Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang selanjutnya disebut Pusat P2H adalah satuan kerja di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan serta penyaluran dan pengembalian dana bergulir untuk pembiayaan pembangunan hutan tanaman.
2. Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang selanjutnya disebut Petugas Lapangan Pusat P2H adalah pegawai Pusat P2H yang menduduki jabatan fungsional petugas lapangan Pusat P2H.
3. Fasilitas Dana Bergulir yang selanjutnya disingkat FDB adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
4. Promotor adalah Petugas Lapangan Pusat P2H yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memiliki tugas mensosialisasikan layanan FDB, melakukan pendampingan penyusunan proposal, melakukan penilaian pendahuluan dan monitoring kinerja terhadap penerima FDB.
5. Asesor adalah Petugas Lapangan Pusat P2H yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memiliki tugas melakukan penilaian administrasi dan verifikasi dan klasifikasi lapangan, menyusun hasil penilaian proposal dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan penerima FDB.
6. Petugas Operasional adalah Petugas Lapangan Pusat P2H yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memiliki tugas membantu persiapan pelaksanaan perikatan dan pembiayaan, membantu pelaku usaha untuk menyusun laporan berkala ke Pusat P2H dan melakukan kegiatan penagihan pengembalian FDB.
7. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
8. Materi Uji adalah instrumen untuk menggali kompetensi antara lain berupa panduan penilaian portofolio, panduan wawancara, panduan demonstrasi, panduan simulasi, panduan uji lisan dan naskah uji tulis.
9. Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang menerangkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi tertentu.
10. Registrasi adalah kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi.
11. Pengemasan kompetensi adalah pemaketan beberapa unit kompetensi mengacu pada tugas dan fungsi jabatan atau okupasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi.
13. Badan Nasional Setifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang bertanggung jawab dibidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
16. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat yang bertanggung jawab di bidang pembiayaan pembangunan hutan.
