Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

PERMENLHK No. p-12-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan / atau lembaga pemerintah / non pemerintah. 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara / Lembaga bersangkutan. 4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara / Lembaga yang bersangkutan. 5. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara / Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara / Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 7. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar. 8. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor / Satker Kementerian Negara / Lembaga. 9. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. 10. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 11. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. 12. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 13. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak / Bendahara Pengeluaran. 14. Bank / Pos Penyalur adalah bank / pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana bantuan pemerintah yang disalurkan kepada penerima bantuan pemerintah. 15. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran Negara. 16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal pelaksanaan anggaran Bantuan Lainnya. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran Bantuan Lainnya di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 3

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi bentuk Bantuan Lainnya, pelaksanaan, pengalokasian anggaran, penyaluran dan pertanggungjawaban Bantuan Lainnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersumber dari APBN.

Pasal 4

(1) Bentuk Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi : a. fasilitasi pemantauan dan pelaporan pengendalian kebakaran hutan dan lahan; b. fasilitasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan; c. fasilitasi pengembangan perhutanan masyarakat pedesaan berbasis konservasi; d. fasilitasi gerakan aksi penyelamatan sumber daya alam; e. fasilitasi pengembangan sistem informasi lingkungan hidup dan kehutanan; f. fasilitasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; g. fasilitasi rehabilitasi hutan dan lahan; h. fasilitasi pemberdayaan masyarakat; i. fasilitasi infrastruktur hijau; j. fasilitasi instalasi pengolah limbah komunal; dan k. fasilitasi biodigester. (2) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada : a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; dan c. lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah. (3) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (4) PA menunjuk Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Lainnya. (5) Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Eselon I. (6) KPA MENETAPKAN penerima, dan bentuk pemberian Bantuan Lainnya berdasarkan Petunjuk Teknis. (7) Pemberian bantuan lainnya kepada penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Surat Keputusan PPK dan disahkan oleh KPA.

Pasal 5

(1) Pengalokasian anggaraan Bantuan Lainnya dilaksanakan sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dialokasikan pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah daerah, dan/atau lembaga non pemerintah. (3) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (4) Anggaran Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 6

(1) Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4, Penanggung Jawab Program MENETAPKAN Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya, sebagai dasar penyaluran Bantuan Lainnya oleh KPA. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat : a. dasar hukum pemberian Bantuan Lainnya; b. tujuan penggunaan Bantuan Lainnya; c. pemberi bantuan Bantuan Lainnya; d. persyaratan penerima Bantuan Lainnya; e. bentuk Bantuan Lainnya; f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Lainnya; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Lainnya; h. penyaluran Bantuan Lainnya; i. pertanggungjawaban Bantuan Lainnya; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi. (3) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Lainnya berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (4) Seleksi penerima Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan. (5) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK MENETAPKAN Surat Keputusan penerima Bantuan Lainnya yang disahkan oleh KPA. (6) Surat Keputusan penerima Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan dasar pemberian Bantuan Lainnya. (7) Penetapan Surat Keputusan oleh PPK dan pengesahan Surat Keputusan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif. (8) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Bantuan Lainnya dalam bentuk uang paling sedikit memuat: 1. Identitas penerima bantuan; 2. Nominal Uang; dan 3. Nomor rekening penerima bantuan untuk Bantuan Lainnya dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer. b. untuk Bantuan Lainnya dalam bentuk barang/jasa paling sedikit memuat: 1. Identitas penerima bantuan; 2. Jumlah barang/jasa; dan 3. Nilai nominal barang/jasa.

