikut: a. Permohonan disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten dengan tembusan kepada Pumpunan Kegiatan Nasional, untuk spesies liar dilindungi bagi pemohon dalam negeri maupun asing; 2. Direktur Jenderal sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten dengan tembusan kepada Pumpunan Kegiatan Nasional, untuk spesies liar tidak dilindungi bagi pemohon asing; atau 3. Kepala Unit Pelaksana Teknis, untuk spesies liar tidak dilindungi bagi pemohon dalam negeri. b. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilengkapi dengan: 1. proposal; 2. Surat Izin Penelitian (SIP) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk pemohon asing; dan 3. PADIA dan Kesepakatan Bersama, untuk pemohon asing; 4. rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA: a) untuk pemohon dalam negeri yang akan mengakses spesies liar dilindungi; atau b) untuk pemohon asing yang akan mengakses spesies liar dilindungi dan tidak dilindungi; 5. membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak memberikan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan dan kelengkapannya diterima; atau d. Kepala UPT dapat menerima atau menolak memberikan izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan dan kelengkapannya diterima. (2) PADIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. identitas penyedia; c. tujuan pemanfaatan SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses; d. informasi SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses; e. jangka waktu kegiatan akses; f. mediator dalam pemberian PADIA jika ada; dan g. persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan. (3) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat: a. tujuan pemanfaatan; b. hak dan kewajiban; c. jangka waktu; d. nilai kontrak; e. hak kekayaan intelektual (HAKI); f. pembagian keuntungan yang bersifat non finansial dan finansial; g. ketentuan pemindahan materi; h. ketentuan tentang penggunaan pihak ketiga; i. ketentuan mengenai perubahan tujuan; j. klausul penyelesaian sengketa; dan k. Persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan.

Pasal 10

(1) Tata cara memperoleh izin akses pada SDG dan/atau PT- SDG spesies liar untuk kegiatan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), sebagai berikut: a. permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten dengan tembusan kepada Pimpinan Kegiatan Nasional, untuk spesies liar dilindungi dan tidak dilindungi, bagi pemohon dalam negeri dan asing; b. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilengkapi dengan: 1. proposal; 2. Surat Izin Penelitian (SIP) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk pemohon asing; 3. PADIA dan Kesepakatan Bersama; 4. rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; dan 5. membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak memberikan izin paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan dan kelengkapannya diterima. (2) PADIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. identitas penyedia; c. tujuan pemanfaatan SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses; d. informasi SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses; e. jangka waktu kegiatan akses; f. mediator dalam pemberian PADIA jika ada; dan g. persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan. (3) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat: a. tujuan pemanfaatan; b. hak dan kewajiban; c. jangka waktu; d. nilai kontrak; e. hak kekayaan intelektual (HAKI); f. pembagian keuntungan yang bersifat non finansial dan finansial; g. ketentuan pemindahan materi; h. ketentuan tentang penggunaan pihak ketiga; i. ketentuan mengenai perubahan tujuan; j. klausul penyelesaian sengketa. k. Persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan.

Pasal 11

(1) Format PADIA untuk akses SDG dan/atau PT-SDG spesies liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Format Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f dan Pasal 10 ayat (3) huruf f berupa: a. non finansial; dan b. finansial. (2) Pembagian keuntungan non-finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain: a. peningkatan/pemberian fasilitas penelitian SDG; b. pembangunan infrastruktur; c. pembagian hasil penelitian dan pengembangan termasuk kepemilikan data; d. penelitian dan publikasi bersama; e. peran serta dalam pengembangan produk; f. kerjasama dalam bidang pendidikan dan pelatihan; g. izin memasuki fasilitas eks-situ SDG; h. izin mengakses pangkalan data; i. fasilitasi peningkatan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal untuk melestarikan dan memanfaatkan SDG secara berkelanjutan; j. alih pengetahuan dan teknologi; k. akses terhadap informasi ilmiah; dan/atau l. akses terhadap teknologi yang dikembangkan dari pemanfaatan SDG. (3) Pembagian keuntungan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. pembayaran di muka; b. pembayaran pada tahapan penting; c. pembayaran royalti; d. biaya perizinan dalam kegiatan komersialisasi; e. biaya khusus untuk disetorkan pada dana perwalian dalam rangka mendukung upaya konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan; f. gaji/upah yang disepakati bersama kedua belah pihak; g. pendanaan untuk penelitian; h. usaha bersama; dan/atau i. kepemilikan bersama terhadap hak kekayaan intelektual yang relevan.

Pasal 13

(1) Pengalihan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan untuk materi genetik yang akan dibawa ke luar negeri yang dituangkan dalam bentuk dokumen perjanjian pengalihan materi. (2) Perjanjian pengalihan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh penyedia dengan pengakses dan penerima materi yang akan dialihkan, dengan persetujuan dari Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pengalihan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan terhadap materi hasil isolasi tidak murni sampel lapangan. (4) Format perjanjian pengalihan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tata cara pengalihan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Menteri menunjuk Direktur Jenderal mewakili negara sebagai Pimpinan Kegiatan Nasional untuk Protokol Nagoya. (2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten di bidang kehutanan. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud ayat (2), bertanggung jawab menerbitkan izin akses yang mencakup izin untuk memperoleh dan/atau membawa dan/atau memanfaatkan SDG dan/atau PT-SDG spesies liar.

Pasal 15

(1) Pembinaan kegiatan akses pada SDG dan/atau PT-SDG spesies liar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan terhadap aspek: a. administrasi; dan b. teknis pemanfaatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal; dan b. Kepala UPT Ditjen KSDAE setempat. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 16

(1) Pengawasan kegiatan akses pada SDG dan/atau PT-SDG spesies liar, dilaksanakan dalam hal: a. kegiatan akses SDG; b. perubahan; c. kewajiban; dan d. pembangunan sarana dan fasilitas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal; dan b. Kepala UPT Ditjen KSDAE setempat. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, dikenakan terhadap pelanggaran atas PADIA dan/atau Izin Akses dan/atau Perjanjian Pengalihan Materi. (2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. paksaan pemerintah; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Direktur Jenderal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditaati untuk yang ketiga kalinya, maka sanksi dilanjutkan dengan paksaan Pemerintah. (5) Sanksi paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. penghentian sementara kegiatan; dan/atau b. penyitaan. (6) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dilakukan terhadap materi SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang diakses, produk turunan yang dihasilkan dan peralatan yang digunakan.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN), yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal SATS-LN berakhir.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 34 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts- II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2018 Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd KRINA RYASITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA