Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Uji Kompetensi Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan

PERMENLHK No. p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang selanjutnya disebut Pusat P2H adalah satuan kerja di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan serta penyaluran dan pengembalian dana bergulir untuk pembiayaan pembangunan hutan tanaman. 2. Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang selanjutnya disebut Petugas Lapangan Pusat P2H adalah pegawai Pusat P2H yang menduduki jabatan fungsional petugas lapangan Pusat P2H. 3. Fasilitas Dana Bergulir yang selanjutnya disingkat FDB adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. 4. Promotor adalah Petugas Lapangan Pusat P2H yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memiliki tugas mensosialisasikan layanan FDB, melakukan pendampingan penyusunan proposal, melakukan penilaian pendahuluan dan monitoring kinerja terhadap penerima FDB. 5. Asesor adalah Petugas Lapangan Pusat P2H yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memiliki tugas melakukan penilaian administrasi dan verifikasi dan klasifikasi lapangan, menyusun hasil penilaian proposal dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan penerima FDB. 6. Petugas Operasional adalah Petugas Lapangan Pusat P2H yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memiliki tugas membantu persiapan pelaksanaan perikatan dan pembiayaan, membantu pelaku usaha untuk menyusun laporan berkala ke Pusat P2H dan melakukan kegiatan penagihan pengembalian FDB. 7. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. 8. Materi Uji adalah instrumen untuk menggali kompetensi antara lain berupa panduan penilaian portofolio, panduan wawancara, panduan demonstrasi, panduan simulasi, panduan uji lisan dan naskah uji tulis. 9. Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang menerangkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi tertentu. 10. Registrasi adalah kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi. 11. Pengemasan kompetensi adalah pemaketan beberapa unit kompetensi mengacu pada tugas dan fungsi jabatan atau okupasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi. 13. Badan Nasional Setifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH. 14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 15. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang bertanggung jawab dibidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan. 16. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat yang bertanggung jawab di bidang pembiayaan pembangunan hutan.

Pasal 2

Petugas lapangan Pusat P2H terdiri atas: a. Promotor; b. Asesor; dan c. Petugas Operasional.

Pasal 3

(1) Promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Promotor Pertama; b. Promotor Muda; dan c. Promotor Madya. (2) Promotor Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas: a. membantu Pusat P2H dalam melakukan sosialisasi layanan FDB kepada pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); b. melakukan pendampingan penyusunan proposal calon penerima FDB untuk pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); c. melakukan penilaian pendahuluan dan merekomendasikan proposal calon penerima FDB yang prospektif untuk pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah); dan d. melakukan monitoring kinerja penerima FDB untuk pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) secara teknis maupun finansial. (3) Promotor Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas: a. membantu Pusat P2H dalam melakukan sosialisasi layanan FDB kepada badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); b. melakukan pendampingan penyusunan proposal calon penerima FDB untuk badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); c. melakukan penilaian pendahuluan dan merekomendasikan proposal calon penerima FDB yang prospektif untuk badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); dan d. melakukan monitoring kinerja penerima FDB untuk pelaku badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) hingga Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) secara teknis maupun finansial. (4) Promotor Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas: a. membantu Pusat P2H dalam melakukan sosialisasi layanan FDB kepada badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); b. melakukan pendampingan penyusunan proposal calon penerima FDB untuk badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); c. melakukan penilaian pendahuluan dan merekomendasikan proposal calon penerima FDB yang prospektif untuk badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); dan d. melakukan monitoring kinerja penerima FDB untuk badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) secara teknis maupun finansial.

Pasal 4

(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Asesor Pertama; b. Asesor Muda; dan c. Asesor Madya. (2) Asesor Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas: a. melakukan penilaian administrasi dan verifikasi dan klarifikasi lapangan untuk penilaian proposal pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); b. menyusun konsep risalah penilaian proposal berdasarkan hasil penilaian proposal serta memberikan rekomendasi hasil penilaian proposal untuk pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); dan c. melakukan evaluasi kinerja penerima FDB untuk pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) secara teknis maupun finansial. (3) Asesor Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas: a. melakukan penilaian administrasi dan verifikasi dan klarifikasi lapangan untuk penilaian proposal untuk badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); b. menyusun konsep risalah penilaian proposal berdasarkan hasil penilaian proposal serta memberikan rekomendasi hasil penilaian proposal untuk badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); dan c. melakukan evaluasi kinerja penerima FDB untuk badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) secara teknis maupun finansial. (4) Asesor Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas: a. melakukan penilaian administrasi dan verifikasi dan klarifikasi lapangan untuk untuk penilaian proposal badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); b. menyusun konsep risalah penilaian proposal berdasarkan hasil penilaian proposal serta memberikan rekomendasi hasil penilaian proposal badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); dan c. melakukan evaluasi kinerja penerima FDB untuk badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) secara teknis maupun finansial.

Pasal 5

(1) Petugas Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Petugas Operasional Pertama; b. Petugas Operasional Muda; dan c. Petugas Operasional Madya. (2) Petugas Operasional Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas: a. melakukan persiapan dan membantu pelaksanaan perikatan pembiayaan untuk kepada pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); b. membantu penerima FDB kepada pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam menyusun laporan berkala kepada Pusat P2H; dan c. melakukan kegiatan penagihan pengembalian pembiayaan FDB kepada pelaku usaha perorangan atau koperasi dengan maksimal pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (3) Petugas Operasional Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas: a. melakukan persiapan dan membantu pelaksanaan perikatan pembiayaan untuk badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); b. membantu penerima FDB badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) dalam menyusun laporan berkala kepada Pusat P2H; dan c. melakukan kegiatan penagihan pembiayaan FDB kepada badan usaha atau koperasi dengan nilai pembiayaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah). (2) Petugas Operasional Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas: a. melakukan persiapan dan membantu pelaksanaan perikatan pembiayaan untuk badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah); b. membantu penerima FDB badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) dalam menyusun laporan berkala kepada Pusat P2H; dan c. melakukan kegiatan penagihan pembiayaan FDB kepada badan usaha atau koperasi dengan pembiayaan di atas Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah).

Pasal 6

Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan kenaikan jenjang jabatan/pengembangan karir Pertugas Lapangan Pusat P2H diatur dengan Peraturan Kepala Pusat.

Pasal 7

(1) Standar Kompetensi Petugas Lapangan Pusat P2H merupakan standar kompetensi kerja khusus yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Standar Kompetensi Petugas Lapangan Pusat P2H sebagiamana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam: a. penyusunan skema dan materi uji kompetensi; b. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; c. penyusunan pengemasan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis dan tingkat jabatan Petugas Lapangan Pusat P2H; dan d. pembinaan dan peningkatan kinerja Petugas Lapangan Pusat P2H. (3) Standar Kompetensi Petugas Lapangan Pusat P2H sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi standar: a. kompetensi manajerial; dan b. kompetensi teknis.

Pasal 8

(1) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, meliputi: a. integritas; b. komitmen terhadap organisasi; c. berorientasi kepada pelayanan; d. memengaruhi orang; e. kemampuan untuk belajar; f. berpikir analitis; g. kerja sama; h. kemampuan menyesuaikan diri; i. kemampuan komunikasi; j. keuletan; k. orientasi berprestasi; dan l. kepemimpinan. (2) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b terdiri atas unit kompetensi yang dikemas dalam bentuk pengemasan kompetensi. (2) Standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Uji kompetensi petugas lapangan Pusat P2H dilaksanakan berdasarkan Standar Kompetensi Petugas Lapangan Pusat P2H. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. verifikasi portofolio; b. tes tertulis; c. tes lisan; d. wawancara; dan/atau e. simulasi/demonstrasi.

Pasal 11

(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh LSP. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. mendapatkan lisensi dari BNSP; dan b. diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (3) Ketentuan mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 12

(1) Peserta uji kompetensi terdiri atas: a. pegawai Pusat P2H; dan b. calon pegawai Pusat P2H. (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Pusat.

Pasal 13

(1) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan belum kompeten, diberikan kesempatan untuk mengulang Uji Kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang dinyatakan belum kompeten paling banyak 1 (satu) kali pada periode Uji Kompetensi berikutnya. (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b hanya dapat mengikuti Uji Kompetensi 1 (satu) kali.

Pasal 14

(1) Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan setelah peserta dinyatakan kompeten dalam Uji Kompetensi. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pengangkatan dalam jabatan; dan b. pengembangan karir/kenaikan jenjang jabatan Petugas Lapangan Pusat P2H.

Pasal 15

(1) LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikat kompetensi petugas lapangan Pusat P2H kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi.

Pasal 16

Pembiayaan pelaksanaan Uji Kompetensi Petugas Lapangan Pusat P2H dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber pembiayaan lain yang sah.

Pasal 17

(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Badan cq. Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan Pusat P2H. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan Standar Kompetensi dan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi. (3) Hasil monitoring dan evaluasi dituangkan dalam laporan yang dibuat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Kepala Pusat. (4) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk dilakukan kaji ulang terhadap standar kompetensi, pembinaan terhadap LSP dan pemegang Sertifikat Kompetensi.

Pasal 18

(1) Tenaga Lapangan/Penyelia Operasional pada Pusat P2H dapat diangkat menjadi Petugas Lapangan Pusat P2H setelah lulus Uji Kompetensi. (2) Assesor pihak ketiga yang melakukan penilaian aset dan/atau jaminan kebendaan lainnya wajib memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA