Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L

PERMENLHK No. 8 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Baku Mutu Emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien. 2. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. 3. Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Emisi adalah serangkaian kegiatan pengujian emisi terhadap Kendaraan Bermotor yang sudah beroperasi. 4. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan. 5. Kendaraan Bermotor Kategori M adalah Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. 6. Kendaraan Bermotor Kategori N adalah Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang. 7. Kendaraan Bermotor Kategori O adalah Kendaraan Bermotor penarik untuk gandengan atau tempel. 8. Kendaraan Bermotor Kategori L adalah Kendaraan Bermotor beroda kurang dari empat. 9. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggungjawab di bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. 10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - -

Pasal 2

(1) Setiap Orang yang memiliki Kendaraan Bermotor harus memenuhi Baku Mutu Emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kendaraan Bermotor Kategori M, Kendaraan Bermotor Kategori N, Kendaraan Bermotor Kategori O, dan Kendaraan Bermotor Kategori L; dan b. telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Pasal 3

(1) Pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui Uji Emisi. (2) Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur kadar: a. Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) untuk Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang berpenggerak penyalaan cetus api (bensin) pada kondisi diam (idle); dan b. opasitas untuk Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, dan Kategori O yang berpenggerak penyalaan kompresi pada kondisi akselerasi bebas. (3) Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. tersendiri; atau b. bersamaan dengan uji berkala.

Pasal 4

(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak Kendaraan Bermotor. (2) Pembayaran pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Uji Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh: a. unit pelaksana uji berkala; dan b. unit pelaksana Uji Emisi. - -

Pasal 6

(1) Unit pelaksana uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a melaksanakan Uji Emisi terhadap Kendaraan Bermotor yang wajib uji berkala. (2) Ketentuan mengenai uji berkala, unit pelaksana uji berkala, dan Kendaraan Bermotor yang wajib uji berkala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Pasal 7

(1) Unit pelaksana Uji Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b melaksanakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang tidak wajib uji berkala. (2) Unit pelaksana Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Selain unit pelaksana Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unit pelaksana dapat berupa bengkel tipe I dan tipe II yang sudah melaksanakan Uji Emisi.

Pasal 8

(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai unit pelaksana Uji Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan melalui permohonan kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. sertifikat kompetensi Uji Emisi yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga yang membidangi sertifikasi kompetensi; b. salinan sertifikat yang menyatakan telah dilakukan kalibrasi dalam waktu paling lama satu tahun terakhir; dan c. bukti kelayakan operasional alat Uji Emisi. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan validasi administrasi. (2) Dalam hal hasil validasi menyatakan: a. data lengkap dan sesuai, gubernur atau bupati/wali kota MENETAPKAN unit pelaksana Uji Emisi; atau b. data tidak lengkap dan tidak sesuai, gubernur atau bupati/ wali kota menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (3) Penetapan unit pelaksana Uji Emisi atau penerbitan surat penolakan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. - -

Pasal 10

Pemohon yang mendapatkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dapat mengajukan permohonan kembali sebagai unit pelaksana Uji Emisi.

Pasal 11

(1) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melaksanakan Uji Emisi wajib memenuhi ketentuan: a. alat Uji Emisi; b. metode uji; dan c. personel. (2) Alat Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. memiliki bukti kelayakan operasional; b. dilakukan kalibrasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan c. memiliki kemampuan mengukur: 1. parameter karbon monoksida (CO) dengan rentang pengukuran 0,00 (nol koma nol nol) sampai dengan 9,99 (sembilan koma sembilan puluh sembilan) persen volume karbon monoksida (CO) dengan ketelitian paling besar 0,01 (nol koma nol satu) persen volume karbon monoksida (CO); dan 2. parameter hidrokarbon (HC) dengan rentang pengukuran 0 (nol) sampai dengan 9.999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) part per milion (ppm) volume hidrokarbon (HC) dengan ketelitian paling besar satu part per milion (ppm) volume hidrokarbon (HC). (3) Metode uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan: a. Standar Nasional INDONESIA Nomor 09-7118.1-2005 untuk Kendaraan Bermotor Kategori M, Kendaraan Bermotor Kategori N dan Kendaraan Bermotor Kategori O berpenggerak penyalaan cetus api (bensin) pada kondisi diam (idle); b. Standar Nasional INDONESIA Nomor 09-7118.3-2005 untuk Kendaraan Bermotor Kategori L berpengerak penyalaan cetus api (bensin) pada kondisi diam (idle); atau c. Standar Nasional INDONESIA Nomor 7118-2-2018 untuk Kendaraan Bermotor Kategori M, Kendaraan Bermotor Kategori N, dan Kendaraan Bermotor Kategori O berpenggerak motor bakar penyalaan kompresi pada kondisi akselerasi bebas, dan perubahannya. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki sertifikat kompetensi Uji Emisi yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga yang membidangi sertifikasi kompetensi. - - (5) Tata cara penerbitan sertifikat kompetensi Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Unit pelaksana yang melakukan Uji Emisi bertanggung jawab menerbitkan hasil Uji Emisi paling sedikit berisi informasi: a. tanggal pelaksanaan Uji Emisi; b. metode uji; c. nomor sertifikasi personel; d. nomor sertifikasi hasil kalibrasi terakhir; e. nomor Kendaraan Bermotor; f. nilai parameter senyatanya dibandingkan dengan Baku Mutu Emisi; dan g. kesimpulan berupa terlampaui atau tidaknya nilai Baku Mutu Emisi. (2) Hasil Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Unit pelaksana yang melakukan Uji Emisi harus menyusun laporan hasil pelaksanaan Uji Emisi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada Menteri; atau b. bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Berdasarkan laporan hasil Uji Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penghitungan bobot pencemaran lingkungan. (2) Bobot pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan potensi pencemaran lingkungan hidup. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil penghitungan bobot pencemaran lingkungan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan sebagai salah satu komponen pajak Kendaraan Bermotor. - -

Pasal 15

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap penerapan Baku Mutu Emisi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk: a. melakukan pembinaan penerapan Baku Mutu Emisi pada Kendaraan Bermotor; b. kaji ulang bobot pencemaran lingkungan; c. penerapan mekanisme insentif dan/atau disinsentif bagi Kendaraan Bermotor berdasarkan hasil Uji Emisi; dan d. mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengendalikan Pencemaran Udara sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA - - - - - - - - - - - -