Langsung ke konten

Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut

PERMENLHK No. P.14 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-02-09

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa. 2. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya. 3. Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa. 4. Peta Kesatuan Hidrologis Gambut adalah peta yang menginformasikan lokasi, keberadaan, dan luasan Ekosistem Gambut. 5. Inventarisasi Ekosistem Gambut adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data serta informasi tentang karakteristik Ekosistem Gambut. 6. Fungsi Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestarian keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon penghasil oksigen, penyeimbang iklim yang terbagi menjadi fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut. 7. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut. 8. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi dalam menunjang produktivitas Ekosistem Gambut melalui kegiatan budidaya sesuai daya dukungnya untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut. 9. Plasma Nutfah adalah substansi pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ utuh atau bagian dari tumbuhan atau hewan serta mikroorganisme. 10. Kubah Gambut adalah areal Kesatuan Hidrologis Gambut yang mempunyai topografi/relief yang lebih tinggi dari wilayah sekitarnya, sehingga secara alami mempunyai kemampuan menyerap dan menyimpan air lebih banyak, serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya. 11. Muka Air Tanah di Lahan Gambut adalah kedalaman air tanah yang diukur dari permukaan tanah gambut. 12. Transek adalah rute jalur pengamatan baik secara membujur maupun melintang dengan memperhatikan pola jaringan hidrologi dan relief permukaan lahan, yang digunakan dalam pengambilan sampel di lapangan. 13. Titik Sampel Pengamatan adalah titik lokasi yang dipilih sebagai lokasi pengamatan karakteristik Ekosistem Gambut, yang memiliki keterwakilan dari masing-masing lokasi Kesatuan Hidrologis Gambut. 14. Peta Drainase adalah peta yang menyajikan informasi drainase alami dan/atau buatan pada Ekosistem Gambut. 15. Peta Bentang Lahan adalah peta tematik yang berisi informasi bentukan lahan di permukaan bumi. 16. Peta Kerja adalah peta unit lahan yang merupakan gabungan antara peta bentang lahan dan peta tematik lain yang diperlukan untuk membuat transek dan titik pengukuran lapangan. 17. Kebijakan Satu Peta adalah arah kebijakan yang mengatur penyelenggaraan pemetaan dengan menggunakan satu referensi, satu standar, satu database, dan satu geoportal agar dicapai data yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. 18. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 19. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada suatu wilayah. 20. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan administrasi dan/atau fungsional. 21. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah dokumen tertulis dalam periode tertentu yang memuat upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara inventarisasi dan penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagai bahan dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tata cara: a. inventarisasi dan penetapan peta final Kesatuan Hidrologis Gambut; b. penetapan fungsi Ekosistem Gambut; dan c. perubahan penetapan fungsi Ekosistem Gambut. BAB II TATA CARA INVENTARISASI EKOSISTEM GAMBUT Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

Penyusunan inventarisasi Ekosistem Gambut menggunakan data dan informasi: a. peta indikatif sebaran Ekosistem Gambut nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; b. peta lahan gambut nasional skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) dari Balai Besar Sumber Daya Lahan Pertanian (BBSDLP) Kementerian Pertanian; c. peta jaringan hidrologi sungai dan kontur ketinggian yang diturunkan dari Peta Rupa Bumi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu); d. peta penutupan lahan yang dihasilkan dari citra penginderaan jauh resolusi menengah; e. peta model elevasi ketinggian (DEM) 30 (tiga puluh) meter yang dihasilkan dari citra satelit non optik resolusi menengah; f. peta bentang lahan (Landform) yang diturunkan dari peta sistem lahan (RePPProT); g. peta Daerah Aliran Sungai (DAS); dan h. sumber lainnya yang sah dalam metodologi pemetaan geo-spasial menurut aturan dan memiliki relevansi substansi. Bagian Kedua Pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Gambut Nasional dan Penetapan Peta Final Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional

Pasal 5

(1) Pemerintah melalui Direktur Jenderal menyelenggarakan inventarisasi Ekosistem Gambut nasional. (2) Pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Gambut dilakukan dengan identifikasi kawasan gambut berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Berdasarkan inventarisasi kawasan gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan deliniasi batas Kesatuan Hidrologis Gambut dengan memperhatikan: a. batas (boundary area) di sekitar lahan gambut yang berada pada 2 (dua) sungai utama/ordo-1; b. pola ketinggian permukaan lahan berdasarkan data DTM/SRTM dengan resolusi 30 (tiga puluh) meter; dan c. batas DAS. (4) Dalam hal tidak terdapat ciri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk delineasi batas Kesatuan Hidrologis dilakukan dengan menggunakan data sistem lahan (land system).

Pasal 6

(1) Berdasarkan hasil deliniasi peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan kegiatan survei lapangan untuk melakukan verifikasi keberadaan Kesatuan Hidrologis Gambut. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyusun peta final Kesatuan Hidrologis Gambut. (3) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada skala paling kecil 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu).

Pasal 7

(1) Terhadap peta-peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, untuk penyusunan fungsi Ekosistem Gambut yang bertujuan untuk penataan lingkungan, dilakukan penilaian atas kaidah-kaidah pemetaan oleh direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan. (2) Dokumen akhir peta untuk dasar penyusunan fungsi Ekosistem Gambut mendapatkan pengesahan bersama Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan, untuk ditetapkan menjadi peta Kesatuan Hidrologis Gambut oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal menyampaikan konsep keputusan penetapan Kesatuan Hidrologis Gambut dan peta