Langsung ke konten

Pedoman Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

PERMENLHK No. 59 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-11-27

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 2. Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS yang selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS. 3. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. 4. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan Tetap. 5. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. 6. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 7. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 8. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 9. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 10. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disingkat HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan. 11. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 12. Jenis Tanaman Kayu-kayuan adalah jenis-jenis tanaman hutan yang menghasilkan kayu untuk konstruksi bangunan, meubel, dan peralatan rumah tangga. 13. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. 14. Tanaman Sela/Pagar/Sekat Bakar adalah tanaman yang ditanam pada kegiatan agroforestri dapat berupa tanaman lamtoro, gamal, secang, kopi, atau kaliandra. 15. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS. 16. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 17. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut terutama di laguna, muara sungai, dan pantai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir. 18. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 19. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa. 20. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan. 21. Pemeliharaan Tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan, serta pemberantasan hama dan penyakit. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 23. Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I yang membidangi urusan pengendalian DAS. 24. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang RHL serta konservasi tanah dan air. 25. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang menangani urusan kehutanan. 26. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat BPDASHL adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan DAS dan Hutan Lindung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung. 27. Pemangku/Pengelola Kawasan adalah lembaga atau institusi yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola Kawasan Hutan.

Pasal 2

Penanaman Rehabilitasi DAS dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. pemegang IPPKH; b. pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan; c. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan d. para pihak lainnya, dalam pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS.

Pasal 3

(1) Pemenuhan kewajiban melakukan Penanaman Rehabilitasi DAS dilakukan oleh: a. pemegang IPPKH; dan b. pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, yang lahan penggantinya berasal dari Kawasan HPK yang dibebani izin pemanfaatan hutan. (2) Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lokasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. BAB II PENETAPAN LOKASI

Pasal 4

(1) Lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS mengacu pada: a. peta lahan kritis nasional; dan/atau b. peta indikatif lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS. (2) Peta lahan kritis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Peta indikatif lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disiapkan oleh Direktur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Dalam hal lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS berada di luar peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi penanaman ditetapkan berdasarkan hasil penelahaan citra resolusi tinggi.

Pasal 5

(1) Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS dilakukan pada lahan kritis di dalam dan/atau diluar Kawasan Hutan. (2) Penanaman Rehabilitasi DAS pada lahan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pemegang IPPKH, pada wilayah DAS yang sama atau pada wilayah DAS yang lain dengan lokasi IPPKH; dan b. Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, pada wilayah DAS yang sama atau pada wilayah DAS yang lain dengan lokasi lahan pengganti. (3) Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di dalam Kawasan Hutan dengan ketentuan: a. belum/tidak dibebani izin pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan; b. tidak berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani; dan/atau c. dapat dilakukan pada lokasi Izin usaha Pemanfatan Hutan Kemasyarakatan, Hak Pengelolaan Hutan Desa, dan Hutan Adat. (4) Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar Kawasan Hutan dengan ketentuan: a. ekosistem Mangrove, Sempadan Pantai, sempadan sungai, sempadan danau, dan lahan bergambut; b. lahan hak milik yang diutamakan berfungsi lindung, sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota; dan/atau c. Ruang Terbuka Hijau, berupa fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas khusus; dan d. Hutan Kota. (5) Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c termasuk fasilitas yang terdapat di areal komplek militer.

Pasal 6

(1) Luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS, untuk: a. Pemegang IPPKH, seluas izin yang diberikan; dan b. Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, seluas areal Kawasan Hutan yang dilepaskan. (2) Untuk mengantisipasi adanya areal yang tidak dapat ditanami, luas calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari luas IPPKH/areal pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan. (3) Dalam hal terdapat satu atau gabungan dari beberapa IPPKH yang mempunyai total luas kurang dari 1 (satu) hektar, luas calon lokasi penanaman ditetapkan paling sedikit seluas 1 (satu) hektar.

Pasal 7

(1) Proporsi luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan ketentuan: a. paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari total kewajiban penanaman berada di dalam Kawasan Hutan; dan b. paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari total kewajiban penanaman berada di luar Kawasan Hutan. (2) Proporsi luas calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk lokasi penanaman di Pulau Jawa.

Pasal 8

Direktur menyiapkan dan mengajukan kepada Direktur Jenderal konsep keputusan penetapan lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS yang dilampiri peta dengan skala paling kecil 1:50.000 paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak penentuan calon lokasi. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya konsep keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB III PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI Bagian Kesatu Umum

Pasal 9

(1) Berdasarkan penentuan calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10

(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan wajib melaksanakan Penanaman Rehabilitasi DAS setelah mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenai penetapan lokasi rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan rencana penanaman; dan b. pelaksanaan penanaman. (3) Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang IPPKH, pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan atau oleh Pihak Ketiga. Bagian Kedua Penyusunan Rencana Penanaman

Pasal 11

(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, wajib menyusun rencana penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a. (2) Rencana Penanaman Rehabilitasi DAS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana penanaman tahunan; dan b. rancangan kegiatan penanaman.

Pasal 12

(1) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dibuat dalam bentuk matriks paling sedikit memuat: a. luas dan tata waktu penyelesaian penanaman; dan b. pemeliharaan tanaman secara keseluruhan. (2) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi peta rencana penanaman tahunan dengan skala paling kecil 1:50.000. (3) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya lokasi penanaman. (4) Rencana penanaman tahunan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam

Pasal 17

ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, perlu diatur penanaman lahan pengganti pelepasan kawasan hutan akibat tukar menukar kawasan hutan; c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 11/2016 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, sudah tidak sesuai dengan dinamika di lapangan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 327, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5795); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5794); 6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 16); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI. BAB I KETENTUAN UMUM