Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau
kegiatan yang berwujud cair.
www.peraturan.go.id
2018, No. 1236
2.
Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus
Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut
Sparing
adalah
sistem
yang
dipergunakan
untuk
memantau,
mencatat
dan
melaporkan
kegiatan
pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit air
limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam
jaringan.
3.
Alat Pemantauan Air Limbah Terus Menerus dan Dalam
Jaringan selanjutnya disebut Alat Sparing adalah alat
yang
dipergunakan
untuk
mengukur
kadar
suatu
parameter kualitas air limbah dan debit air limbah
melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah
secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan.
4.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu
usaha dan/atau kegiatan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
