Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Ditetapkan: 2018-02-13
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung
jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan
pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah,
perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan
tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air
limbah.
www.peraturan.go.id
2018, No.306
2.
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air adalah
personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab
internal terhadap pencegahan dan penanggulangan
pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau
kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan
penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan
produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari
berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta
mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan
yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.
3.
Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu
yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang
selanjutnya
disingkat
SKKNI
adalah
rumusan
kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan/atau keahlian sikap kerja yang relevan
dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang
ditetapkan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
5.
Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis
maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang
relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau
belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau
kualifikasi tertentu.
6.
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis
dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan
SKKNI,
standar
internasional
dan/atau
standar
kompetensi kerja khusus.
7.
Skema
Sertifikasi
adalah
paket
kompetensi
dan
persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori
jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
8.
Registrasi adalah kegiatan pendaftaran dan dokumentasi
terhadap lembaga sertifikasi profesi.
www.peraturan.go.id
2018, No.306
9.
Pengemasan Kompetensi adalah pemaketan beberapa
unit kompetensi mengacu pada tugas dan fungsi jabatan
atau
okupasi
nasional
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10. Rumpun
Ilmu
Lingkungan
adalah
semua
ilmu
pengetahuan yang menerapkan pemikiran, teknik serta
manajemen
untuk
memelihara
dan
melindungi
kesehatan, keselamatan manusia serta lingkungan yang
meliputi bidang studi Teknik Lingkungan, Teknik Kimia,
Teknik Sipil dan Perencanaan, Teknik Health, Safety and
Environment, Teknik Industri, Teknologi Pulp dan Kertas,
Pengolahan Limbah, Manajemen Lingkungan, Kimia, dan
Biologi.
11. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya
disingkat
BNSP
adalah
lembaga
independen
yang
bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
12. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat
LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi
kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP
untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan
sertifikat kompetensi penanggung jawab operasional
pengolahan
air
limbah
dan
penanggung
jawab
pengendalian pencemaran air.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan
di
bidang
lingkungan
hidup
dan
kehutanan.
14. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
yang
bertanggung jawab dibidang pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan.
15. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang bertanggung
jawab dibidang pengembangan sumber daya manusia
lingkungan hidup dan kehutanan.
www.peraturan.go.id
2018, No.306
BAB II
STANDAR KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB
OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH DAN
PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Pasal 2
(1)
Standar Kompetensi Penanggung Jawab Operasional
Pengolahan
Air
Limbah
dan
Penanggung
Jawab
Pengendalian Pencemaran Air digunakan sebagai:
a.
pedoman pelaksanaan kerja;
b.
penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan
berbasis kompetensi; dan
c.
penyusunan Skema Sertifikasi dan materi Uji
Kompetensi.
(2)
Standar Kompetensi Penanggung Jawab Operasional
Pengolahan
Air
Limbah
dan
Penanggung
Jawab
Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
tercantum
dalam
