Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Ditetapkan: 2019-11-27
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2.
Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi
DAS
yang
selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah
penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang
merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam
pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS.
3.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya
disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk
menggunakan
kawasan
hutan
guna
kepentingan
pembangunan
di
luar
kegiatan
kehutanan
tanpa
mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
4.
Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan
Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Produksi
Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi
dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan
Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan
Tetap.
5.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat
RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan
dan meningkatkan fungsi DAS sehingga daya dukung,
produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem
penyangga kehidupan tetap terjaga.
6.
Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat
KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi
pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara
efisien dan lestari.
7.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
8.
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.
9.
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai
fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
10. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya
disingkat HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang
tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat
dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan
kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar
Menukar Kawasan Hutan.
11. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa
lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan
kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah
ditentukan.
12. Jenis Tanaman Kayu-kayuan adalah jenis-jenis tanaman
hutan yang menghasilkan kayu untuk konstruksi
bangunan, meubel, dan peralatan rumah tangga.
13. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat
HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun
hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali
kayu yang berasal dari hutan.
14. Tanaman Sela/Pagar/Sekat Bakar adalah tanaman yang
ditanam
pada
kegiatan
agroforestri
dapat
berupa
tanaman lamtoro, gamal, secang, kopi, atau kaliandra.
15. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di
luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya
sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air
DAS.
16. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang
bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
17. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang
khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang
surut terutama di laguna, muara sungai, dan pantai
yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur
berpasir.
18. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
19. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara
alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak
sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter
atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
20. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang
lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik
pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang
tertinggi ke arah daratan.
21. Pemeliharaan Tanaman adalah perlakuan terhadap
tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh
sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan,
penyulaman, pemupukan, serta pemberantasan hama
dan penyakit.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
23. Direktur
Jenderal
adalah
pejabat
eselon
I
yang
membidangi urusan pengendalian DAS.
24. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan
bertanggung jawab di bidang RHL serta konservasi tanah
dan air.
25. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang
menangani urusan kehutanan.
26. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan
Lindung yang selanjutnya disingkat BPDASHL adalah
unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan DAS dan
Hutan Lindung yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah
Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
27. Pemangku/Pengelola Kawasan adalah lembaga atau
institusi yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk
mengelola Kawasan Hutan.
Pasal 2
Penanaman Rehabilitasi DAS dimaksudkan sebagai pedoman
bagi:
a.
pemegang IPPKH;
b.
pemegang
Keputusan
Menteri
tentang
Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan;
c.
Pemerintah,
Pemerintah
Provinsi,
Pemerintah
Kabupaten/Kota; dan
d.
para pihak lainnya,
dalam pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS.
Pasal 3
(1)
Pemenuhan
kewajiban
melakukan
Penanaman
Rehabilitasi DAS dilakukan oleh:
a.
pemegang IPPKH; dan
b.
pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan
Hutan, yang lahan penggantinya berasal dari
Kawasan HPK yang dibebani izin pemanfaatan
hutan.
(2)
Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada lokasi yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri.
BAB II
PENETAPAN LOKASI
Pasal 4
(1)
Lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS mengacu pada:
a.
peta lahan kritis nasional; dan/atau
b.
peta indikatif lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS.
(2)
Peta lahan kritis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Peta indikatif lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disiapkan
oleh Direktur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri.
(4)
Dalam hal lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS berada di
luar peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi
penanaman ditetapkan berdasarkan hasil penelahaan
citra resolusi tinggi.
Pasal 5
(1)
Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS dilakukan
pada
lahan
kritis
di
dalam
dan/atau
diluar
Kawasan Hutan.
(2)
Penanaman
Rehabilitasi
DAS
pada
lahan
kritis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
pemegang IPPKH, pada wilayah DAS yang sama
atau
pada
wilayah
DAS
yang
lain
dengan
lokasi IPPKH; dan
b.
Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan
Hutan, pada wilayah DAS yang sama atau pada
wilayah
DAS
yang
lain
dengan
lokasi
lahan pengganti.
(3)
Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di dalam Kawasan Hutan
dengan ketentuan:
a.
belum/tidak
dibebani
izin
pemanfaatan
dan
penggunaan Kawasan Hutan;
b.
tidak
berada
di
dalam
wilayah
kerja
Perum
Perhutani; dan/atau
c.
dapat dilakukan pada lokasi Izin usaha Pemanfatan
Hutan Kemasyarakatan, Hak Pengelolaan Hutan
Desa, dan Hutan Adat.
