Langsung ke konten

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan

PERMENLHK No. P.93 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-12-31

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. www.peraturan.go.id 2018, No. 1236 2. Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Sparing adalah sistem yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan. 3. Alat Pemantauan Air Limbah Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Alat Sparing adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan. 4. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pemantauan kualitas air limbah dan pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah wajib memasang dan mengoperasikan Sparing. (2) Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. industri rayon; b. industri pulp dan kertas; c. industri kertas; d. industri petrokimia hulu; e. industri oleokimia dasar; f. industri kelapa sawit; g. industri kilang minyak; www.peraturan.go.id 2018, No.1236 h. eksplorasi dan produksi minyak dan gas; i. pertambangan emas dan tembaga; j. pertambangan batubara; k. industri tekstil dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari; l. pertambangan nikel; m. industri pupuk; dan n. kawasan industri.

Pasal 3

(1) Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Alat Sparing; b. data logger yang mencatat, menyimpan dan mengirim ke pusat data; dan c. pusat data yang menerima dan mengolah data hasil pemantauan kualitas air limbah. (2) Mekanisme kerja Sparing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Tahapan Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. pemasangan Alat Sparing; b. pengoperasian Sparing; c. perhitungan beban pencemaran air; dan d. pelaporan data pemantauan kualitas air limbah.

Pasal 5

(1) Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan: a. dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan; b. digunakan untuk memantau parameter kualitas air limbah tercantum dalam