Langsung ke konten

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019P Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah

PERMENLHK No. P.16 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-04-09

Pasal 16

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usaha dan/atau kegiatan industri tekstil yang telah beroperasi: a. dengan debit air limbah lebih besar dari 100m3 (seratus meter kubik) per hari wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter COD dan BOD paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan b. dengan debit air limbah lebih besar dari 100m3 (seratus meter kubik) per hari wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter TSS, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter warna, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (3) Selama periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), usaha dan/atau kegiatan industri tekstil wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah www.peraturan.go.id --- Page 4 --- 2019, No.433 -4- sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2.