Pasal 7

(1) Pencairan dana Bantuan Lainnya diberikan dalam bentuk uang kepada penerima Bantuan Lainnya melalui mekanisme: a. LS ke rekening penerima dana Bantuan Lainnya, atau b. UP. (2) Pencairan bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (3) Penentuan pencairan dana Bantuan Lainnya secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (4) Pencairan dana Bantuan Lainnya yang ditetapkan oleh KPA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan Surat Keputusan. (5) Pencairan dana bantuan lainnya ditetapkan oleh KPA yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan Surat Keputusan dan perjanjian kerja sama antara penerima bantuan lainnya yang ditetapkan oleh KPA dengan PPK. (6) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat : a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah bantuan yang diberikan; c. tata cara dan syarat penyaluran; d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Lainnya untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati; e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Lainnya untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; f. Sanksi; g. melaporkan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan h. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

Pasal 8

(1) Pembayaran Bantuan lainnya yang ditetapkan oleh KPA yang diberikan kepada perseorangan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan, melalui mekanisme LS. (2) Kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah penerima bantuan lainnya mengajukan permohonan pembayaran dengan dilampiri dokumen pencairan dana sesuai dengan perjanjian kerja sama. (3) Penerima Bantuan Lainnya mengajukan permohonan pencairan dana Bantuan Lainnya kepada PPK dengan mekanisme sebagai berikut: a. pembayaran sekaligus atau tahap I dilampiri: 1. rencana pengeluaran dana Bantuan Lainnya yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap; 2. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan 3. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan. b. pembayaran tahap selanjutnya dilampiri: 1. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan 2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB). (4) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Pemberian Bantuan Lainnya dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan cara: a. kontraktual; atau b. swakelola. (2) Pengadaan barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (3) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk Bantuan Lainnya yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima Bantuan Lainnya, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang. (4) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Lainnya. (5) Pencairan dana Bantuan Lainnya dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme: a. Pembayaran Langsung (LS); atau b. UP. (6) Pelaksanaan penyaluran Bantuan Lainnya dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima Bantuan Lainnya dilakukan oleh: a. PPK; atau b. Penyedia barang dan/atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Pencairan Bantuan Lainnya yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dan huruf c, dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (8) Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (9) Pencairan dana Bantuan Lainnya dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan Surat Keputusan. (10) Pencairan dana Bantuan Lainnya yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan Surat Keputusan dan perjanjian kerja sama antara penerima Bantuan Lainnya dengan PPK. (11) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), paling sedikit memuat : a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah bantuan yang diberikan; c. tata cara dan syarat penyaluran; d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati; e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; f. sanksi; g. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan h. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

Pasal 10

(1) Pembayaran bantuan lainnya yang diberikan kepada perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima Bantuan Lainnya melalui mekanisme LS. (2) Kelompok Masyarakat, Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah penerima Bantuan Lainnya mengajukan permohonan pembayaran dengan dilampiri dokumen pencairan dana sesuai dengan perjanjian kerja sama. (3) Pengajuan permohonan pembayaran secara sekaligus atau Tahap I dilampiri : a. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Lainnya; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Lainnya. (4) Pengajuan permohonan pembayaran Tahap II dan selanjutnya dilampiri : a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Lainnya; dan b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/ Pimpinan penerima Bantuan Lainnya. (5) PPK melakukan pengujian permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Lainnya. (6) PPK menandatangani perjanjian kerjasama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Lainnya. (7) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan lainnya untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (8) SPP untuk pembayaran secara sekaligus atau tahap pertama disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri: a. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Lainnya dan PPK; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Lainnya dan disahkan oleh PPK. (9) SPP untuk pembayaran tahap kedua dan seterusnya disampaikan kepada PP- SPM dengan dilampiri : a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Lainnya dan disahkan oleh PPK; dan b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/ Pimpinan penerima Bantuan Lainnya.

Pasal 11

(1) Kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah penerima bantuan dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran, meliputi: a. Berita Acara Serah Terima, yang memuat: 1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana; 2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama; dan 3. pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan. b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. (2) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Lainnya harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama. (3) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bantuan lainnya. (4) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), telah sesuai dengan perjanjian kerja sama. (5) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

KPA bertanggung jawab atas : a. pencapaian target kinerja pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Lainnya; b. transparansi pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Lainnya; dan c. akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Lainnya.

Pasal 13

(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, KPA melaksanakan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain melakukan pengawasan terhadap : a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Lainnya dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Lainnya.

Pasal 14

Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 15

Tata cara penyerahan Barang Milik Negara dari pemberi bantuan kepada penerima bantuan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/MENLHK /SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1062), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA