Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-2-menlhk-setjen-kap-3-1-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan

PERMENLHK No. p-2-menlhk-setjen-kap-3-1-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelaksanaan atas usulan persetujuan/rekomendasi penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini masih berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan; b. pelaksanaan atas usulan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini masih berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan; c. usulan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berdasarkan nilai perolehan, kecuali untuk kondisi berikut ini: 1. apabila BMN diperoleh dengan tanpa diketahui nilainya, maka nilai yang digunakan adalah sebesar nilai wajar pada saat BMN tersebut diperoleh; 2. apabila terhadap BMN telah dilaksanakan penilaian kembali (revaluasi) berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional maka nilai yang digunakan adalah nilai berdasarkan hasil penilaian kembali; 3. apabila terdapat pengeluaran setelah perolehan awal suatu BMN yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja maka nilai yang digunakan: a) nilai perolehan ditambah kapitalisasi biaya; b) nilai wajar pada saat BMN tersebut diperoleh ditambah kapitalisasi biaya bila BMN diperoleh dengan tanpa nilai; atau c) nilai hasil penilaian kembali ditambah kapitalisasi biaya bila terhadap BMN telah dilaksanakan penilaian kembali berdasarkan ketentuan; d. pengaturan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian wewenang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Biro/Kepala Pusat, Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Direktur, Pejabat Lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk Pengguna Barang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis serta Perangkat Daerah yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi/Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Kuasa Pengguna Barang, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA