Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lindi adalah cairan yang timbul akibat masuknya air
eksternal ke dalam timbunan sampah, melarutkan dan
membilas materi-materi terlarut, termasuk materi
organik hasil proses dekomposisi secara biologi.
2. Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya
disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara
aman bagi manusia dan lingkungan.
3. Baku Mutu Lindi adalah ukuran batas atau kadar unsur
pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam lindi yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari kegiatan
TPA.
www.peraturan.go.id
2016, No.1050
4. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang
wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai
dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan
terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
7. Dokumen Lingkungan adalah dokumen AMDAL atau
UKL-UPL.
8. Daya tampung beban pencemaran air adalah
kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima
masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air
tersebut menjadi cemar.
9. Alokasi Beban Pencemaran Air adalah besaran beban
pencemar yang masih diperbolehkan untuk dibuang atau
besaran beban pencemar yang harus diturunkan di
wilayah administrasi dan/atau Daerah Aliran Sungai dari
masing-masing sumber pencemar.
10. Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan
di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian
ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk,
dan muara.
11. Kadar Paling Tinggi adalah ukuran batas tertinggi suatu
unsur pencemar dalam air limbah yang diperbolehkan
dibuang ke sumber air.
www.peraturan.go.id
2016, No.1050 -4-
12. Kejadian Tidak Normal adalah kondisi di mana proses
akhir sampah dan/atau instalasi pengolahan lindi tidak
beroperasi sebagaimana mestinya.
13. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan TPA adalah
orang yang bertanggungjawab dalam pengelolaan TPA.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
