Langsung ke konten

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK-SETJEN/2016 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

PERMENLHK No. P.68 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-08-09

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air Limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan. 2. Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. 3. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan. 4. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan www.peraturan.go.id 2016, No.1323 dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. 5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. 6. Daya Tampung Beban Pencemaran Air adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar. 7. Alokasi Beban Pencemaran Air adalah besaran beban pencemar yang masih diperbolehkan untuk dibuang atau besaran beban pencemar yang harus diturunkan di wilayah administrasi dan/atau DAS dari masing-masing sumber pencemar. 8. Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara. 9. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. 10. Titik Penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu lindi. 11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. www.peraturan.go.id 2016, No.1323 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan mengenai Baku Mutu Air Limbah Domestik kepada: a. Pemerintah Daerah provinsi dalam menetapkan Baku Mutu Air Limbah Domestik yang lebih ketat; b. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dalam menerbitkan izin lingkungan, SPPL dan/atau izin pembuangan Air Limbah; dan c. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik dalam menyusun perencanaan pengolahan Air Limbah Domestik, dan penyusunan dokumen lingkungan hidup.

Pasal 3

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik wajib melakukan pengolahan Air Limbah Domestik yang dihasilkannya. (2) Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. tersendiri, tanpa menggabungkan dengan pengolahan Air Limbah dari kegiatan lainnya; atau b. terintegrasi, melalui penggabungan Air Limbah dari kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan Air Limbah. (3) Pengolahan Air Limbah secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengolahan Air Limbah secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang dihitung berdasarkan ketentuan www.peraturan.go.id 2016, No.1323 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Baku Mutu Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) setiap saat tidak boleh terlampaui.

Pasal 4

(1) Terhadap pengolahan Air Limbah Domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan Baku Mutu Air Limbah. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi ketentuan persyaratan teknis antara lain: a. menjamin seluruh Air Limbah Domestik yang dihasilkan masuk ke instalasi pengolahan Air Limbah Domestik; b. menggunakan instalasi pengolahan Air Limbah Domestik dan saluran Air Limbah Domestik kedap air sehingga tidak terjadi perembesan Air Limbah Domestik ke lingkungan; c. memisahkan saluran pengumpulan Air Limbah Domestik dengan saluran air hujan; d. melakukan pengolahan Air Limbah Domestik, sehingga mutu Air Limbah Domestik yang dibuang ke sumber air tidak melampaui Baku Mutu Air Limbah Domestik; e. tidak melakukan pengenceran Air Limbah Domestik ke dalam aliran buangan Air Limbah Domestik; f. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji Air Limbah Domestik dan koordinat titik penaatan; dan g. memasang alat ukur debit atau laju alir Air Limbah Domestik di titik penaatan. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara tertulis yang mencakup: a. catatan Air Limbah Domestik yang diproses harian; www.peraturan.go.id 2016, No.1323 b. catatan debit dan pH harian Air Limbah Domestik; dan c. hasil analisa laboratorium terhadap Air Limbah Domestik yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (4) Hasil pemantauan sebagaimanan dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan gubernur, Menteri dan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 5

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik, wajib memiliki prosedur operasional standar pengolahan Air Limbah Domestik dan sistem tanggap darurat. (2) Dalam hal terjadi pencemaran akibat kondisi tidak normal, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan dan menyampaikan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada bupati/walikota, dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Pasal 6

Dalam hal setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak mampu mengolah Air Limbah Domestik yang dihasilkannya, pengolahan Air Limbah Domestik wajib diserahkan kepada pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah Air Limbah Domestik.

Pasal 7

(1) Pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memiliki izin lingkungan dan izin www.peraturan.go.id 2016, No.1323 pembuangan Air Limbah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perizinan lingkungan dan perizinan pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan dan mengelola sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah Domestik yang berasal dari skala rumah tangga. (2) Penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan badan usaha. (3) Penanggung jawab sarana dan prasarana pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki izin lingkungan atau SPPL; b. memiliki izin pembuangan Air Limbah; dan c. Baku Mutu Air Limbah Domestik tercantum dalam