Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
Ditetapkan: 2018-12-31
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau
kegiatan yang berwujud cair.
www.peraturan.go.id
2018, No. 1236
2.
Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus
Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut
Sparing
adalah
sistem
yang
dipergunakan
untuk
memantau,
mencatat
dan
melaporkan
kegiatan
pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit air
limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam
jaringan.
3.
Alat Pemantauan Air Limbah Terus Menerus dan Dalam
Jaringan selanjutnya disebut Alat Sparing adalah alat
yang
dipergunakan
untuk
mengukur
kadar
suatu
parameter kualitas air limbah dan debit air limbah
melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah
secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan.
4.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu
usaha dan/atau kegiatan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam
melakukan
pemantauan
kualitas
air
limbah
dan
pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah
wajib memasang dan mengoperasikan Sparing.
(2)
Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang
dan mengoperasikan Sparing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
industri rayon;
b.
industri pulp dan kertas;
c.
industri kertas;
d.
industri petrokimia hulu;
e.
industri oleokimia dasar;
f.
industri kelapa sawit;
g.
industri kilang minyak;
www.peraturan.go.id
2018, No.1236
h.
eksplorasi dan produksi minyak dan gas;
i.
pertambangan emas dan tembaga;
j.
pertambangan batubara;
k.
industri tekstil dengan debit lebih besar atau sama
dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari;
l.
pertambangan nikel;
m.
industri pupuk; dan
n.
kawasan industri.
Pasal 3
(1)
Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
meliputi:
a.
Alat Sparing;
b.
data
logger
yang
mencatat,
menyimpan
dan
mengirim ke pusat data; dan
c.
pusat data yang menerima dan mengolah data hasil
pemantauan kualitas air limbah.
(2)
Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tahapan Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) meliputi:
a.
pemasangan Alat Sparing;
b.
pengoperasian Sparing;
c.
perhitungan beban pencemaran air; dan
d.
pelaporan data pemantauan kualitas air limbah.
Pasal 5
(1)
Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan:
a.
dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik
penaatan;
b.
digunakan untuk memantau parameter kualitas air
limbah
tercantum
dalam
