Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87 Tentang Pelaporan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem
Pelaporan
Elektronik
Perizinan
Bidang
Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL
adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan
pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup,
rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
penerapan baku mutu secara elektronik.
2.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang
wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
3.
Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang
melakukan
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
wajib
memiliki Izin Lingkungan, sebagai prasyarat dalam
melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup terhadap dampak yang dihasilkan dari usaha
dan/atau kegiatannya.
4.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
5.
Rencana
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup,
yang
selanjutnya disingkat RKL, adalah upaya penanganan
dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan
akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
6.
Rencana
Pemantauan
Lingkungan
Hidup,
yang
selanjutnya disingkat RPL, adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak
akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
7.
Upaya
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
dan
Upaya
Pemantauan
Lingkungan
Hidup,
yang
selanjutnya
disingkat UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan
terhadap
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
8.
Bahan
Berbahaya
dan
Beracun
yang
selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik
secara
langsung
maupun
tidak
langsung,
dapat
mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain.
9.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
10. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan yang mengandung B3.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
SIMPEL diterapkan kepada setiap usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki Izin Lingkungan dan izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Untuk dapat mengakses SIMPEL, pemegang izin
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
mengajukan permohonan registrasi kepada Menteri.
(3)
Permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan:
a.
identitas pemegang izin; dan
b.
jenis usaha dan/atau kegiatan; dan
c.
salinan izin lingkungan, dan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
(4)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri mengeluarkan nomor registrasi disertai
dengan akun dan kata kunci untuk mengakses SIMPEL.
Pasal 3
(1)
Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wajib menyampaikan laporan yang meliputi:
a.
RKL-RPL dan UKL-UPL;
b.
pengendalian pencemaran air;
c.
pengendalian pencemaran udara;
d.
pengelolaan Limbah B3; dan
e.
pengendalian kerusakan lingkungan.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan secara elektronik melalui daring SIMPEL
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
sesuai dengan format pelaporan yang telah ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pemegang izin wajib menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sesuai periode pelaporan dalam Izin
Lingkungan
dan
izin
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 5
SIMPEL terdiri atas:
a.
SIMPEL nasional;
b.
SIMPEL provinsi; dan
c.
SIMPEL kabupaten/kota.
Pasal 6
(1)
SIMPEL nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a dibentuk oleh Menteri.
(2)
Dalam
melaksanakan
SIMPEL,
Menteri
menunjuk
pengelola SIMPEL yang terdiri atas:
a.
Administrator Sistem; dan
b.
Administrator Data.
Pasal 7
(1)
Administrator Sistem sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Kepala Pusat Data dan Informasi;
b.
Sekretaris
Direktorat
Jenderal
Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
c.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah,
Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya; dan
d.
Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
dan Tata Lingkungan.
(2)
Administrator Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a.
melakukan validasi akun pemegang izin;
b.
menjalankan sistem Tanda Terima Elektronik;
c.
melayani pengaduan sistem; dan
d.
melayani perbaikan dan pemeliharaan sistem.
Pasal 8
(1)
Administrator Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Sekretaris
Direktorat
Jenderal
Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
b.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah,
Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya;
c.
Direktur Pengendalian Pencemaran Air;
d.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara;
e.
Direktur
Pemulihan
Kerusakan
Lahan
Akses
Terbuka;
f.
Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut;
g.
Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan Pesisir dan Laut;
h.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha
dan Kegiatan;
i.
Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, dan
Limbah Non B3; dan
j.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3
dan Limbah Non B3.
(2)
Administrator Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas:
a.
melakukan validasi profil pemegang izin;
b.
mengirim notifikasi profil pemegang izin;
c.
menerima
pelaporan
elektronik
RKL-RPL,
Pengendalian
Pencemaran
Air,
Pengendalian
Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, dan
Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
d.
melakukan
validasi
pelaporan
RKL-RPL,
Pengendalian
Pencemaran
Air,
Pengendalian
Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, dan
Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
e.
pengolahan data dan analisis pelaporan RKL-RPL,
Pengendalian
Pencemaran
Air,
Pengendalian
Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, dan
Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
f.
melakukan evaluasi kinerja pelaporan RKL-RPL,
Pengendalian
Pencemaran
Air,
Pengendalian
Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, dan
Pengendalian Kerusakan Lingkungan; dan
g.
mempublikasikan
status
pelaporan
lingkungan
hidup dan status kinerja pengelolaan lingkungan
hidup yang dilakukan oleh pemegang izin.
Pasal 9
Tata cara registrasi, pelaporan, dan hubungan kerja pengelola
SIMPEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal
6, Pasal 7 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 10
(1)
SIMPEL provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b dibentuk oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2)
Dalam
melaksanakan
SIMPEL
provinsi,
Pemerintah
Daerah provinsi menunjuk instansi lingkungan hidup
provinsi sebagai administrator data.
Pasal 11
(1)
SIMPEL kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c dibentuk oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam
melaksanakan
SIMPEL
kabupaten/kota,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menunjuk instansi
lingkungan hidup kabupaten/kota sebagai administrator
data.
Pasal 12
Tata
hubungan
kerja
SIMPEL
nasional,
provinsi,
dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Menteri
ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (ABPN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), dan sumber lainnya yang tidak mengikat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1855
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
KRISNA RYA