(4)
Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di luar Kawasan Hutan
dengan ketentuan:
a.
ekosistem Mangrove, Sempadan Pantai, sempadan
sungai, sempadan danau, dan lahan bergambut;
b.
lahan hak milik yang diutamakan berfungsi lindung,
sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi atau
kabupaten/kota; dan/atau
c.
Ruang Terbuka Hijau, berupa fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas khusus; dan
d.
Hutan Kota.
(5)
Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c termasuk fasilitas yang terdapat di areal
komplek militer.
Pasal 6
(1)
Luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS, untuk:
a.
Pemegang IPPKH, seluas izin yang diberikan; dan
b.
Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan
Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan
Hutan,
seluas
areal
Kawasan
Hutan
yang dilepaskan.
(2)
Untuk mengantisipasi adanya areal yang tidak dapat
ditanami, luas calon lokasi penanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah paling banyak 25%
(dua puluh lima perseratus) dari luas IPPKH/areal
pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan.
(3)
Dalam hal terdapat satu atau gabungan dari beberapa
IPPKH yang mempunyai total luas kurang dari 1 (satu)
hektar, luas calon lokasi penanaman ditetapkan paling
sedikit seluas 1 (satu) hektar.
Pasal 7
(1) Proporsi luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS
oleh pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus)
dari total kewajiban penanaman berada di dalam
Kawasan Hutan; dan
b.
paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari
total
kewajiban
penanaman
berada
di
luar
Kawasan Hutan.
(2) Proporsi luas calon lokasi penanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk lokasi
penanaman di Pulau Jawa.
Pasal 8
Direktur
menyiapkan dan mengajukan kepada Direktur Jenderal
konsep
keputusan
penetapan
lokasi
Penanaman
Rehabilitasi DAS yang dilampiri peta dengan skala paling
kecil 1:50.000 paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua)
hari kerja sejak penentuan calon lokasi.
(2)
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan lokasi
Penanaman Rehabilitasi DAS paling lambat 2 (dua) hari
kerja
terhitung
sejak
tanggal
diterimanya
konsep
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA
REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1)
Berdasarkan
penentuan
calon
lokasi
penanaman
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 10
(1)
Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan
Hutan
wajib
melaksanakan
Penanaman
Rehabilitasi
DAS
setelah
mendapatkan
Keputusan
Direktur
Jenderal
atas
nama
Menteri
mengenai
penetapan
lokasi
rehabilitasi
DAS
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2)
Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
penyusunan rencana penanaman; dan
b.
pelaksanaan penanaman.
(3)
Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang IPPKH, pemegang
Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan
akibat tukar menukar Kawasan Hutan atau oleh Pihak
Ketiga.
Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Penanaman
Pasal 11
(1)
Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri
tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan, wajib menyusun rencana penanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
(2)
Rencana Penanaman Rehabilitasi DAS, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana penanaman tahunan; dan
b.
rancangan kegiatan penanaman.
Pasal 12
(1)
Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dibuat dalam bentuk
matriks paling sedikit memuat:
a.
luas dan tata waktu penyelesaian penanaman; dan
b.
pemeliharaan tanaman secara keseluruhan.
(2)
Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi peta rencana penanaman
tahunan dengan skala paling kecil 1:50.000.
(3)
Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja terhitung sejak ditetapkannya lokasi penanaman.
(4)
Rencana
penanaman
tahunan
disusun
dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Pasal 17
ayat
(2)
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi
Kawasan
Hutan,
perlu
diatur
penanaman
lahan
pengganti pelepasan kawasan hutan akibat tukar
menukar kawasan hutan;
c.
bahwa
Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
11/2016 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Rangka
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, sudah tidak sesuai
dengan dinamika di lapangan sehingga perlu diganti;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
tentang
Penanaman
dalam
Rangka
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
41
Tahun
1999
tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
41
Tahun
1999
tentang
Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang
Rehabilitasi
Hutan
dan
Lahan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 327, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5795);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5794);
6.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 17);
7.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan
Tata
Kerja
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 713);
8.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan
Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan
Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
16);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP
DAN
KEHUTANAN
TENTANG
PENANAMAN
DALAM
RANGKA
REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
