PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI
Ditetapkan: 2019-12-16
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
1. Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya
disebut Sparing adalah sistem pemantauan secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan, yang
dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu
parameter dan/atau debit pembuangan air limbah ke media air.
1. Alat Pemantauan Air Limbah Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Alat Sparing
adalah alat yang dipergunakan untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit
air limbah melalui pengukuran dan pelaporan debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan
dalam jaringan.
1. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke
dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
1. Industri Rayon adalah industri yang memproduksi serat dengan cara regenerasi polimer selulosa yang
diperoleh dari kayu atau sisa kapas pendek.
1. Industri Pulp dan/atau Kertas adalah industri yang menghasilkan pulp (bahan serat kering) yang
dibentuk melalui proses pemisahan serat secara kimiawi atau mekanik dari bahan kayu, limbah serat,
atau limbah kertas, dan/atau menghasilkan kertas.
1. Industri Petrokimia Hulu adalah industri yang mengolah bahan baku, berupa senyawa-senyawa
hidrokarbon cair at
