Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
Ditetapkan: 2017-02-09
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Gambut adalah material organik yang terbentuk secara
alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak
sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter
atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
2.
Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang
merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi
dalam
membentuk
keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitasnya.
3.
Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut
yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai
dan laut, dan/atau pada rawa.
4.
Peta Kesatuan Hidrologis Gambut adalah peta yang
menginformasikan
lokasi,
keberadaan,
dan
luasan
Ekosistem Gambut.
5.
Inventarisasi Ekosistem Gambut adalah kegiatan yang
dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data
serta informasi tentang karakteristik Ekosistem Gambut.
6.
Fungsi Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut
yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestarian
keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon
penghasil oksigen, penyeimbang iklim yang terbagi
menjadi fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi
budidaya Ekosistem Gambut.
7.
Fungsi Lindung Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur
Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang
mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan
keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan
pelestarian
keanekaragaman
hayati
untuk
dapat
melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
8.
Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut adalah tatanan
unsur gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang
mempunyai
fungsi
dalam
menunjang
produktivitas
Ekosistem Gambut melalui kegiatan budidaya sesuai
daya dukungnya untuk dapat melestarikan fungsi
Ekosistem Gambut.
9.
Plasma
Nutfah
adalah
substansi
pembawa
sifat
keturunan yang dapat berupa organ utuh atau bagian
dari tumbuhan atau hewan serta mikroorganisme.
10. Kubah Gambut adalah areal Kesatuan Hidrologis Gambut
yang mempunyai topografi/relief yang lebih tinggi dari
wilayah sekitarnya, sehingga secara alami mempunyai
kemampuan menyerap dan menyimpan air lebih banyak,
serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya.
11. Muka Air Tanah di Lahan Gambut adalah kedalaman air
tanah yang diukur dari permukaan tanah gambut.
12. Transek adalah rute jalur pengamatan baik secara
membujur maupun melintang dengan memperhatikan
pola jaringan hidrologi dan relief permukaan lahan, yang
digunakan dalam pengambilan sampel di lapangan.
13. Titik Sampel Pengamatan adalah titik lokasi yang dipilih
sebagai
lokasi
pengamatan
karakteristik
Ekosistem
Gambut, yang memiliki keterwakilan dari masing-masing
lokasi Kesatuan Hidrologis Gambut.
14. Peta Drainase adalah peta yang menyajikan informasi
drainase
alami
dan/atau
buatan
pada
Ekosistem
Gambut.
15. Peta Bentang Lahan adalah peta tematik yang berisi
informasi bentukan lahan di permukaan bumi.
16. Peta Kerja adalah peta unit lahan yang merupakan
gabungan antara peta bentang lahan dan peta tematik
lain yang diperlukan untuk membuat transek dan titik
pengukuran lapangan.
17. Kebijakan Satu Peta adalah arah kebijakan yang
mengatur
penyelenggaraan
pemetaan
dengan
menggunakan
satu
referensi,
satu
standar,
satu
database, dan satu geoportal agar dicapai data yang
akurat,
mudah
diakses,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
18. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
19. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat
RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada suatu
wilayah.
20. Wilayah
adalah
ruang
yang
merupakan
kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya
ditentukan
berdasarkan
administrasi
dan/atau fungsional.
21. Rencana
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Ekosistem
Gambut adalah dokumen tertulis dalam periode tertentu
yang memuat upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut
dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut
yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
23. Direktur
Jenderal
adalah
direktur
jenderal
yang
bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara
inventarisasi dan penetapan fungsi Ekosistem Gambut
sebagai bahan dalam penyusunan rencana perlindungan dan
pengelolaan Ekosistem Gambut.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tata cara:
a.
inventarisasi
dan
penetapan
peta
final
Kesatuan
Hidrologis Gambut;
b.
penetapan fungsi Ekosistem Gambut; dan
c.
perubahan penetapan fungsi Ekosistem Gambut.
BAB II
TATA CARA INVENTARISASI EKOSISTEM GAMBUT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Penyusunan inventarisasi Ekosistem Gambut menggunakan
data dan informasi:
a.
peta indikatif sebaran Ekosistem Gambut nasional
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut;
b.
peta lahan gambut nasional skala 1:250.000 (satu
banding dua ratus lima puluh ribu) dari Balai Besar
Sumber Daya Lahan Pertanian (BBSDLP) Kementerian
Pertanian;
c.
peta jaringan hidrologi sungai dan kontur ketinggian
yang diturunkan dari Peta Rupa Bumi skala 1:250.000
(satu banding dua ratus lima puluh ribu);
d.
peta penutupan lahan yang dihasilkan dari citra
penginderaan jauh resolusi menengah;
e.
peta model elevasi ketinggian (DEM) 30 (tiga puluh)
meter yang dihasilkan dari citra satelit non optik resolusi
menengah;
f.
peta bentang lahan (Landform) yang diturunkan dari peta
sistem lahan (RePPProT);
g.
peta Daerah Aliran Sungai (DAS); dan
h.
sumber lainnya yang sah dalam metodologi pemetaan
geo-spasial menurut aturan dan memiliki relevansi
substansi.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Gambut Nasional dan
Penetapan Peta Final Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional
Pasal 5
(1)
Pemerintah melalui Direktur Jenderal menyelenggarakan
inventarisasi Ekosistem Gambut nasional.
(2)
Pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Gambut dilakukan
dengan identifikasi kawasan gambut berdasarkan data
dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3)
Berdasarkan inventarisasi kawasan gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan deliniasi batas
Kesatuan Hidrologis Gambut dengan memperhatikan:
a.
batas (boundary area) di sekitar lahan gambut yang
berada pada 2 (dua) sungai utama/ordo-1;
b.
pola ketinggian permukaan lahan berdasarkan data
DTM/SRTM dengan resolusi 30 (tiga puluh) meter;
dan
c.
batas DAS.
(4)
Dalam hal tidak terdapat ciri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), untuk delineasi batas Kesatuan Hidrologis
dilakukan dengan menggunakan data sistem lahan (land
system).
Pasal 6
(1)
Berdasarkan hasil deliniasi peta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dilakukan kegiatan survei lapangan untuk
melakukan verifikasi keberadaan Kesatuan Hidrologis
Gambut.
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal menyusun peta final Kesatuan
Hidrologis Gambut.
(3)
Peta
final
Kesatuan
Hidrologis
Gambut
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada
skala paling kecil 1:250.000 (satu banding dua ratus lima
puluh ribu).
Pasal 7
(1)
Terhadap peta-peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 dan Pasal 6, untuk penyusunan fungsi Ekosistem
Gambut yang bertujuan untuk penataan lingkungan,
dilakukan penilaian atas kaidah-kaidah pemetaan oleh
direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang
planologi kehutanan dan tata lingkungan.
(2)
Dokumen akhir peta untuk dasar penyusunan fungsi
Ekosistem Gambut mendapatkan pengesahan bersama
Direktur
Jenderal
dan
direktur
jenderal
yang
bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan
tata
lingkungan,
untuk
ditetapkan
menjadi
peta
Kesatuan Hidrologis Gambut oleh Menteri.
Pasal 8
(1)
Direktur Jenderal menyampaikan konsep keputusan
penetapan
Kesatuan
Hidrologis
Gambut
dan
peta
