Peraturan Menteri Nomor p-102-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL), Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (SEMDAL), Studi Evaluasi Lingkungan Hidup (SEL), Penyajian Informasi Lingkungan (PIL), Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPL), Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan.
2. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari evaluasi proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal.
3. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
4. Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota adalah kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
5. Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya terkait dengan sistem kajian dampak lingkungan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman mengenai:
a. kriteria DELH dan DPLH;
b. muatan DELH dan DPLH;
c. penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH;
d. pembinaan dan evaluasi kinerja DELH dan DPLH; dan
e. pendanaan penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH.
Pasal 3
(1) DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan;
b. telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang; dan
d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perintah melalui:
a. penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dari Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota; atau
b. penerapan sanksi pidana yang dilakukan dengan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
Pasal 4
(1) DELH memuat:
a. pendahuluan;
b. usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan;
c. evaluasi dampak;
d. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
e. jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan;
f. pernyataan komitmen penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DELH;
g. daftar pustaka; dan
h. lampiran.
(2) DELH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus disusun oleh penyusun yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup;
b. memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal;
c. memiliki sertifikat kelulusan pelatihan penyusun Amdal; dan/atau
d. memiliki sertifikat kelulusan pelatihan Auditor Lingkungan Hidup.
(3) Penyusunan DELH menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) DPLH memuat:
a. identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
b. usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan;
c. dampak lingkungan yang telah terjadi serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan;
d. jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan;
e. pernyataan komitmen penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DPLH;
f. daftar pustaka; dan
g. lampiran.
(2) Penyusunan DPLH menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Kewenangan penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH merujuk peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH kepada Direktur Jenderal, Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, atau Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas.
(3) Direktur Jenderal, Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, atau Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota melakukan penilaian DELH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian Amdal atau pemeriksaan DPLH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani pemeriksaan UKL-UPL.
(4) Penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan; dan
c. pakar, apabila diperlukan.
Pasal 7
(1) Pengesahan DELH atau DPLH menjadi persyaratan permohonan Izin Lingkungan.
(2) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota menerbitkan Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Menteri melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Pasal 9
(1) Biaya penyusunan dan penyelenggaraan rapat penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Biaya administrasi dan persuratan, pengadaan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH, penetapan sanksi administratif paksaan pemerintah penyusunan DELH atau DPLH, penerbitan Keputusan DELH atau DPLH,
pelaksanaan pembinaan dan evaluasi kinerja, sosialisasi DELH atau DPLH, dibebankan kepada:
a. APBN untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau
b. APBD untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di instansi lingkungan hidup provinsi atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangankan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
