(1) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat dan/atau ayat (2) dan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) memenuhi syarat, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan surat permintaan bantuan tenaga kepada instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi anggota Tim Terpadu.
(2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya calon anggota Tim Terpadu dari instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan penerbitan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan Direktur Jenderal, menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, kepada Menteri.
(4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
(5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak diterbitkannya Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
2. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
