Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-16-menglhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.34/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PERMENLHK No. p-16-menglhk-ii-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 13

(1) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat dan/atau ayat (2) dan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) memenuhi syarat, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan surat permintaan bantuan tenaga kepada instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi anggota Tim Terpadu. (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya calon anggota Tim Terpadu dari instansi/lembaga/Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan penerbitan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan Direktur Jenderal, menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, kepada Menteri. (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. (5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak diterbitkannya Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. 2. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Dalam hal hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) tidak disetujui oleh Menteri, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyiapkan konsep surat penolakan permohonan perubahan fungsi kawasan hutan kepada Menteri. (2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep surat penolakan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan surat penolakan permohonan perubahan fungsi kawasan hutan kepada pemohon. 3. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Dalam hal Menteri menyetujui hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menyampaikan peta lampiran Keputusan Menteri tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya peta lampiran dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri. (3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal, MENETAPKAN Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampirannya. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASSONA H. LAOLY